Minggu, 03 Mei 2009

POLIGAMI adalah Hak & kebutuhan PEREMPUAN

Selama ini masyarakat memiliki pandangan, kalau ada perempuan mau jadi istri kedua dikesankan dengan istilah ‘merebut suami orang’. Ada pula yang beranggapan dia sebagai ‘perempuan yang tak laku’. Yang lebih parah lagi, adanya aturan kalau seorang perempuan, terutama pegawai negeri sipil (PNS) mau jadi istri kedua, ketiga atau keempat harus mendapat ijin atasannya. Bahkan dalam PP 45/1990, ditetapkan wanita PNS tidak diperbolehkan sama sekali menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Kalau nekat berarti harus keluar atau dipecat, karena dianggap pelanggaran besar.

Al Quran secara tegas dan jelas membolehkan adanya poligami (An Nisa : 3). Kebolehan itu bisa disimpulkan bahwa perempuan lajang berhak untuk memilih suami atau pria yang sudah beristri. Hak perempuan ini sejalan dengan realitas sosial dan sunatullah, yang mana perempuan lebih banyak dari laki-laki. Dalam sebuah hadist disebutkan : Anas bin Malik berkata : Aku akan sampaikan hadist yang tidak disampaikan oleh siapapun setelahku bahwa aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Salah satu tanda terjadinya kiamat adalah sedikitnya ilmu, tersebarnya kebodohan dan perzinahan, banyaknya jumlah wanita dan sedikitnya laki-laki sehingga setiap 50 (limapuluh) wanita ditanggung oleh seorang laki-laki. (HR Bukhari). Hak perempuan untuk memilih pria beristri menjadi suaminya yang diharapkan mampu memimpin hidup di jalan Allah perlu disosialisasikan dan dipahami oleh kaum perempuan, baik mereka yang sudah bersuami maupun yang sedang memilih atau mencari calon suami. Mungkin ada yang menilai, pandangan aneh begitu kok perlu disosialisasikan. Ya, memang benar hal-hal baru dan bisa jadi merupakan kebenaran, pada awalnya sering dianggap aneh. Padahal, dalam kehidupan di masyarakat kita sering menjumpai begitu banyak perempuan yang sampai usia menjelang senja masih belum mendapatkan suami. Di antara mereka termasuk perempuan terpelajar yang sukses meniti karir. Mereka butuh pria yang bisa menjadi suami, yang mampu memimpin hidupnya di jalan Allah. Itulah sebabnya, poligami merupakan hak dan kebutuhan perempuan ini perlu senantiasa di-pahamkan kepada banyak kalangan. Sehingga kelompok-kelompok pembela kaum perempuan seharusnya menghimbau kepada laki-laki yang mampu untuk mau berbagi dengan perempuan lain.

Bila kaum perempuan yang sudah bersuami memahami hal ini, dirinya tidak akan kecewa jika suatu waktu suaminya mendapat tugas baru untuk memimpin perempuan lain yang membutuhkan kepemimpinannya. Kaum wanita harus menyadari, itulah ladang beramal yang merupakan kebutuhan untuk berbagi, sebagai manifestasi atau wujud kesalehan sosialnya. Sebaliknya kaum perempuan yang belum bersuami dan yang membutuhkan kepemimpinan pria, jika kebetulan pilihannya jatuh pada pria yang sudah beristri, ia juga akan siap berbagi dan menghormati perempuan lain yang juga dalam pimpinan calon suaminya.

Pemahaman bahwa poligami merupakan hak dan kebutuhan perempuan akan menumbuhkan jiwa toleransi sesama perempuan, semangat untuk mau berbagi dan kebersamaan dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan di muka bumi. Pemahaman ini juga akan memberi motivasi kepada para laki-laki untuk lebih berprestasi, sebab dorongan untuk berbagi itu kelak justru akan muncul dari suara hati wanita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar