Jumat, 19 Februari 2010

POLIGAMI, WHY NOT ??

Artikel ini diambil dari dialog/komentar judul tersebut dari situs http://www.pencerahanhati.com/index.php?option=com_content&view=article&id=441:poligami-why-not&catid=972:artikel-islami&Itemid=1

Cara membacanya diawali oleh tulisan utama dari Ibu Garliawati dan komentar-komentar dari para pembaca dimulai dari paling bawah ke atas dari seluruh tulisan ini. (Salam, swalif rahman).

POLIGAMI, WHY NOT?

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (Q.S. An Nisaa: 3)

Dahsyat!. Ketika beberapa waktu lalu seorang da’i yang begitu diidolakan umat, menikah lagi alias berpoligami. Yang dimaksud dahsyat bukanlah poligaminya itu! Tapi efeknya terhadap jama’ah dan masyarakat. Bagaimana tidak dikatakan dahsyat, karena berita poligaminya, pemerintah pun sampai turun tangan membahas masalah poligami. Padahal masalah pornografi dan pornoaksi yang gaungnya menggema di seantero langit Indonesia, pemerintah seakan “budek” ibarat sebuah peribahasa anjing menggonggong kafilah berlalu.

Belum lama, seluruh media heboh dengan berita poligaminya seorang ‘kyai’ setengah baya yang menikahi seorang gadis yang baru menginjak akil baligh. Terlepas dari sikap sang kyai yang arogan, faktanya ia menikahi gadis itu secara syah dan tetap disekolahkan di pesantrennya. Tapi dahsyatnya, beritanya tampil sebagai headline news selama berhari-hari, seolah-olah itu perbuatan keji! Sedangkan di sisi lain, om-om senang yang menzinahi anak-anak ABG, semakin merajalela! Ironisnya, media tidak meliriknya sebagai sebuah peristiwa yang patut diberitakan apalagi dihebohkan, seolah itu perbuatan biasa-biasa saja. Bukan dosa! Astagfirullah

Saudaraku, Yang harus dipahami adalah bahwa soal poligami adalah soal agama yang ‘dilemahkan” dalam wacana publik. Sehingga masih banyak kaum muslimah yang mengganggap Allah SWT “tidak adil” menyangkut ayat poligami di atas. Maka kita perlu mendudukan persoalan ini secara arif dan proporsional, sekaligus mengupas mengapa islam membolehkan kaum laki-laki untuk beristri lebih dari satu. ( bukan menganjurkan apalagi mewajibkan dan bukan pula sunnah nabi ).

Kontroversi seputar masalah poligami tidak akan pernah ada habisnya. Apalagi musuh-musuh Islam dan penentang poligami telah berhasil menyebarkan berbagai statemen miring dan tuduhan negatif terhadap poligami. Sehingga terbentuk opini di masyarakat bahwa poligami adalah sebuah tindak kejahatan dan keburukan yang harus ditentang.

Setiap wanita berharap hal itu tidak terjadi dalam kehidupan rumah tangganya. Tapi walau bagaimana pun firman Allah tidak bisa kita pungkiri. Ayat itu memang ada dan harus kita imani.

Agama Islam memiliki aturan (syariat) serta ajaran yang sempurna berdasarkan undang-undang Allah SWT. Diperbolehkannya berpoligami dalam Islam tentu berdasarkan sebab-sebab yang tidak terlepas dari aturan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mengedepankan perbuatan adil dan bijaksana. Bukan dengan membabi buta atau sekedar memenuhi kebutuhan seksual tanpa pertimbangan yang proporsional. Tetapi, sayangnya ketika terjadi proses poligami, kebanyakan disandarkan pada kehendak hawa nafsu. Karena itulah poligami sering dituduh sebagai perilaku merendahkan martabat wanita dan tidak sesuai dengan semangat gender, seperti yang dihembuskan oleh kalangan feminis yang sudah terpengaruh paham sekularisme dan libelarisme.

Ikhwal Poligami

Poligami bukan suatu peraturan baru buatan Islam. Masalahnya, Islam datang dan mendapati poligami merajalela tanpa ikatan dan batasan serta dalam wujud yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Saat itu, seorang laki-laki ada yang beristri hingga puluhan orang. Sebelum Islam datang poligami merupakan sarana pemuasan hawa nafsu dan mencari kesenangan seks semata tanpa aturan yang jelas. Islam datang, lalu menjadikan poligami sebagai smart solution untuk mencapai kehidupan yang luhur lagi mulia.

Islam mengatur dan menerapkan poligami sebagai suatu kekecualian serta menjadikannya solusi dan terapi bagi keadaan darurat yang diderita oleh umat. Dan firman Allah membatasinya hingga empat orang istri.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad bahwa seorang yang bernama Ghailan bin Umayyah Ats-Tsaqafi. Ketika akan masuk Islam ia beristri sepuluh orang, lalu Rasulullah SAW memerintahkan untuk memilih empat orang dan menceraikan yang lain. Demikian juga halnya dengan Umairah Al-Asadi yang mempunyai delapan orang istri (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Naufal bin Mu’awiyah, yang ketika masuk Islam mempunyai lima orang istri, kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Pilihlah empat orang di antara mereka yang engkau sukai dan ceraikan yang lain.” (HR Imam Syafi’ie)

Hikmah Poligami

Islam membolehkan kaum laki-laki untuk poligami, tentunya mengandung banyak hikmah yang bisa diambil. Di antara kandungan hikmah itu adalah :

  1. Poligami mencegah perzinaan dan perilaku seks menyimpang

Kondisi riil yang menunjukan bahwa seorang istri secara alamiah mengalami halangan-halangan yang menyebabkan ia tidak dapat memenuhi tuntutan biologis suami, seperti haid, nifas dan menopause. Atau dalam kondisi dimana istri tidak memiliki gairah dan keinginan untuk melaksanakan kewajibannya. Atau bahkan mungkin seorang istri menderita penyakit tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melayani kebutuhan biologis sang suami, sedangkan kondisi suami selalu prima atau memiliki libido yang tinggi. Maka poligami dapat menjadi jalan keluar untuk menghindari perzinaan dan perilaku seks menyimpang yang jelas-jelas diharamkan agama.

  1. Mengangkat martabat kaum wanita.

Dalam kondisi yang menunjukan populasi penduduk wanita lebih banyak dari laki-laki, seperti halnya keadaan pasca perang. Apakah solusi dari keadaan ini? Akan kah membiarkan ketunasusilaan merajalela? Menurut akal sehat, seorang wanita yang mengikatkan dirinya dengan ikatan suci mempermadukan diri dengan wanita lain di bawah lindungan seorang suami, lebih terhormat dan lebih selamat daripada sebagai gundik atau istri piaraan.

Negeri Jerman contohnya, pasca perang dunia 2 populasi wanitanya lebih tinggi dari populasi laki-laki. Agamanya yang Kristen mengharamkan poligami. Akan tetapi setelah mencari alternatif lain bagi pemecahan masalah kemasyarakatannya, dan tidak satu pun jalan keluar didapatinya selain jalan yang dipilih oleh Islam (poligami). Maka melalui Kongres Pemuda sedunia di Munich pada tahun 1948, merekomendasikan diperbolehkannya poligami demi melindungi wanita-wanita Jerman dari prostitusi dengan segala akibat dan kemudharatan yamg timbul daripadanya.

“Tertutupnya” poligami di negara-negara Eropa dan Barat menunjukkan begitu banyak anak-anak yang terlahir dari hubungan tanpa pernikahan. Padahal hidup bersama tanpa nikah jelas suatu perbuatan dosa. Dan bagi wanita sendiri hal ini sangat merugikan ditinjau dari berbagai aspek terutama nasab dan hak pewarisan.

  1. Memperbanyak keturunan untuk menjaga risalah Islam.

Secara syari’at Islam menganjurkan untuk memperbanyak keturunan demi memperkuat generasi yang akan mengestafetkan Risalah Islam. Dalam kondisi keluarga tertentu, poligami dapat menjadi salah satu jawaban bagi tantangan ini.

Tidak dapat dipungkiri bahwa poligami terkadang mendatangkan problem, baik yang berkaitan dengan suami istri maupun anak-anak dan ini merupakan hal yang wajar. Masalah rumah tangga akan selalu ada, tidak hanya dialami oleh pasangan poligami saja, yang beristri satu pun pasti menghadapinya, tinggal bagaimana para suami dan istri menyelesaikan masalah tersebut.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam berpoligami.

Islam membolehkan kaum laki-laki untuk berpoligami dengan berbagai syarat, dan syarat paling utama adalah adil. Baik adil dalam hal materi (nafkah, hadiah dsb.) maupun immateri (nafkah batin, kasih sayang, dll.). Salah satu pemicu masalah dalam berpoligami adalah ketidakadilan. Maka, janganlah condong kepada salah satu sehingga menzalimi yang lain.

Prof. Dr. M. Quraish Syihab menjelaskan. Dalam Surat Annisa ayat 3 di atas, terdapat kata “khifum” yang dapat berarti takut atau mengetahui. Itu berarti siapa saja yang menduga keras atau mengetahui dengan yakin dirinya dapat berbuat adil terhadap istri-istrinya, maka diperkenankan oleh ayat tersebut untuk berpoligami. Bila merasa ragu, sebaiknya menahan diri untuk berpoligami.

Yang kedua, poligami bukan untuk memperturutkan hawa nafsu. Rasulullah SAW berpoligami tidak untuk memperturutkan hawa nafsu, tetapi atas dasar motif sosial, dakwah, pendidikan, dan penghormatan. Hal ini bisa kita lihat dari profil para ummul mukminin, rata-rata mereka adalah janda berusia di atas 45 tahun ( meskipun ada juga gadis yang masih muda belia). Itu pun dinikahi setelah istri pertamanya Khdijah RA wafat. Jadi, bila mengaku poligami untuk mengikuti sunnah rasul, contohlah apa yang dilakukan Rasulullah dalam berpoligami. Banyak yang bertanya pada saya, ketika da’i yang saya ceritakan dimuka menikahi istri keduanya “Apakah kalau yang dipilih menjadi istri keduanya seorang janda cantik yang digandrungi banyak pemuda, merupakan sunnah rasul atau menuruti hawa nafsu?” Jawab saya, wallahu a’lam, lebih baik kita husnuzan saja, yang jelas ia sudah menghindari perbuatan zina. Begitu banyak para suami yang beristri satu, seolah-olah ia anti poligami, tetapi pada kenyataannya ia menggoda wanita lain, dan menjadikannya sebagai TO alias The Other tanpa ikatan pernikahan yang syah alias s e l i n g k u h.

Yang ketiga, salah satu hikmah poligami adalah untuk memperbanyak generasi Islam yang Rabbani. Dengan kata lain, sang suami diharapkan mampu mendidik istri dan anak-anaknya agar dapat menjaga agama Allah. Kalau ternyata hanya mencetak generasi-generasi yang broken home. What happen gitu loh?!

Untuk Saudaraku Sesama Muslimah

Semua kejadian di dunia ini terjadi atas kehendak Allah. Janganlah poligami dianggap sebagai momok yang menakutkan. Sebagai ilustrasi akan saya kemukakan dua contoh peristiwa yang terjadi. Ada seorang ibu yang tidak dapat melayani kebutuhan biologis suaminya karena ia menderita suatu penyakit. Ia dengan kesadaran diri dan ikhlas menganjurkan suaminya untuk menikah lagi. Tapi karena Allah tidak mengehendaki sang suami berpoligami, berapa pun calon yang disodorkan istrinya, hingga istrinya meninggal, sang suami tidak juga menikah lagi. Baru setelah lima tahun ditinggal istrinya, Allah mempertemukan jodohnya.

Lain lagi peristiwa yang dialami teman saya yang lain. Ia setiap saat berdoa agar suaminya tidak menikah lagi. Segala upaya pun ia lakukan demi cintanya yang tidak ingin berbagi. Bahkan setiap suami bertolak dukun pun bertindak. Akan tetapi Allah juga yang Maha Berkehendak. Akhirnya ia mendapati dirinya dimadu juga!

Saya ingat ketika seorang da’i berkata, “Karena istri saya mengizinkan saya untuk menikah lagi maka saya justru tidak mau berpoligami.” Waktu itu timbul pertanyaan dalam benak saya, “Memangnya dia yang mengatur jodoh?” Ternyata apa kehendak Allah? ‘Kun Fyakuun!’ Jadilah ia mendapati dirinya berpoligami juga!

Maka dari itu, daripada kita memikirkan hal-hal yang kontroversial dan kontraproduktif. Sebaiknya terus saja berkarya dan berbuat yang terbaik untuk keluarga dan umat. Jangan biarkan poligami menghantui pikiran dan meracuni hati kita. Jangan pula energi dan pikiran terkuras dalam hal-hal yang sudah jelas hukum dan aturannya. Yang terpenting berserah diri pada Allah terhadap apa yang menimpa diri kita. Ingatlah, Allah SWT tidak akan menimpakan cobaan yang tidak sesuai dengan kemampuan kita, sesuai Firman-Nya :“Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah : 286)

Anda boleh berkata ini “Tidak adil!”. Kita boleh teriak “Tidak setuju!” Tapi Firman Allah adalah hukum. Dan Ia lebih mengetahui hikmah dibalik hukum yang telah ditetapkan-Nya.

Barokallallahu Lii Walakum

Written by :
garliawati
Trackback(0)
Comments (119)Add Comment
swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
September 09, 2009
114.59.22.207
Votes: +0
...

Untuk Kusdiana Ian Szoax,

Harap dibaca komen yg ada di artikel ini satu persatu dari awal. Sanggahan Anda menolak poligami telah terjawab dengan lengkap. Dan harap hati-hati Anda beranggapan bahwa Alloh SWT melarang poligami untuk orang mukmin. Poligami bukan khilafiah agama tapi poligami merupakan syariat. Fiqih Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali pun telah menyinggung poligami ini. Kecuali jika Anda anti mahzab berarti Anda adalah Mujtahid. Kalau Anda Mujtahid silahkan datang kepada para ulama dimanapun berada (seluruh dunia), apakah Anda layak sebagai Mujtahid.

Dua syariat yg sering dilanggar/ditentang kaum wanita tiap jam, tiap hari, tiap minggu, tiap bulan, tiap tahun yaitu JILBAB & POLIGAMI.

Berjilbab dan puser kelihatan
Berjilbab dan BH kelihatan
Berjilbab/tidak dan gemar bergunjing
Berjilbab dan pantat kelihatan
Berjilbab dan membenci poligami
Berjilbab dan menolak poligami
Berjilbab dan tidak taat suami walau sesuai syariat
Berjilbab dan durhaka pada suami
Berjilbab dan minta cerai karena suami berpoligami
Berjilbab dan minta ini itu karena suami berpoligami
Berjilbab dan tidak menyelamatkan para janda
Berjilbab dan tidak menyelamatkan wanita lain yg belum menikah
Berjilbab dan tidak menyelamatkan para WTS
Berjilbab dan tidak menyelamatkan para BISPAK
Berjilbab dan tidak menyelamatkan para BISYAR
Berjilbab dan tidak menyelamatkan LOKALISASI
Berjilbab dan tidak menyelamatkan AYAM KAMPUS
Berjilbab dan tidak menyelamatkan AYAM ABU-ABU
Berjilbab dan tidak menyelamatkan KUPU-KUPU MALAM
Berjilbab dan tidak peduli pada wanita lain yg jumlahnya jauh lebih banyak dari pria
Dan lain sebagainya

Mayoritas wanita adalah demikian bahkan yg berjilbab sekalipun.
Klo ada istilah di atas yg belum familiar silahkan ditanyakan.

salam,
swalif rahman nurzam

SADARLAH WAHAI KAUM PEREMPUAN, TEMPATMU DI AKHERAT ADALAH LEBIH BANYAK DI NERAKA. Dua hal syariat yg telah sangat jelas (empat mahzab fiqih sepakat) tapi sering ditolak kaum perempuan adalah JILBAB & POLIGAMI. Indah dunia karena perempuan. Rusak dunia juga karena perempuan. Neraka pun penuh dengan perempuan.



Kusdiana Ian Szoax
Kusdiana Ian Szoax
September 08, 2009
110.137.164.111
Votes: +0
...

Sampaikanlah dengan benar, jangan hanya berdasarkan satu firman yaitu Q.S An Nisaa ( 4 : 3 )bahwa Islam boleh berfoligami, tapi kajilah Al Qur'an secara dalam agar kita tidak tersesat atau salah langkah masalah foligami sebenarnya Allah S.W.T sangat -sangat melarang berfoligami Q.S An Nisaa ( 4 : 129 ) Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istrimu, walau kamu sangat ingin berbuat demikian.....
manusia itu yg menciptakan Allah S.W.T, kalau Allah sudah mengatakan tidak mampu berlaku adil, itu sudah pasti manusia itu tidak akan mampu berlaku adil, orang Allah yg nyiptain kita koq, yg tahu ukuran kita koq, yg tahu stelan kita koq, koq manusia yg diciptakannya masih nggak terima, ibarat manusia menciptakan motor ( Standart ), kecepatan MAX 100 Km/jam, pengen kecepatan larinya menjadi 200 Km/jam, ya jelas nggak bakalan bisa kalau nggak dikilik, kalau dikilik pasti sudah tidak standart lagi dan pasti ada yang diganti, kalau diganti itukan sudah tidak adil namanya ini sedikit penjelasan saya secara logika saja.
Q.S Al Ahzab ( 33 : 50 ) ...kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin........silahkan anda baca Firman ini dari awal sampai akhir sangat jelas Allah S.W.T melarang Foligami untuk orang mukmin, kalau sampai Orang Islam membolehkan Foligami bahkan MUI juga mengamininya atas dasar apa......???? mau dikemanakan firman Allah Surat 33 ayat 50 ini......???

Mohon Maaf kalau ada kata2x yg kurang berkenan, pada dasarnya diluar kehendak hati kami yg paling dalam.

Wasalam
kusdiana
smilies/grin.gif

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
August 27, 2009
125.208.174.69
Votes: +0
...

CINTA YANG SEJATI hanya ada dari Alloh SWT kepada hamba-Nya dan Rosululloh SAW kepada umatnya. Cinta suami terhadap isteri adalah cinta terkendali begitu pun cinta isteri-isteri terhadap suami adalah cinta terkendali. Mencintai suami karena Alloh dan mencintai isteri-isteri karena Alloh. Ini definisi cinta yang dikehendaki.

Begitupun cinta yang terjadi dalam POLIGAMI. Poligami bukan memaksakan kehendak karena ini adalah syariat.

Saat wanita belum/tidak berjilbab lalu ia berjilbab, jangan diartikan ia dipaksa/terpaksa berjilbab. Kenapa wanita berjilbab, karena syariat dan bukan memaksakan kehendak. Contoh, suami meminta isterinya berjilbab, otomatis BH dan pantat tertutup longgar oleh pakaian. Tapi karena isteri senang menunjukkan indah tubuhnya maka isteri berpendapat suami memaksakan kehendak. Bukan begitu. Karena jilbab adalah syariat jadi bukan memaksakan kehendak. Rasa memaksakan kehendak padahal sesuai syariat tanda tidak beriman. Naudzubillah min dhalik.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

mujahidwanita
mujahidwanita
August 17, 2009
114.58.209.131
Votes: +0
...

Sungguh samapai saat ini POLIGAMI selalu menjadi perbincangan yg hangat bagi kaum wanita maupun kaum pria....

Saya hanya ingin menuliskan beberapa kalimat...mudah2 bisa di mengerti....

Di dalam cinta tak ada yg namanya saling memaksakan kehendak karena cinta itu bersifat tulus dan suci. Cinta yang sesungguhnya saling memahami, saling pengertian, saling berbagi rasa, saling merestui, saling meridhoi, itulah yg dinamakan cinta yg mulia yaitu CINTA YANG SEJATI. Tidak ada rasa benci di dalam cinta
Yang ada hanyalah saling berbagi kasih sayang, itulah puncak segala puji dan puja. Bertahmid dan bertasbih segala apa yang di pandang....

Roil Muhtadin
Roil Muhtadin
August 17, 2009
118.96.80.2
Votes: +0
...

Yah...bagus bed nieh, harusnya pas debat masalah poligami dsalah1 stasiun TV swasta, dibacain nieh artikel

mensyukuri aja apa yg telah dberikanNYa...
diberi harta, syukuri aja nanti ditambah deh
diberi isteri 1, syukuri aja nanti ditambah deh (maksudnya nikmatNya)

Moezalifa
Moezalifa
August 17, 2009
125.166.209.197
Votes: +0

...

Subhanallah,,,knp ana bru baca artikel ini ya,,,,wah terlambat sekali ya anasmilies/cry.gif Insya allah artikel dan comment Na bagus bgt,,,bs menambah tsaqofah ana ,,,jazakillah sebelum dan sesudahnya ,,,
Ketika Allah menetapkan suatu hukum atau syari'at utk hambaNya pasti ada unsur kemaslahatan bukan untuk Allah tapi utk hamba2Nya,,,dan Yakinlah bahwa rasa cinta dan kasihsayang Allah itu sgtlah besar bahkan melebihi rasa cinta dan sayang manusia itu sndiri terhadap dirinya ,,, jadi sgtlah tidak masuk akal jika Allah yg memiliki rasa cinta dan sayang yg sgt bsar thdp hamba2Nya akan melakukan hal yg menyakitkan utk sesuatu yg Dia cintai dan sayangi ,,, Ya Allahu Tsabit Quluubana 'alaa diinik ,,,,
Ja,,,mulailah berpikir positive terhadap semua apa yg Allah kehendaki terhadap diri ini ,,,
YAkinlah akan ada buah yg sgt manis yg bisa dipetik,,,ketika diri ini tetap istiqomah pada syari'at syari'at yg telah ditentukan utk QT semua ,,, amiiin
smilies/smiley.gif

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
August 05, 2009
125.208.174.69
Votes: +0
...

Poligami adalah bagian dari syariat merupakan firman Alloh SWT untuk kaum perempuan dan pria. Saat pengamalan poligami, tidak hanya suami yg memiliki kewajiban, isteri juga memiliki kewajiban adil dan mengimani firman Alloh SWT tersebut.

Jadi jika poligami dipahami dengan benar oleh para isteri juga suami, harusnya bisa berjalan seperti pernikahan biasa (monogami), bahkan banyak hikmahnya. Misalnya pengurangan jumlah wanita tidak bersuami, mengurangi perdagangan wanita dan anak-anak (wanita), mengurangi perselingkuhan (zina bebas), mengurangi BISPAK/BISYAR, mengurangi transaksi di LOKALISASI, mengurangi jumlah WTS, mengurangi nikah mut'ah, mengurangi nikah siri, Poligami mencegah perzinaan dan perilaku seks menyimpang, Mengangkat martabat kaum wanita, Memperbanyak keturunan untuk menjaga risalah Islam, dan lain-lain yang berguna.

Nah di sini letak pemahaman perempuan terhadap poligami perlu diperjuangkan oleh mereka sendiri para perempuan/muslimah berjibab. Jangan sampai kaum perempuan MENOLAK, MENERIMA TAPI MEMBERATKAN TAK LAZIM, MINTA CERAI karena poligami. Nash-nya sudah amat jelas (tidak khilafiah) bahkan Fiqih 4 mahzab menyentuhnya pula. Menjadi Fardhu 'Ain kaum permpuan untuk mengontrol nafsunya/emosinya terhadap poligami ini. Kenyataannya hingga saat ini kebanyakan perempuan menolak/tidak menyukai/memberatkan syarat ini itu terhadap syariat POLIGAMI, juga kebanyakan perempuan tidak berjilbab.

Rosululloh saw bersabda,"Aku berdiri di atas Syurga, kebanyakan orang yang masuk ke dalamnya ialah golongan miskin, manakala orang-orang kaya tertahan di luar pintu Syurga karena dihisab. Selain itu ahli neraka diperintahkan masuk ke dalam neraka dan aku telah berdiri di atas pintu neraka, aku lihat kebanyakan orang yang masuk ke dalamnya ialah wanita." (HR Imam Bukhari dan Usamah bin Ziad r.a.)

Kaum perempuan boleh berkata ini “Tidak adil!” (Walaupun sebagian ada juga pria yang demikian). Kita boleh teriak “Tidak setuju!” Tapi Firman Alloh adalah hukum. Dan Ia lebih mengetahui hikmah dibalik hukum yang telah ditetapkan-Nya.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

handimarta
handimarta
August 02, 2009
202.70.61.12
Votes: +0
...

Maaf ya...,bukan melarang berpoligami, syaratnya sangat berat harus bisa berlaku adil baik lahir dan bathin apalagi Allah SWT sudah memperingatkan,.......

"Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang",

"...Kemudian jika kamu TAKUT TIDAK AKAN DAPAT BERLAKU ADIL, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah LEBIH DEKAT kepada TIDAK BERBUAT ANIAYA" (QS.4;3)

MAKNANYA: Bagi yang memilih MONOGAMI sesuai kalimat terakhir pada ayat QS.4:3 diatas, JIKA dikarenakan alasan takut tidak akan dapat berlaku ADIL, maka Allah SWT membolehkan bermonogami selama niatnya untuk menghindari dirinya dari berbuat aniaya (berlaku tidak adil) kepada isteri-isteri yang lain.


"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.Dan jika kamu mengadakan PERBAIKAN dan MEMELIHARA DIRI (dari kecurangan (berlaku tidak ADIL)), maka SESUNGGUHNYA ALLAH MAHA PENGAMPUN LAGI MAHA PENYAYANG".(QS.4;129)

MAKNANYA: Bagi yang memilih POLIGAMI, sesuai kalimat terakhir pada ayat QS.4:129 diatas, JIKA selama yang berpoligami selalu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan (berlaku tidak ADIL)terhadap para isteri-isterinya, maka sesungguhnya pada yang demikian itu Allah SWT akan SELALU mengampuni dan menyayanginya.

"Maha Benar Allah Dengan Segala Firman-Nya".

Khansa Az-zahra Jamilah
Khansa Az-zahra Jamilah
August 01, 2009
202.70.61.3
Votes: +0
...

wah ana setuju nich dg artikel ini. Ini wajib dibaca oleh setiap muslimah khususnya para ummahat agar pemahaman ttg poligami bisa utuh dan tidak salah kaprah. Keep ukhuwwah and spirit.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
July 09, 2009
114.59.24.11
Votes: -1
...

Poligami merupakan nizham (peraturan/syariat) di dalam Islam yang semenjak dahulu dijadikan sasaran bulan-bulanan oleh kaum orientalis dan kuffar untuk menghantam dan mencela agama Islam dan Rasulullah Shallalallahu ’alaihi wa Salam.

Bahkan semenjak zaman Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam, kaum kafir Yahudi sudah mulai menghembuskan celaan-celaan dan hujatan-hujatan kepada Nabi dan syariat Poligami ini. Diriwayatkan oleh ’Umar Maula (mantan budak) Ghufroh [dia berkata] :

”Orang Yahudi berkata ketika melihat Rasulullah menikahi wanita : Lihatlah orang yang tidak pernah kenyang dari makan ini, dan demi Alloh, ia tidaklah punya hasrat melainkan kepada para wanita.” [Thobaqot al-Kubra karya Ibnu Sa’ad, juz VIII hal. 233, melalui perantaraan Hamdi Syafiq, Zaujaat Laa Asyiiqoot at-Ta’addudi asy-Syar’i Dhorurotul Ashri].

Mereka -kaum Yahudi- mendengki kepada Rasulullah dan ketika mereka melihat Rasulullah berpoligami maka mereka jadikan hal ini sebagai sarana untuk menjatuhkan dan merendahkan beliau ’alaihi Sholatu wa Salam. Mereka menyebarkan kedustaan dengan berkata : ”Kalau seandainya Muhammad itu benar-benar seorang Nabi, niscaya ia tidak akan begitu berhasrat kepada wanita.”

Diantara para pencela tersebut adalah seorang orientalis klasik yang bernama Ricoldo De Monte Croce (w. 1320 M) yang menulis buku “Contra Sectam Mahumeticam Libellius” (Menentang Gaya Hidup Sekte Muhammadanism), ia menyebut agama Islam sebagai Muhammadisme yaitu agama yang diciptakan oleh Muhammad Shallallahu ’alaihi wa Salam, selain itu dengan keji orang ini menyebut Rasulullah sebagai setan antikristus yang amoral dan gila seks. Dia menuduh Rasulullah dengan tuduhan-tuduhan keji –semoga Alloh mengadilinya-. [Harmutz Bobzin, A Treasury of Heresies hal. 16]

Apa yang dipaparkan oleh De Monte Croce ini, diikuti oleh seorang reformis agama kristiani, pencipta aliran Protestanisme, Martin Luther yang menterjemah karya Ricoldo ke dalam bahasa Jerman. Ia memiliki pandangan yang sama dengan Ricoldo, menghina Islam dan Rasulullah dan menuduh beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam dengan tuduhan keji dan dusta.

Mereka –semoga Alloh mengadili mereka-, mencela Nabi yang mulia ’alaihi Sholatu wa Salam dengan celaan yang keji. Seakan-akan Rasulullah adalah manusia yang ’gila dengan wanita’ –wal’iyadzubillah-, dan tuduhan-tuduhan keji ini terus berlangsung secara estafet, hingga kepada para orientalis kuffar, yang akhirnya turut merasuk dan mengkontaminasi pemikiran sebagian kaum muslimin yang terpukau dengan hadharah (peradaban) barat yang buruk, mengungkit-ungkit syariat –bahkan menghujatnya- dan menganggap bahwa syariat Islam itu barbar dan tidak manusiawi (merendahkan kaum wanita). Allohul Musta’an.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
July 09, 2009
114.59.24.11
Votes: +0
...

Pemahaman ini pun dibawa dan dikumandangkan oleh para cendekiawan (baca : cendawan) muslim(?) yang menggembargemborkan madzhab bid’ah liberalisme, sosialisme islam, feminisme, dan isme isme lainnya yang merupakan produk impor dari sampah pemikiran (afkar/thought) dan peradaban (hadharah/civilitation) kaum herecies (kuffar), semisal Hasan Hanafi, Syed Hossen Nasr, Nasr Abou Zaed, Khaled Abou Fadl, Mohamed Arkoun, Fatima Mernissi, Amina Wadud, dan selain mereka dari kaum zanadiqoh, para pengagum kesesatan dan bid’ah.

Apabila ada orang yang mencela poligami, maka pada hakikatnya ia mencela syariat Islam itu sendiri, bahkan ia mencela sang Pembuat Syariat, Alloh Azza wa Jalla Sang Pencipta : yang menciptakan alam semesta dan makhluk-Nya secara berpasang-pasangan, yang menurunkan syariat poligami (poligini) bagi hamba-hamba-Nya dan Dia Maha Mengetahui atas kebaikan bagi makhluk-makhluk-Nya, sedangkan makhluk-Nya tidak memiliki pengetahuan melainkan hanya sedikit saja yang tidak lebih dari setetes air di samudera. Akan tetapi kebanyakan manusia itu sombong dan membangkang, mereka lebih mengagungkan akalnya ketimbang mengagungkan Alloh dan syariat-Nya, apa yang menurut mereka buruk maka mereka anggap buruk, padahal betapa sering terjadi apa yang mereka anggap buruk ternyata baik di sisi Alloh, dan apa yang mereka anggap baik ternyata buruk di sisi Alloh, dan Alloh adalah lebih mengetahui daripada mereka...

Poligami bukan merupakan praktek yang dikenalkan oleh Islam pertama kali. Namun poligami merupakan praktek yang telah berlangsung semenjak zaman dahulu, setua dengan tuanya usia peradaban manusia.

”Islam bukanlah yang pertama kali memperkenalkan poligami. Secara historis ditetapkan bahwa poligami telah dikenal semenjak masa lalu, sebuah fenomena yang usianya setua manusia itu sendiri dimana poligami telah menjadi sebuah praktek yang lazim semenjak masa Paranoiak”

Poligami juga sudah lazim dilakukan oleh masyarakat negeri Slavia yang sekarang menjadi Rusia, Serbia, Cechnia dan Slovakia, juga lazim dilakukan oleh penduduk negeri Lituania, Estonia, Macedonia, Rumania dan Bulgaria. Jerman dan Sakson, yang merupakan dua ras utama mayoritas populasi di Jerman, Austria, Switzerland, Belgia, Belanda, Denmar, Swedia, Nirwagia dan Inggris, juga merupakan negeri yang melakukan praktek poligami secara meluas. Masyarakat paganis (watsaniy) di Afrika, India, Cina, Jepang dan asia tenggara juga banyak melakukan poligami.

Dan dalam Islam poligami ditata atas dasar takwa, takwa bagi para isteri-isteri (kaum perempuan) dan takwa bagi para suami (kaum pria). Karena dalam poligami ada didikan, ada mujahadah, ada ibadah, ada keutamaan untuk isteri-isteri dan suami. Jadi syariat poligami adalah untuk para wanita dan pria. Wanita pun berkewajiban mendukungnya (tidak menolak syariat poligami) ini.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

H. FAKHRUDDIN
H. FAKHRUDDIN
June 20, 2009
125.161.216.121
Votes: +0
...

ada yang bilang, orang yang POLIGAMI "MINAN NAR ILAN NAAR" (dari satu neraka ke neraka yang lain) karena dia BIANG BO'ONG. ke rumah bini tua bo'ong, ke rumah binu muda juga bo'ong, walaupun dengan alasan cuma tuk jaga perasaan salah satu bininya. aa..uu dah....mudah-mudahan ane terhindar dari poligami, ree..pot!! satu aja gak abis-abis, apalagi dua........ GAK NAHAAA.....NNNNNsmilies/grin.gifsmilies/grin.gifsmilies/grin.gifsmilies/grin.gif

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
June 09, 2009
114.58.60.206
Votes: +0
...

POLIGAMI ADALAH HAK & KEBUTUHAN PEREMPUAN
Oleh Purwanti (Istri Pertama Puspo Wardoyo)

Selama ini masyarakat memiliki pandangan, kalau ada perempuan mau jadi istri kedua dikesankan dengan istilah ‘merebut suami orang’. Ada pula yang beranggapan dia sebagai ‘perempuan yang tak laku’. Yang lebih parah lagi, adanya aturan kalau seorang perempuan, terutama pegawai negeri sipil (PNS) mau jadi istri kedua, ketiga atau keempat harus mendapat ijin atasannya. Bahkan dalam PP 45/1990, ditetapkan wanita PNS tidak diperbolehkan sama sekali menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Kalau nekat berarti harus keluar atau dipecat, karena dianggap pelanggaran besar.

Al Quran secara tegas dan jelas membolehkan adanya poligami (An Nisa : 3). Kebolehan itu bisa disimpulkan bahwa perempuan lajang berhak untuk memilih suami atau pria yang sudah beristri. Hak perempuan ini sejalan dengan realitas sosial dan sunatullah, yang mana perempuan lebih banyak dari laki-laki. Dalam sebuah hadist disebutkan : Anas bin Malik berkata : Aku akan sampaikan hadist yang tidak disampaikan oleh siapapun setelahku bahwa aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Salah satu tanda terjadinya kiamat adalah sedikitnya ilmu, tersebarnya kebodohan dan perzinahan, banyaknya jumlah wanita dan sedikitnya laki-laki sehingga setiap 50 (limapuluh) wanita ditanggung oleh seorang laki-laki. (HR Bukhari).

Hak perempuan untuk memilih pria beristri menjadi suaminya yang diharapkan mampu memimpin hidup di jalan Allah perlu disosialisasikan dan dipahami oleh kaum perempuan, baik mereka yang sudah bersuami maupun yang sedang memilih atau mencari calon suami. Mungkin ada yang menilai, pandangan aneh begitu kok perlu disosialisasikan. Ya, memang benar hal-hal baru dan bisa jadi merupakan kebenaran, pada awalnya sering dianggap aneh. Padahal, dalam kehidupan di masyarakat kita sering menjumpai begitu banyak perempuan yang sampai usia menjelang senja masih belum mendapatkan suami. Di antara mereka termasuk perempuan terpelajar yang sukses meniti karir. Mereka butuh pria yang bisa menjadi suami, yang mampu memimpin hidupnya di jalan Allah. Itulah sebabnya, poligami merupakan hak dan kebutuhan perempuan ini perlu senantiasa di-pahamkan kepada banyak kalangan. Sehingga kelompok-kelompok pembela kaum perempuan seharusnya menghimbau kepada laki-laki yang mampu untuk mau berbagi dengan perempuan lain.

Bila kaum perempuan yang sudah bersuami memahami hal ini, dirinya tidak akan kecewa jika suatu waktu suaminya mendapat tugas baru untuk memimpin perempuan lain yang membutuhkan kepemimpinannya. Kaum wanita harus menyadari, itulah ladang beramal yang merupakan kebutuhan untuk berbagi, sebagai manifestasi atau wujud kesalehan sosialnya. Sebaliknya kaum perempuan yang belum bersuami dan yang membutuhkan kepemimpinan pria, jika kebetulan pilihannya jatuh pada pria yang sudah beristri, ia juga akan siap berbagi dan menghormati perempuan lain yang juga dalam pimpinan calon suaminya.

Pemahaman bahwa poligami merupakan hak dan kebutuhan perempuan akan menumbuhkan jiwa toleransi sesama perempuan, semangat untuk mau berbagi dan kebersamaan dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan di muka bumi. Pemahaman ini juga akan memberi motivasi kepada para laki-laki untuk lebih berprestasi, sebab dorongan untuk berbagi itu kelak justru akan muncul dari suara hati wanita.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
June 09, 2009
114.58.60.206
Votes: +0
...

JIKA POLIGAMI DILARANG/DITOLAK

1. Dengan melarang poligami akan terjadi promiskuitas tanpa aturan agama. Orang menyalurkan seksnya pada pasangan yang berganti-ganti, yang tidak halal. Penelitian empiris menunjukkan bahwa berbagai penyakit fatal seperti Aids dan STD lainnya subur pada masyarakat yang antipoligami. Dengan begitu pelarangan poligami melanggar prinsip al-muhaafazhah 'alan nafs (yang lebih baik diterjemahkan sebagai menjaga kehidupan).

2. Bila poligami dilarang akan berkembang pernikahan sirri, istri-istri simpanan yang tidak diperlakukan dengan tanggungjawab. Nanti terjadi masalah dalam keturunan mereka. Begitu pula kalau tidak menikah tetapi kumpul kebo misalnya. Anak yang lahir tidak terpelihara dan tidak diakui bapaknya. Ini melanggar almuhafazhah 'al aln nasl (menjaga keturunan).

3. Bila poligami dilarang, poligami akan dilakukan diam-diam. Hak pemilikan istri pada harta suaminya tidak akan bisa dipenuhi. Begitu pula, kalau orang bergaul lebih dari satu orang istri tanpa menikah, mereka tidak mendapat jaminan ekonomis apa pun baginya dan bagi keturunannya. Ini pelanggaran pada prinsip al-muhaafazhah 'alal amwal (menjaga harta).

4. Tanpa poligami yang bertanggungjawab, akan terjadi pelecehan pada kehormatan perempuan, dan kita sudah melihat banyak contoh orang-orang disekitar. Ini melanggar prinsip al-muhaafazhah 'alal 'ardh (menjaga kehormatan).

5. Pengingkaran terhadap hukum Allah SWT

6. Maksiat dan zinah merajalela

7. Ketertindasan perempuan

8. Anak-anak lahir tanpa status yang jelas, sehingga nafkahnya dan hak warisnya terabikan

9. Aborsi dimana-mana

DAN LAIN-LAIN yang mudhoratnya lebih banyak JIKA POLIGAMI DILARANG/DITOLAK.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
June 04, 2009
114.59.39.70
Votes: +0
...

POLIGAMI LEBIH BANYAK MUDHARATNYA ??
Siapa bilang ?

Jawabannya :
Dampak Negatif berpoligami:
* Mendapat tekanan social (masyarakat menganggap buruk pelakunya)
* Mendapat tekanan legal ( bagi peg, negeri: poligami dilarang)
* Mendapat tekanan ekonomis ( diperlukan biaya besar untuk memadu)
* Kadang bias mendapat tekanan politis

Dampak Positif berpoligami:
* Terhindar dari maksiat dan zina
* Meperbanyak keturunan
* Melindungi para janda, perawan tua dan kelebihan perempuan
* Kebutuhan sex suami terselesaikan saat istrinya melahirkan, haid, sakit, uzur dll
* Istri terpacu untuk melakukan yang terbaik bagi suaminya karena ada yang lain
* Melatih kesabaran dan menekan egoisme
* Anak yang dilahirkan menpunyai legal formal
* Status yang jelas bagi bagi perempuan

Lalu mana yang lebih banyak mudharatnya?

Jika kita menolah poligami:
§ Pengingkaran terhadap hukum Allah SWT
§ Maksiat dan zinah merajalela
§ Ketertindasan perempuan
§ Anak-anak lahir tanpa status yang jelas, sehingga nafkahnya dan ahli warisnya terabaikan
§ Aborsi dimana-mana

Sebab Istri takut dipoligami:
§ Kehilangan cinta dan kasih saying suami
§ Membayangkan kemesraaan suami dengan madunya
§ Takut harta benda suami akan berpindah pada madunya
§ Berprasangka buruk dan curiga yang berlebihan
§ Cemburu kepada anak-anak madunya
§ Takut hak warisnya berkurang
§ Takut ditinggalkan suami

Ketahuilah, Poligami adalah Hak dan Kebutuhan Perempuan

Selama ini masyarakat memiliki pandangan, kalau ada perempuan mau jadi istri kedua dikesankan dengan istilah ‘merebut suami orang’. Ada pula yang beranggapan dia sebagai ‘perempuan yang tak laku’. Yang lebih parah lagi, adanya aturan kalau seorang perempuan, terutama pegawai negeri sipil (PNS) mau jadi istri kedua, ketiga atau keempat harus mendapat ijin atasannya. Bahkan dalam PP 45/1990, ditetapkan wanita PNS tidak diperbolehkan sama sekali menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Kalau nekat berarti harus keluar atau dipecat, karena dianggap pelanggaran besar.

Al Quran secara tegas dan jelas membolehkan adanya poligami (An Nisa : 3). Kebolehan itu bisa disimpulkan bahwa perempuan lajang berhak untuk memilih suami atau pria yang sudah beristri. Hak perempuan ini sejalan dengan realitas sosial dan sunatullah, yang mana perempuan lebih banyak dari laki-laki. Dalam sebuah hadist disebutkan : Anas bin Malik berkata : Aku akan sampaikan hadist yang tidak disampaikan oleh siapapun setelahku bahwa aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Salah satu tanda terjadinya kiamat adalah sedikitnya ilmu, tersebarnya kebodohan dan perzinahan, banyaknya jumlah wanita dan sedikitnya laki-laki sehingga setiap 50 (limapuluh) wanita ditanggung oleh seorang laki-laki. (HR Bukhari).
Hak perempuan untuk memilih pria beristri menjadi suaminya yang diharapkan mampu memimpin hidup di jalan Allah perlu disosialisasikan dan dipahami oleh kaum perempuan, baik mereka yang sudah bersuami maupun yang sedang memilih atau mencari calon suami. Mungkin ada yang menilai, pandangan aneh begitu kok perlu disosialisasikan. Ya, memang benar hal-hal baru dan bisa jadi merupakan kebenaran, pada awalnya sering dianggap aneh. Padahal, dalam kehidupan di masyarakat kita sering menjumpai begitu banyak perempuan yang sampai usia menjelang senja masih belum mendapatkan suami. Di antara mereka termasuk perempuan terpelajar yang sukses meniti karir. Mereka butuh pria yang bisa menjadi suami, yang mampu memimpin hidupnya di jalan Allah. Itulah sebabnya, poligami merupakan hak dan kebutuhan perempuan ini perlu senantiasa di-pahamkan kepada banyak kalangan. Sehingga kelompok-kelompok pembela kaum perempuan seharusnya menghimbau kepada laki-laki yang mampu untuk mau berbagi dengan perempuan lain.

Bila kaum perempuan yang sudah bersuami memahami hal ini, dirinya tidak akan kecewa jika suatu waktu suaminya mendapat tugas baru untuk memimpin perempuan lain yang membutuhkan kepemimpinannya. Kaum wanita harus menyadari, itulah ladang beramal yang merupakan kebutuhan untuk berbagi, sebagai manifestasi atau wujud kesalehan sosialnya. Sebaliknya kaum perempuan yang belum bersuami dan yang membutuhkan kepemimpinan pria, jika kebetulan pilihannya jatuh pada pria yang sudah beristri, ia juga akan siap berbagi dan menghormati perempuan lain yang juga dalam pimpinan calon suaminya.

Pemahaman bahwa poligami merupakan hak dan kebutuhan perempuan akan menumbuhkan jiwa toleransi sesama perempuan, semangat untuk mau berbagi dan kebersamaan dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan di muka bumi. Pemahaman ini juga akan memberi motivasi kepada para laki-laki untuk lebih berprestasi, sebab dorongan untuk berbagi itu kelak justru akan muncul dari suara hati wanita.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
June 02, 2009
114.58.208.178
Votes: +0
...

BERI AKU SUAMI

Perawan Tua. Sebutan itu begitu menakutkan bagi setiap perempuan, terutama mereka yang bekerja dan lulusan perguruan tinggi, yang sebelumnya menolak menikah dengan alasan studi atau karir. Hasilnya tragis, karena mereka harus menjalani hidup tanpa pernikahan. Seperti penuturan dr. Yossie -sebut saja begitu- wanita asal Sumatera Selatan ini.

Sebagai wanita yang tambuh di kota, aku memimpika gelar tertinggi dalam dunia pendidikan. Juga, tak bisa dipungkiri, aku juga ingin hidup sebagai seorang istri dan ibu di masa datang. Akan tetapi, pada waktu itu dunia pendidikan merupakan prioritas di atas segalanya hingga aku menolak keinginan untuk segera menikah.

Aku akhirnya sukses menggondol dua gelar sarjana kedokteran dari sebuah perguruan tinggi ternama di Jakarta. Dengan gelar itu, berakhirlah jerih payah perjalanan studiku selama ini.
Kini muncul masalah baru, aku mulai dilanda kesepian. Aku sadar bahwa aku sangat ingin berumah tangga. Pintu lamaran memang telah dibuka oleh orangtuaku. Namun, setiap kali seorang pemuda memberanikan diri untuk maju, ia segera mundur karena persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh aku dan orangtua. Orangtuaku sangat menyayangiku, dan demi menghormati suatu hak, mereka tak ingin memaksakan sesuatu yang tidak aku maui.

Delapan tahun sudah gelar dokter kusandang. Kini aku telah melewati ambang usia tiga puluhan. Tiga tahun lalu, suatu kejutan terjadi, ketika pelamar terakhir datang. Kebetulan ia memenuhi segala kriteria sebagi calon suamiku.

Tapi rupanya ia juga punya hak menetapkan kriteria calon istrinya. Karena itu tak heran kalau ia juga mundur setelah tahu usiaku sebenarnya. Bahkan dengan terus terang ia katakan, "Aku tak ingin seorang perempuan yang usianya sekarang dengan usia manopausenya hanya tersisa sedikit saja".

Tampaknya, aku harus mengalami kenyataan pahit. Aku sadar, bahwa usiaku kini memasuki kriteria perawan tua. Dulu aku yang menetapkan sejumlah syarat dan kriteria semasa usia keeamasanku, aku sedikit jual mahal karena posisiku pantas untuk itu. Kini, justru para pria yang menetapkan sejumlah syarat dan kriteria kepadaku.

Pukul tujuh pagi adalah waktu yang sangat menyesakkan dan selalu membuatku menangis. Aku naik kendaraan dan menyetir sendiri pergi ke tempat praktekku, sebuah puskesmas di Cibinong, Bogor. Tempat praktekku itu bagaikan penjara sekaligus kuburanku. Sesampai di tempat praktek, aku jumpai para perempuan dengan anak-anak mereka yang telah menantiku. Anak-anak itu memanggil ibu mereka :"mama ... mama ..." Sebutan itu begitu nikmat di telingaku. Mereka memandang jubah putihku seakan-akan busana sutera dari Persia. Padahal bagiku, jubah itu bagaikan pakaian berkabung.

Aku memasuki ruang kerjaku, lalu kukalungkan stetoskop. Alat ini sepertinya seutas tali yang mencekik leherku. Mendekati usia empat puluh, "tali" itu seperti makin kencang melilit leherku. Memang, pendidikan telah membekaliku wawasan dan pengetahuan. Akan tetapi, setiap wawasan dan pengetahuan itu bertambah, bertambah pula kenginanku menjadi seorang istri dan ibu.

Profesi dan pekerjaan memang telah memberiku harta yang cukup. Rumah, mobil, berwisata dan mencari kesenangan bisa kulakukan dengan uang yang ada. Tapi saat ini kusadari, bahwa kebahagiaan seorang perempuan adalah perkawinan. Setiap kali aku melihat seorang perempuan bersama anak-anaknya, aku selalu bertanya-tanya kepada diriku, "Mengapa aku dilarang dari kenikmatan itu?" Para istri yang telah memiliki semua kenikmatan itu : suami dan anak-anak. Sudihkah kalian membagi sedikit saja kenikmatan itu dengan ku? Jika kalian mau membagi, ambillah semua ijazahku, piagam penghargaanku, gelarku, jubah putihku, semua harta dan kesenangan semuku dan berikan aku suami, lalu perdengarkan kepadaku panggilan : ‘Duhai Mama'!.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
June 02, 2009
114.58.208.178
Votes: +0
...

SUARA HATI ANAK KELUARGA POLIGAMI

Gena (sebut saja nama bocah cerdas ini) sebagai anak yang mempunyai keluarga berpoligami ingin mengutarakan apa yang gena alami, apa yang gena rasakan yang mempunya ibu lebih dari satu.

Pertama sekali bapak menikah lagi pada saat itu Gena masih sekolah dasar. Dulu Gena belum tahu apa-apa tentang poligami. Tapi bapak pernah bilang, Gena nanti punya ibu baru, ibunya baik kok. Namanya juga masih anak-anak,Gena hanya bilang "iya" saja.

Lama kelamaan Gena diajarkan sedikit demi sedikit tentang poligami. Dan Gena sudah mulai mengerti tentang poligami yaitu suami yang beristri lebih dari satu.

Selama itu Gena menjalani hidup Gena seperti biasa, layaknya remaja. Kalau umi Gena tidak dirumah, Gena pasti kerumah ibu Gena yang ke dua. Ibu-ibu Gena yang lain semua sangat baik kepada Gena dan juga adik-adik Gena. Tak jarang kami semua ngumpul dalam satu rumah. Cerita-cerita dan bercanda. Gena dengan ibu-ibu yang lain sangat terbuka, sehingga apabila Gena ada masalah, Gena sharing sama ibu-ibu Gena. Anak-anak dari ibu-ibu yang lain juga sangat akrab. Kami semua tidak membedakan anak dari ibu keberapa, tapi kami semua adalah anak-anak dari keluarga yang sangat luar biasa. Di sekolah, semua teman-teman Gena tidak pernah menyudutkan Gena, mereka semua sangat mengerti posisi Gena, malah mereka mendukung Gena apabila Gena disudutkan oleh orang menentang poligami.

Gena malah bangga mempunyai keluarga seperti ini. Mempunyai ibu-ibu yang sangat baik kepada Gena,mempunyai adik-adik yang lucu terkadang nakal, dan mempunya bapak yang sangat bertanggung jawab atas keluarganya. Bapak Gena tidak pernah membedakan anak-anak. Bapak sangat sayang kepada kami semua. Tak jarang bapak sms/telp Gena apabila bapak sedang tugas keluar kota. Tidak hanya Gena, anak-anak yang lain juga sering dihubungi oleh bapak.
Bapak orangnya tegas tapi hatinya lembut. Bapak sering memberikan ceramah seusai sholat berjamaah. Bapak selalu memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya.

Gena sering bicara soal poligami sama bapak. Bapak sudah mengambil jalan yang benar untuk berpoligami. Karena poligami itu salah satu cara menghindari dari zina. Bapak selalu harmonis dengan istri-istrinya yang lain. Kami semua sering dipertemukan dalam acara-acara pengajian, tamasya, shoping dll. Jadi tidak ada unsur dendam, iri, sirik kepada ibu-ibu yang lain. Malah Gena sangat sayang kepada ibu-ibu Gena, sangat menghormati mereka salayaknya ibu Gena sendiri.

Sebenarnya mempunyai keluarga poligami itu indah. Mempunyai ibu-ibu yang baik dan sholeh, mempunya bapak yang bertanggung jawab, mempunyai adik-adik yang banyak, menjalin silaturahmi, banyak saudara, dan lain-lain.
Poligami itu tidak suram seperti yang dibayangkan, apabila poligami itu dijalankan sesuai syariat Islam pasti poligami itu tidak menjadi suatu beban.

Berikut Gena berikan tips-tips bagi anak yang mempunyai keluarga yang berpoligami, semoga bermanfaat.
1. Sering komunikasi antar ibu-ibu yang lain
2. Mencoba mengenal lebih jauh tentang ibu-ibu yang lain
3. Selalu berfikir positif
4. Bermainlah dengan anak-anak dari ibu-ibu yang lain
5. Ajaklah bertukar pikiran
6. Buatlah pertemuan antara ibu-ibu yang lain agar kita menjadi akrab
7. Berikan senyum dan salamilah mereka apabila mereka berkunjung kerumah kita.
8. Apabila kita ada masalah jangan sungkan-sungkan untuk berbagi dengan ibu-ibu yang lain
9. Jagalah hati
10. Serahkan semuanya kepada Allah SWT.

Selamat menjalani kehidupan dalam keluarga poligami yang penuh kebahagiaan.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
June 02, 2009
114.58.208.178
Votes: +0
...

FENOMENA PERAWAN TUA

Suatu penyakit sosial yang sedang menyusahkan sebagian besar masyarakat hari ini adalah masalah perawan tua. Apapun penyebab terjadinya masalah ini, namun hakekatnya ia sudah wujud dan telah menjadi realitas yang menyayat hati. Membiarkannya begitu saja tanpa berusaha menyelesaikannya seperti membiarkan orang sakit tanpa diobati. Ini adalah satu kekejaman.

Kita jarang menemukan laki-laki yang belum menikah ketika umurnya telah mencapai 30 tahun lebih. Tapi sering kita jumpa perempuan yang belum menikah walaupun sudah berumur lebih dari 30 tahun. Sedangkan keinginan menikah adalah satu kehendak fitrah yang murni yang kalau tidak dipenuhi, manusia akan mengalami satu tekanan dan kekosongan jiwa yang berterusan. Pikiran akan terganggu. Malu pada ejekan masyarakat akan menyempitkan dada. Rasa sunyi dan kara kekosongan sering melanda. Hari tuanya dilihat begitu kosong dan amat menyusahkan. Bagaimana rasanya jika Anda yang mengalaminya.

Salah satu tanda akhir zaman adalah jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki. Ini disebut dalam hadist. Dan itulah yang sedang terjadi kini. Di seluruh dunia keadaan inilah yang terjadi dan akan terjadi terus. Bahkan akan lebih kronis dari waktu ke waktu. Dunia modern yang penuh dengan kaum intelektual ini seharusnya sudah memikirkan apakah langkah-langkah praktis untuk mengatasi ketidakseimbangan jumlah perempuan dengan laki-laki. Supaya semua perempuan terbela dan bahagia karena dapat mempunyai suami dan anak-anak.

Siapa saja yang mempunyai sifat kemanusiaan yang tulen, pasti akan simpati dengan perawan tua. Sebab walaupun ia nampaknya tidak hilang pertimbangan dan tidak melakukan maksiat, tapi hatinya menderita. Batinnya menjerit juga. Sekalipun ia wanita yang sabar, namun harapan atau desakan untuk menikah akan sering mengganggunya. Siapa mau susah? Tentu tidak ada. Oleh karena itu mencari jalan untuk menyelesaikan masalah ini telah menjadi kewajiban kita semua.

Wanita Barat sudah memilih kehidupan liar sebagai cara untuk mengisi kehendak biologisnya. Mereka menjual tubuh dengan murah kepada sembarang laki-laki. Mereka tidak memikirkan untuk menikah, sebab institusi pernikahan dan rumah tangga sudah tidak perlu bagi mereka. Mereka boleh mencintai sepuluh laki-laki dalam satu waktu dan melakukan hubungan dengan laki-laki mana saja atau suami siapa saja yang mereka sukai. Suami cuma pinjaman, boleh ada boleh tidak. Boleh datang dan pergi. Boleh tidak ada keluarga. Karena tidak ada undang-undang yang melarang berbuat seperti itu.

Itulah cara hidup Barat dan mereka merasa bahagia seperti itu. Sanggupkah kita seperti itu? Sanggupkah kita membiarkan saudara seagama jadi seperti itu? Percayalah tidak ada kebahagiaan dalam melanggar perintah Tuhan. Tidak ada ketenteraman dengan melakukan kemungkaran.

Sejahat apapun wanita Islam, namun keinginan berumah tangga tetap ada. Ingin mempunyai suami yang sah, yang diakui oleh masyarakat serta mempunyai anak-anak secara halal dan suci.

Apakah jalan keluar yang sebaik-baiknya untuk masalah ini? Saya tidak melihat cara lain yang lebih baik dibanding poligami. Walaupun pahit untuk diakui oleh sebagian pihak, namun hanya itulah caranya untuk menghiburkan duka lara sebagian kaum wanita. Meski pahit, namun tidak sepahit menjadi perawan tua sepanjang waktu. Dan tidaklah segelap kehidupan perempuan jalanan, yang suaminya hanyalah pinjaman, dapat datang kemudian hilang.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
June 02, 2009
114.58.208.178
Votes: +0
...

Pahitnya poligami adalah pergiliran ujian dan nikmat. Suami meninggalkan merasa rindu, nanti pulang bersama kasih sayang. Sejahat-jahatnya suami, masih juga memikirkan tanggungjawab pada rumah tangga dan anak-anak. Tidaklah sampai tidak tahu ke mana hendak mengadu. Bertengkar ada, berbaik-baik juga ada. Bila tua ketahuan juga rumah tangga dan anak cucunya. Ada masa depan seperti orang lain. Sementara kehidupan perawan tua atau perempuan yang melacurkan diri itu nasibnya gelap pekat. Jauh lebih parah dan lebih malang daripada wanita yang berpoligami. Laki-laki yang menggunakan pelacur bukan orang yang mau bertanggungjawab atas dirinya dan anaknya.

Laki-laki yang tidak bertanggungjawab itu cuma mau menghibur hatinya sesat. Setelah itu wanita itu akan ditinggalkannya tanpa ada rasa simpati atau tidak ada ikatan apa-apa. Sebab itu, perawan tua, apalagi yang menjual diri, tidak tahu kemana pergantungan hidup mau ditujukan. Sedangkan wanita poligami tahu siapa laki-laki yang diminta pertanggungjawaban hidupnya dan anaknya, yaitu suaminya.

Saya paham tentang adanya perawan tua yang rela tidak menikah daripada merampas suami orang. Baguslah kalau begitu, asalkan jangan alim kucing saja. Sebab dalam sejarah cuma ada seorang yang bahagia tanpa menikah dengan menolak pinangan Imam Hasan Al Basri. Ia adalah Rabiatul Adawiyah. Cintanya pada Allah menakutkannya untuk menikah. Takut kalau-kalau terganggu urusannya dengan “kekasihnya” itu. Cintanya pada Allah telah membunuh nafsunya pada laki-laki. Sehingga dengan tidak menikah itu sedikitpun tidak menyusahkannya. Tapi wanita lain yang hubungannya dengan Allah agak lemah, bila tidak menikah akan menimbulkan bermacam-macam masalah. Dia akan lebih selamat bila berpoligami daripada tidak menikah sama sekali.

Pejuang-pejuang perempuan yang selalu meluangkan hasrat ingin membela nasib perempuan, seharusnya yang paling depan dalam memperjuangkan langkah ini. Buktikan bahwa kita rela berkorban untuk perjuangan menegakkan keadilan untuk semua. Dan kita sendiri tidak dapat atau tidak sanggup, itu artinya perjuangan kita bermotif untuk mencari kepentingan diri. Kalau begitu untuk apa kita meminta orang lain mengikuti jejak kita? Sebab perjuangan yang hak itu faedahnya untuk semua, bukan untuk sekelompok orang saja. Relakah pejuang kebebasan wanita (women’s liberation) memberi peluang suami mereka berpoligami untuk membela nasib perawan tua.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 30, 2009
114.59.140.115
Votes: +0
...

POLIGAMI dan GERAKAN FEMINISME GLOBAL

Di penghujung beberapa tahun lalu, perhatian masyarakat terfokus pada dua isu heboh yang sejatinya saling berlawanan; yaitu video mesum duet YZ-ME dan poligami Aa Gym. Berlawanan baik dalam sisi etika, moral maupun agama. Dari ketiga sisi ini, jelas semua orang akan mengatakan bahwa adegan video mesum tersebut mutlak salah dan amoral. Sedangkan tentang isu poligami, semua orang tidak akan pernah sepakat mengatakan bahwa poligami Aa Gym itu mutlak salah. Karena dalam agama, memang poligami diperkenankan dengan beberapa cacatan. Namun anehnya, justru pemerintahan SBY lebih “mengurusi” isu poligami dengan meninjau kembali undang-undang (baca: mempersulit) poligami.

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah kenapa pemerintah lebih mengkonsumsi isu poligami yang telah lama eksis di masyarakat? Apa dan siapa di balik niat pemerintah mengkaji ulang undang-undang poligami?

Memang tidak mudah untuk menjawab pertanyaan di atas secara cepat dan tepat. Sebab diperlukan riset yang tidak sederhana. Tapi bagaimanapun, bila ditinjau dari bingkai feminisme, penolakan poligami adalah bagian dari isu ini. Paham feminisme adalah setali tiga uang dengan paham-paham sekularisme, liberalisme dan pluralisme agama. Feminisme dalam kamus Oxford didefinisikan sebagai advocacy of women’s right and sexual equality (pembelaan terhadap hak perempuan dan kesetaraan pria-wanita). Namun dalam perkembangannya, paham feminisme menuntut penggunaan bahasa gender-inclusive, seperti kata chairwoman untuk menggeser chairman, dsb.

Dalam strata sosial, feminisme menuntut hal-hal seperti: legalisasi undang-undang pro-aborsi, hak wanita untuk memilih sebagai ibu rumah tangga atau meninggalkannya, hak mensterilkan kandungan (female genital cutting), dsb. Sedangkan dalam agama, feminisme menuntut penafsiran bercorak feminis terhadap kitab suci, kesamaan waris, hak talak bagi wanita, tidak wajib berjilbab karena jilbab adalah simbol pengekangan berekspresi dan pelecehan eksistensi sosial wanita, pengharaman poligami, menuntut pemberlakuan masa iddah bagi laki-laki, dsb.

Tafsir feminis terhadap Kitab Suci

Dalam buku Penafsiran Alkitab dalam Gereja: Komisi Kitab Suci Kepausan yang edisi aslinya berjudul The Interpretation of the Bible in the Church, the Pontifical Biblical Commision (Kanisius:2003), dijelaskan bahwa asal-usul sejarah penafsiran kitab suci ala feminis dapat dijumpai di Amerika Serikat di akhir abad 19. Dalam konteks perjuangan sosio-budaya bagi hak-hak perempuan, dewan editor komisi yang bertanggung jawab atas revisi (tahrif) Alkitab menghasilkan The Woman's Bible dalam dua jilid. Gerakan feminisme di lingkungan Kristen ini kemudian berkembang pesat, khususnya di Amerika Utara.

Dalam perkembangannya, gerakan feminis ini memiliki 3 bentuk pendangan terhadap Alkitab, Pertama; yaitu bentuk radikal yang menolak seluruh wibawa Alkitab, karena Alkitab dihasilkan oleh kaum laki-laki untuk meneguhkan dominasinya terhadap kaum wanita.

Kedua, berbentuk neo-ortodoks yang menerima Alkitab sebatas sebagai wahyu (profetis) dan fungsinya sebagai pelayanan, paling tidak, sejauh Alkitab berpihak pada kaum tertindas dan wanita.

Ketiga, berbentuk kritis yang berusaha mengungkap kesetaraan posisi dan peran murid-murid perempuan dalam kehidupan Yesus dan jemaat-jemaat Paulinis. Kesetaraan status wanita banyak tersembunyi dalam teks Perjanjian Baru dan semakin kabur dengan budaya patriarki.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 30, 2009
114.59.140.115
Votes: +0
...

Lebih lanjut, Letty M. Russel dalam bukunya Feminist Interpretation of The Bible yang telah diindonesiakan dengan tema Perempuan & Tafsir Kitab Suci, menjelaskan lebih rinci 3 metode tafsir feminis terhadap Alkitab. Ketiga metode ini adalah: a) Mencari teks yang memihak perempuan untuk menentang teks-teks terkenal yang digunakan untuk menindas perempuan. b) Menyelidiki Kitab Suci secara umum untuk menemukan perspektif teologis yang mengkritik patriarki. c) Menyelidiki teks tentang perempuan untuk belajar dari sejarah dan kisah perempuan kuno dan modern yang hidup dalam kebudayaan patriarkal.

Maka berbekal ketiga pendekatan ini, mereka kemudian menafsirkan beberapa ayat Bibel yang dipandang menindas wanita. Di antara ayat-ayat Bibel yang ditafsirkan secara feminis adalah sebagai berikut:

1. Perempuan diciptakan sesudah laki-laki, dari tulang rusuknya (Kejadian 2:21 -23). Ayat ini kemudian ditafsirkan dengan kesetaraan derajat antara laki-laki dan perempuan.

2. Perempuan lebih dahulu berdosa, karena perempuanlah yg terbujuk oleh ular untuk makan buah terlarang (kejadian 3:1-6 dan 1Timotius 2:13 -14) bahkan dilarang memerintah dan mengajar laki-laki (1Timotius 2:12 ). Ayat ini ditafsirkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan sama-sama bertanggung jawab atas ketidakpatuhan mereka kepada Tuhan dan sama-sama tertipu oleh bujukan ular.

3. Perempuan tidak mempunyai hak bicara dan harus tutup mulut di gereja (1Korintus 14:34 -35). Ayat ini ditafsirkan sebagai nasehat “khusus” untuk mengatasi kekacauan dalam jemaat Korintus dan tidak berlaku secara umum (di luar jemaat Korintus).

4. Derajat perempuan di bawah laki-laki dan dia harus tunduk kepada suaminya seperti kepada Tuhan (Efesus 5:22 -23). Ayat ini ditafsirkan bahwa dalam berumah tangga, perempuan dan laki-laki harus saling merendahkan diri.

Metode tafsir feminis mungkin tepat untuk diterapkan pada Alkitab sebagai bentuk solusi terhadap Sabda Allah dalam bahasa manusia, yang dikarang oleh banyak manusia dalam semua bagiannya melalui sejarah yang panjang dengan sekitar 5000 ragam manuskrip Bibel yang tidak mudah didamaikan antara satu dan lainnya.

Namun corak penafsiran feminis jelas tidak tepat bila diterapkan pada Al-Qur'an yang mempunyai karakter yang berbeda dengan Alkitab. Anehnya, bagi kalangan liberal Islam, metode ini dipaksakan terhadap studi Al-Qur'an.

Sebagai contoh, Nasr Hamid Abu Zayd, pemikir liberal Mesir yang dimurtadkan oleh 2000 ulama negerinya dan saat ini banyak dianut di kebanyakan IAIN, secara tegas meniru tradisi umat Kristen ini. Dalam memandang ayat-ayat Al-Qur’an tentang wanita, Abu Zayd selalu menafsirkan ala feminis yang berawal dari sikap curiga dan dalih sistem patriarkis yang melatarbelakangi masyarakat Arab abad 7M. Kemudian membenturkannya dengan ayat-ayat yang dapat mengkritik dominasi laki-laki. Sehingga ayat-ayat yang terkesan ‘menindas wanita’ ditafsirkan dalam bentuk kesetaraan hak, kesamaan bagian, kedudukan dan tanggung jawab.

Abu Zayd, dalam bukunya Voice of an Exile (2004:174-175), memandang Al-Quran layaknya seperti umat Kristen terhadap Bibel. Dalam isu gender, dia mempertanyakan: Apakah setiap yang termaktub dalam Al-Quran adalah firman Allah yang harus diaplikasikan? Dia berpendapat bahwa Al-Quran mempunyai dua dimensi; dimensi historis dan dimensi mutlak. Lalu menganalogikannya dengan Bibel dalam pandangan Kristen: “According to Christian doctrine, not everything that Jesus said was said as the Son of God. Sometimes Jesus behaved just as a man”.

Kesimpulan

Legalisasi pengetatan undang-undang poligami cenderung berkiblat pada paham feminisme. Feminisme adalah bagian yang tak terpisahkan dari paham-paham liberalisme, sekularisme dan pluralisme agama yang berakar tunjang pada tradisi Kristen. Feminisme sebagaimana paham Sipilis bukan lagi sekedar wacana, tapi telah menjadi gerakan nyata yang dikampanyekan di kebanyakan perguruan tinggi dan media massa. (arrahmah.com)

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 30, 2009
114.58.252.106
Votes: +0
...

Aa Gym: Poligami Bukan Kejahatan

Pemimpin Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Bandung, KH Abdullah Gymnastiar menegaskan, poligami yang dilakukannya bukanlah kejahatan. Poligami hendaknya dipahami secara benar oleh masyarakat.

“Poligami merupakan aturan yang tercantum dalam Al-Qur’an da Hadits,” kata Aa Gym di hadapan jamaah haji di Maktab 101 Mina Arafah, Arab Saudi, seperti yang termuat dalam tausiyah Aa Gym yang sebagaimana dikutip di harian Kompas, Senin (8/1) malam.

Aa Gym diminta para jamaah haji menyampaikan tausyiah tentang poligami yang masih hangat dibicarakan masyarakat. Menurut Aa Gym, poligami bukan kejahatan, meski dia mengakui mendapat banyak kritikan dari berbagai kalangan.

Menurut Aa Gym, mereka yang belum berpoligami dibutuhkan pemahaman yang arif dan kesiapan mental untuk berpoligami sehingga pada gilirannya poligami akan berdampak positif dan memberi manfaat.

“Bagi yang sudah melakukan, hendaknya menata diri dan menata keluarga untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah,” imbau Aa Gym yang didampingi istrinya, Teh Ninih.

Mendengar penjelasan Aa Gym, jamaah haji yang awalnya kecewa dengan keputusan Aa Gym berpoligami, akhirnya mafhum dan memahami alasan da’i kondang dari Bandung itu menikahi Alfarini (38 ). (/www.arrahmah.com)

salam- swalif

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 28, 2009
114.58.76.200
Votes: +0
...

Poligami Dilarang, Perzinaan Dibebaskan

Rencana Pemerintah merevisi UU Perkawinan ditanggapi keras kalangan Muslim. Banyak yang menilai, usulan ini bukan atas dasar agama, tapi atas hawa nafsunya.

Menurut sejumlah sumber, dai kondang Abdullah Gymnastiar, alias Aa Gym, telah menikah lagi sejak beberapa tahun silam. Sedangkan Maria Eva, perempuan yang berselingkuh dengan Yahya Zaini, mengaku bahwa perzinaan yang mereka lakukan berlangsung pada tahun 2004. Namun atas kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala, kedua berita itu sama-sama baru tersiar ke masyarakat pada awal Desember 2006 lalu.
Nampaknya Allah memang telah merekayasa demikian, untuk memperlihatkan bagaimana reaksi bangsa ini menanggapi poligami dan perzinaan. Mana yang pilih madu dan mana pula yang pilih racun.

Seperti diketahui, setelah Aa Gym melakukan jumpa pers dan mengakui bahwa ia memang telah menikah lagi, mendadak sontak banyak perempuan yang bereaksi negatif. Tak cuma para aktivis gerakan feminisme, para ibu-ibu peserta pengajian Aa Gym, banyak yang mengutarakan kekecewaan dan kecamannya.

Nursyahbani Katjasungkana misalnya. Aktivis gerakan perempuan yang juga anggota Komisi III DPR dari FKB menyatakan mendukung gerakan penandatanganan Koalisi Perempuan Kecewa Aa Gym (KPKAG), yakni kelompok yang kecewa Aa Gym menikah lagi.

''Sebagai kaum perempuan, kami tentu saja ikut sakit hati, poligami dengan alasan apa pun telah menyakiti hati kaum perempuan, ” ujar Nursyahbani kepada wartawan.


Revisi PP No. 10/1983

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, juga ikut uring-uringan. Selasa (5/12), bersama-sama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nazaruddin Umar keduanya menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono guna membicarakan PP10/1983 tentang pembatasan poligami. Dia ingin pembatasan itu tidak hanya bagi PNS dan anggota TNI/Polri, tapi juga berlaku bagi pejabat negara dan pegawai swasta.

Kepada wartawan Meutia mengungkapkan, Presiden menyatakan keprihatinannya dengan kasus poligami yang diterapkan tokoh masyarakat itu. Karena itu, Presiden, kata dia menyetujui untuk memperluas aturan itu. “Presiden mempunyai moral obligation (terikat secara moral) buat memperhatikan masyarakatnya,” kata Meutia.

Kata Meutia, ide revisi PP 10/1983 ini, karena adanya keresahan masyarakat . “Titik tolaknya adalah keresahan masyarakat, terutama perempuan yang merasa tak diperlakukan tidak adil dalam perkawinan,” ujarnya.


Poligami Liar

Anehnya, Meutia dan mereka yang anti-poligami, tidak merasa resah dan prihatin atas “poligami liar” yang dilakukan Maria Eva dan Yahya Zaini. Padahal, seperti diakui Maria, setelah berzina berkali-kali dengan anggota DPR dari Partai Golkar itu akhirnya dia hamil. Tetapi karena Yahya dan istri Yahya tak menghendaki anak dari hasil perbuatan haram mereka, Eva tidak berkeberatan untuk menggugurkan kandungannya. Maka pasangan tak bermoral itu kemudian pergi ke sebuah rumah sakit untuk membunuh janinnya itu.

Lagi-lagi Meutia juga tidak mengeluarkan kecaman atas tindakan pembunuhan janin itu. Apakah para perempuan tidak ikut merasa sakit hati dan diperlakukan tidak adil mengetahui Maria Eva dihamili di luar nikah lalu disuruh membunuh calon anaknya?

Atau andaikan mereka tidak menggugurkan kandungan, apakah kaum ibu itu tidak sedih dan sakit hati mengetahui kelak anak Maria Eva lahir tanpa bapak yang seharusnya bertanggung jawab atas nasib masa depan anak itu?

Rencana pemerintah yang akan memperketat aturan poligami, ditanggapi keras oleh sejumlah tokoh umat Islam. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi misalnya menyatakan, poligami sebaiknya tidak diatur dalam sebuah peraturan atau perundang- undangan. Menurutnya, poligami adalah masalah pribadi seseorang sehingga tidak layak jika harus diurusi pemerintah.

“Lebih baik mengurusi masalah kedisiplinan kerja dan peningkatan kinerja aparatur pemerintahan,“sebagaimana dikutip koran SINDO saat berada di Indramayu. Meski tidak secara gamblang menolak rencana revisi PP No 45/1990 ini, Hasyim Muzadi menyatakan, persoalan poligami sebaiknya dibiarkan berjalan secara alamiah.

Di hadapan ribuan kader NU Indramayu dalam acara pelantikan pengurus cabang setempat, Hasyim menyampaikan bahwa poligami adalah pilihan seseorang. Artinya, poligami menjadi tanggung jawab masing-masing individu dengan berbagai konsekuensi yang akan diperoleh.

Senada dengan Hasyim, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai, wacana poligami tidak perlu dikembangkan karena hanya akan membawa masyarakat pada perdebatan yang tidak perlu. Dia menyesalkan jika persoalan ini ditarik ke tataran politik atau kebijakan negara karena bisa kontraproduktif dalam upaya membangkitkan bangsa dari keterpurukan.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 28, 2009
114.58.76.200
Votes: +0
...

“Sementara, begitu banyak masalah bangsa yang strategis yang harus kita selesaikan, “imbaunya. Menurut Din, poligami adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam Islam, terkait penafsiran terhadap ayat Al-Qur'an. Karena masalah ini adalah masalah keagamaan, dia mengharapkan semua pihak untuk berhati-hati menyimpulkannya.


Reaksi Senayan

Tak hanya tokoh NU dan Muhammadiyah, kalangan DPR juga bereaksi. Umumnya, para politisi di Senayan mengingatkan agar revisi yang dilakukan tidak sampai melanggar ketentuan agama, terutama agama Islam.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Effendy Choirie mengingatkan agar jangan sampai ada peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan pemerintah, yang melanggar ketentuan agama. “Jadi, kalau pun mau direvisi, jangan sampai kesannya melarang poligami. Soalnya, Islam memperbolehkan poligami,” ujarnya.

Kalau hasil revisi PP tersebut nanti malah terkesan membatas-batasi pelaksanaan poligami, dia menyerukan agar PP itu dihapus saja. “Agama sudah mengatur pelaksanaan poligami dengan lengkap. Jadi sudah nggak perlu lagi diatur-atur negara,” tegasnya.

Pandangan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua MPR AM Fatwa. Menurutnya, persoalan poligami harus dilihat pemerintah secara jernih dan objektif. “Jangan sampai pemerintah mengajari masyarakat untuk munafik dari hukum Allah,” tuturnya. Poligami, katanya, mungkin bisa menjadi salah satu jawaban atas berbagai permasalahan sosial yang kini dihadapi. “Kita harus berpikiran terbuka,” ujarnya.

Aisyah Baidlowi dari FPG mengakui bahwa poligami memang bisa menjadi jalan keluar darurat di tengah maraknya praktik perselingkuhan. “Dari sudut pandang itu, mungkin benar,” katanya. Tetapi, menurut dia, tetap harus ada sisi-sisi lain yang dipertimbangkan, yaitu keadilan bagi keluarga secara keseluruhan. “Perlu benar-benar dipahami, yang dimaksud adil itu bagaimana,” tandasnya.

Politikus Golkar Ferry Mursyidan Baldan menyampaikan bahwa poligami dalam konteks sosiologis masyarakat Indonesia bukanlah fenomena baru. “Tak masalah kalau praktik poligami mau diatur negara, tapi jangan menjadi seperti dilarang,” ujarnya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Al Muzammil Yusuf khawatir, jika poligami dilarang, justru akan menyemarakkan perzinaan. “Dia bukan diwajibkan, tetapi boleh. Artinya tidak harus, tetapi tidak juga dilarang. Tetapi ada prasyarat adil. Adil inilah yang perlu kita bahasakan lebih jelas. Adil dalam konteks masyarakat dimana hak wanita juga teperhatikan.”


Suara Nafsu

Menurut Aa Gym, pemerintah seharusnya melarang hal-hal yang dinyatakan jelas-jelas diharamkan dan tidak melarang sesuatu yang dihalalkan oleh agama. “Berantas dulu pelacuran dan perzinaan yang masih banyak di negeri ini,” kata Aa Gym saat berceramah di Masjid Raya Batam, Selasa malam. Ia mengatakan setuju dengan PP yang sifatnya menertibkan, namun harus jelas apa yang ditertibkan. “Aa setuju saja agar tertib,” tambahnya.

Menurut pimpinan Pesantren Darut Tauhid Bandung ini, poligami dibolehkan dengan syarat yang berat. Karenanya, ia tidak menganjurkan jamaahnya untuk beristri lebih dari satu. “Kalau tidak ada ilmunya, lebih baik jangan,” katanya.

Banyak pihak menilai, usulan merevisi UU Perkawinan hanya karena ada tokoh yang berpoligami itu sebagai sikap emosional yang lebih menonjolkan hawa nafsu semata. Menurut Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, “Mereka itu memang tidak bicara atas agama, tapi atas hawa nafsunya. Ajaran Rasulullah tidak sebodoh dan senaif yang mereka tuduhkan, justru Rasul mengangkat derajat kaum wanita yang dinikahinya,” tegas dia.

Menurut anggota Komisi III DPR (bidang hukum) Patrialis Akbar, poligami justru melindungi hak-hak wanita. ''Jika poligami dilarang maka mereka akan menikah sirri (diam-diam). Istrinya jadi istri simpanan yang hak-haknya tidak dijamin. Jika poligami tidak dilarang, hak-hak perempuan dan anak-anaknya akan terjamin,'' tandas anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 28, 2009
114.58.76.200
Votes: +0
...

Dalam Debat di SCTV dengan topik, “Poligami, Siapa Takut?” di Studio SCTV, Rabu (6/12) tadi malam, Yoyoh Yusroh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, agama Islam membolehkan poligami agar umatnya terhindar dari praktek perzinaan. Karenanya, ia tak keberatan andai suaminya memutuskan untuk berpoligami. Karena poligami justru memuliakan hak perempuan dan anak-anaknya, sedangkan perzinaan merupakan penghinaan terhadap perempuan.


Jadi Fir’aun?

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, meminta Presiden SBY untuk membuka mata hatinya, sehingga tahu mana yang seharusnya dilakukan.

Pak Presiden jangan buta hatinya. Yang perlu dilarang dan diberantas adalah pelacuran dan perselingkuhan, bukan poligami. Perzinaan itu harus dihukum berat, bila perlu dirajam,” demikian kata Habib Rizieq dikutip situs bisnis.com.

Dalam Islam halal menikahi dua, tiga atau empat perempuan. Kalau sampai Pemerintah melarang poligami, apa SBY mau jadi Fir'aun yang berani menentang Allah?” tantang Habib Rizieq.

Kekecewaan yang dialami Habib juga dirasakan tokoh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakiem. Ini artinya, zina yang haram difasilitasi Pemerintah, sedangkan poligami yang halal dikriminalisasi, “ujarnya dikutip koran Duta.


Poligami dan Kejantanan

Suara pendukung poligami yang cukup menarik datang dari Ketua Pengurus PBNU, Masdar Farid Mas'udi.

Meski dikenal sebagai tokoh pendukung pemikiran liberal ini, dalam hal poligami ia berpendapat bahwa poligami adalah sesuatu yang natural alias alami sebagai penyeimbang banyaknya supply (jumlah perempuan yang ingin menikah) dengan demand (lelaki yang mampu menjadi suami).

“Jumlah perempuan selalu lebih besar dibanding lelaki yang layak menjadi suami. Poligami akan memperkecil ketidakseimbangan itu, ” ujar Masdar.

Menurutnya, sebagaimana dikutip koran Duta Masyarakat, Kamis (7/12), semua yang jantan diciptakan dengan bakat poligami. “Meski begitu, tidak hanya menguntungkan lelaki. Lembaga poligami justru untuk memenuhi hajat hidup dan hal reproduksi perempuan, ” ujarnya.
Seharusnya yang dilakukan pemerintah, kata Masdar, mendorong terjadinya poligami yang bertanggungjawab ketimbang mengkriminalisasikannya yang hanya akan memperbanyak monogami liar dan perselingkuhan yang menghinakan kaum perempuan.


Jika Jalan Terus

Jika Pemerintah SBY tetap jalan terus, melarang poligami dan membiarkan perzinaan, maka akan terulang kisah di sebuah negara sekuler di Afrika, seperti yang diceritakan Syaikh Abdul Halim Mahmud. Dikisahkan, ada seorang tokoh Islam yang menikah untuk kedua kalinya (berpoligami) secara syah menurut aturan syar`i. Namun berhubung negeri itu melarang poligami secara tegas, maka pernikahan itu dilakukan tanpa melaporkan kepada pemerintah.

Rupanya, intelejen sempat mencium adanya pernikahan itu dan setelah melakukan pengintaian intensif, dikepunglah rumah tokoh ini dan diseretlah dia ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Melihat situasi yang timpang seperti ini, maka akal digunakan. Tokoh ini dengan kalem menjawab bahwa wanita yang ada di rumahnya itu bukan istrinya, tapi teman selingkuhannya. Agar tidak ketahuan istri pertamanya, maka mereka melakukannya diam-diam.

Mendengar pengakuannya, kontan saat itu juga pihak pengadilan atas nama pemerintah meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalah-pahaman itu. Dan memulangkannya dengan baik-baik serta tidak lupa tetap meminta maaf atas insiden itu. Ingin seperti itu? [Cholis Akbar/Hidayatullah.com]

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 26, 2009
114.59.140.225
Votes: +0
...

Pasangan Incest John-Jenny,
Bentuk Kebobrokan Moral Bangsa Non-Muslim


Moralitas masyarakat di negara kafir memang benar-benar telah hilang. Kelakuan moral mereka sudah lebih hina daripada binatang. Beberapa hari lalu di Australia, muncul berita tentang ayah dan anak yang kelakuannya benar-benar tidak layak ditiru. Jennifer Anne Deaves alias Jenny, 39 tahun, terlibat hubungan percintaan layaknya suami istri selama tujuh tahun dengan ayah kandungnya, John Earnest Deaves alias John, 61 tahun. Bahkan dari hubungan tersebut terlahir 2 bayi. Kelakuan dua warga Australia ini mungkin sudah melebihi kebejatan kaum Luth as.

Cerita ini bermula saat John bercerai dengan istrinya yang sekaligus adalah ibu dari Jenny. Menurut data, John menikah dengan ibu Jenny sekitar 40 tahun lalu. Saat kejadian perceraian itu, Jenny masih berusia sekitar 3-4 tahun. Tiga puluh tahun kemudian, keduanya bertemu kembali. Kemudian, Jenny yang saat itu berusia 31 tahun dan mempunyai 2 anak merasa jatuh cinta kepada John.

Dalam sebuah acara TV, Jenny meminta kepada masyarakat agar menghargai keputusan yang mereka ambil.

“Dalam hubungan ini, saya dan John tak ubahnya orang dewasa lain, kami hanya meminta sedikit pengertian dari seluruh warga Australia,” tutur Jenny dalam sebuah kesempatan acara televise setempat.

Menurut catatan di pengadilan, hubungan incest tersebut sempat melahirkan seorang bayi pada tahun 2001. Hanya saja, bayi itu meninggal sesaat setelah dilahirkan dikarenakan adanya kelainan jantung bawaan.

Sembilan bulan lalu, hubungan keduanya kembali menghasilkan seorang anak, Caleste. Saat diwawancarai Nine Channel, bayi perempuan berusia 9 bulan itu tampak sehat. Tidak jelas, Caleste memanggil John dengan sebutan ayah atau kakek. Tak jelas pula, si kecil menyebut Jenny dengan panggilan ibu atau kakak. Saat ini, anaknya masih dirawat di Departmen Keluarga dan Kemasyarakatan Australia Selatan. Jenny dan John sendiri sudah dilepaskan setelah memberikan uang jaminan seniali $ 500 setelah sebelumnya dianggap bersalah karena mengumumkan kepada publik tentang perkawinan incest-nya.

Mungkin kiamat sudah benar-benar diambang batas. Hidup mereka (orang-orang kafir) hanya untuk memuaskan perut dan yang ada di bawah perut (libido seksualnya). Karena itu, manusia terjerembab dalam asfala safilin (derajat terendah/terhina). “Maka kelak di akhirat, Allah SWT akan mengembalikan mereka ke dasar neraka, tempat orang-orang bermaksiat yang membangkang kepada Rabb mereka”

Sumber: MuslimDaily

orang2 kafir itu lucu yah..
coba bayangkan,
mereka melarang dan mencela poligami
tapi mereka menghalalkan

1.prostitusi (yg penting legal dan bayar pajak)
2.homoseksual (yg penting kasih sayang)
3.kumpul kebo (yg penting “cinta”, nikah cuma formalitas)
4.incest (yg penting tanggung jawab)
5.zinah dimana-mana (yg penting suka sama suka, why not?)
6.bank sperma & sewa rahim (yg penting punya anak).

Bagaimana kaum wanita/isteri-isteri/para muslimah yang mengaku beragama Islam di Indonesia ini bersikap dan bertindak ??

Dalam sejarah peradaban manusia, hancur dan majunya suatu peradaban ditentukan oleh wanitanya, sebagiamna peringatan yang disampaikan oleh Rasullulloh SAW :
"Hati-hatilah terhadap fitrah wanita, karena umat terdahulu hancur karena wanita"

Jika Allah yang Maha adil, Maha Kuasa, serta Maha Pengasih dan Penyayang saja menghalalkan seorang lelaki untuk melakukan poligami, mengapa sebagian hambanya berani melarangnya? Sebatas manakah kepercayaan kita terhadap kebenaran dan kesempurnaan hukum Allah?

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 26, 2009
114.59.140.225
Votes: +0
...

Debat Poligami Menjelang HUT RI

Pada tahun 1937, seorang cendekiawan Muslim Indonesia bernama Mr. Yusuf Wibisono, menulis sebuah buku berjudul “Monogami atau Poligami: Masalah Sepanjang Masa”. Aslinya, buku ini ditulis dalam bahasa Belanda dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Soemantri Mertodipuro pada tahun 1954. Karena tidak memiliki biaya, baru pada tahun 1980, buku Mr. Yusuf Wibisono ini diterbitkan.

Yusuf Wibisono sendiri tidak berpoligami. Ia adalah seorang tokoh Masyumi, tokoh ekonomi, keuangan dan perbankan. Dia pernah menjadi menteri keuangan pada 1951-1952 dan direktur sejumlah bank di Jakarta dan Yogya. Sebagai tokoh pers, dia adalah pemimpin redaksi Mimbar Indonesia. Jabatan penting lain yang pernah dipegangnya adalah rektor Universitas Muhammadiyah dan Universitas Tjokroaminoto. Tapi, hidupnya sangat bersahaja. Hingga istrinya meninggal, dia tidak memiliki rumah pribadi.

Meskipun buku ini ditulis Yusuf Wibisono saat menjadi mahasiswa di zaman penjajahan, buku ini tampak memiliki kualitas ilmiah yang tinggi, dan memberikan penjelasan yang komprehensif tentang masalah poligami, bukan hanya dari sudut pandang hukum Islam, tetapi juga memuat pandangan banyak ilmuwan Barat tentang poligami. Yusuf juga memberikan kritik-kritik terhadap sebagian ilmuwan dari kalangan Muslim, seperti Ameer Ali, yang menolak hukum poligami. Selain buku-buku berbahasa Belanda, Yusuf juga merujuk buku-buku berbahasa Inggris, Perancis, dan Jerman.

Beberapa tahun sebelumnya, pada 1932, seorang wanita bernama Soewarni Pringgodigdo, menulis satu artikel tentang poligami di Koran ‘Suluh Indonesia Muda’ yang memberikan kritikan keras terhadap poligami. Menurut Soewarni, poligami adalah hal yang nista bagi wanita, dan bahwasanya Indonesia merdeka tak akan bisa sempurna, selama rakyatnya masih menyukai lembaga poligami.

Mr. Yusuf Wibisono memberikan bukti-bukti ilmiah tentang keunggulan pandangan Islam yang membuka pintu poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sistem ini merupakan ‘jalan tengah’ dari sistem perkawinan kuno yang tidak memberi batasan poligami atau sistem Barat yang menutup pintu poligami sama sekali. Dalam pengantarnya untuk edisi Indonesia, tahun 1980, Yusuf Wibisono menulis bahwa, “Saya rasa umat manusia akhirnya akan dihadapkan kepada dua pilihan yang tidak bisa dihindari yakni poligami legal atau poligami tidak legal (gelap). Islam memilih poligami legal, dengan pembatasan-pembatasan yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan kaum pria, sehingga lembaga poligami ini betul-betul merupakan kebahagiaan bagi masyarakat manusia, di mana dia sungguh-sungguh diperlukan.’’

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 26, 2009
114.59.140.225
Votes: +0
...

Salah seorang ilmuwan yang dikutip pendapatnya tentang poligami oleh Yusuf Wibisono adalah Georges Anquetil, pakar sosiologi Perancis, yang menulis buku setebal 460 halaman, berjudul “La maitresse legimitime” .

Anquetil menulis dalam bukunya:

“Suatu pertimbangan yang sudah cukup terlukis harus diingat-ingat dan diperkembangkan, yakni, mengapa semua orang-orang besar adalah penyokong poligami, seperti yang dinyatakan secara kritis oleh seorang pengaran dari buku Inggris : ‘‘History and philosophy of marriege.’’ Bahkan, mereka yang hidup di bawah kekuasaan kemunafikan monogami, tidak mau tunduk kepadanya, tak pula mau taat kepada undang-undang yang bersifat melawan kodrat ; baik mereka itu filsuf, seperti Plato, Aristoteles, Bacon, Auguste Comte, atau perajurit seperti Alexander, Cesar, Napoleon, atau Nelson, atau penyair-penyair seperti Goethe, Burns, Byron, Hugo, Verlaine, Chateaubriand atau Catulie Mendes, maupun negarawan-negarawan seperti Pericles, Augustus, Buckingham, Mirabeau atau Gambetta. Apakah hasil daripada sistem yang munafik ini bagi orang-orang besar ini ? Mereka dipaksa untuk selama-lamanya menyembunyikan perasaan-perasaannya, selalu berdusta, baik terhadap istrinya sendiri maupun terhadap dunia yang mewajibkan mereka itu menyembunyikan anak-anaknya dan kurang menghormati mereka yang hanya merupakan maitressenya… Sebenarnya ialah, bahwasanya poligami yang semata-mata sesuai dengan hokum alam telah dilakukan pada setiap zaman karena hokum alam itu tetap saja, tetapi pikiran manusia dibuat demikian rupa, dan sangat suka kepada serba berbelit-belit, sehingga bukannya ia memilih sistem yang semata-mata menguntungkan, akan tetapi justru memilih sistem yang penuh dengan dusta dan penipuan, yang membuat berputus asanya berjuta-juta wanita dan yang memaksanya hidup dalam kesedihan, kekacauan, atau dosa-dosa sebagai akibat dari hidup sengsara, terjerumus hidupnya dalam kemunafikan hewani, dan bahwa semua drama percintaan melahirkan turunan-turunan yang diliputi oleh perasaan iri hati yang pandir dan penuh kebencian, yang jumlahnya setiap harinya bertambah-tambah saja.”

Salah satu keuntungan poligami yang dijelaskan oleh Anquetil adalah: “Poligami akan memungkinkan berjuta-juta wanita melaksanakan haknya akan kecintaan dan keibuan, yang kalau tidak, akan terpaksa hidup tak bersuami karena sistem monogami.”

Yusuf Wibisono juga mengutip tulisan seorang ilmuwan bernama Leonard yang menulis: “In a great measure polygamy is much more a theoretical than a practical institution. Not one on twenty Moslems has even two wives. In any case it is not the proper and legitimate practice of polygamy, but in the abuse of it that the evil lies.” (Pada umumnya poligami lebih merupakan lembaga teoritis daripada praktis. Tidak ada satu dari duapuluh orang Islam beristri bahkan lebih dari seorang. Setidak-tidaknya keburukannya tak terletak dalam berpoligami menurut hukum, akan tetapi dalam penyelahgunaan poligami).

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 26, 2009
114.59.140.225
Votes: +0
...

Mr. Yusuf Wibisono kemudian menunjukkan bukti-bukti statistik perkawinan di berbagai negara Islam pada tahun-tahun itu. Di India, misalnya, 95 persen kaum Muslim tetap bermonogami. Di Iran, 98 persennya tetap memilih bermonogami. Di Aljazair tahun 1869, dari 18.282 perkawinan Islam, 17.319 adalah monogami, 888 bigami, dan hanya 75 orang Muslim yang mempunyai lebih dari dua orang istri. Di Indonesia—menurut data statistik Indische Verlag tahun 1935— dalam tahun 1930 ada 11.418.297 orang bermonogami dan hanya 75 orang Muslim mempunyai lebih dari dua orang istri.

Buku Mr. Yusuf Wibisono ini menjadi lebih menarik karena pada tahun 1937 sudah diberi kata pengantar oleh H. Agus Salim, seorang cendekiawan dan diplomat genius yang sangat dikagumi di dunia internasional.
Kiranya ada baiknya kita mengutip agak panjang pengantar H. Agus Salim tersebut:

“Tidak bisa disangkal, pokok karangan ini aktuil. Tidak saja karena tindakan-tindakan luas di lapangan ini, yang dipertimbangkan oleh Pemerintah dan sebagian bahkan sudah dilaksanakan, akan tetapi terutama sekali juga karena adanya propaganda – baik yang terpengaruh oleh sikap anti-Islam, maupun yang tidak – yang dilancarkan oleh beberapa fihak. Mereka ini menganjurkan agar kepada perundang-undangan perkawinan bagi bangsa Indonesia dan kepada anggapan-anggapan tentang perkawinan pada umumnya diberi corak Barat.

Namun, bukannya tak diperlukan keberanian untuk memasuki lapangan ini dalam suasana yang penuh dengan anggapan-anggapan tersebut. Anggapan-anggapan Barat ini terutama sekali merajalela di kalangan kaum intelektuil yang nasionalistis. Dan di lapangan ini tradisi dan sentimen Barat, yang ‘‘dus beradab’’ masih selalu berhasil mencekik kesaksian fakta-fakta serta suara hati nurani dan nalar yang wajar (logika).

Bahkan oleh karena inilah penulis patut mendapat penghargaan dan sokongan, sebab berdasarkan fakta-fakta yang telah ditetapkan oleh ilmu pengatahuan serta teori-teori yang kuat, ia berusaha menunjukkan kepalsuan moral seksuil dan etika perkawinan yang munafik, seperti yang dianut oleh masyarakat Barat, dan membela anggapan-anggapan tentang perkawinan maupun perundang-undangan perkawinan menurut agama Islam, tanpa memperindahkannya melebihi kenyataannya.

Terutama sekali yang tersebut terakhir inilah yang patut dihargai. Akhir-akhir ini terlalu banyak dilancarka propaganda agama Islam yang bersifat menonjolkan “persetujuan” pihak Islam terhadap moral dan etika Barat, malahan moral dan etika yang terang-terangan bernada “Kristen”, seperti yang lazim dianut di kalangan masyarakat Barat. Terlalu sering pula orang berusaha menyembunyikan ajaran-ajaran Islam yang tak cocok dengan anggapan Barat dengan jalan “Umdeutung”, dengan menggunakan tafsiran yang dicari-cari. Ya, bahkan menghukum ajaran-ajaran itu sebagai bid’ah dan kufur. Itulah caranya mereka mencoba supaya Islam bisa diterima kaum muda yang meskipun berasal dari keluarga Islam, tapi karena pendidikan Barat dan simpati-simpati serta kecenderungannya yang ke-Barat-baratan menjadi terasing dari agama Islam. Selain dari pada itu, propaganda itu ditujukan pula kepada orang-orang yang tidak beragama Islam.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 26, 2009
114.59.140.225
Votes: +0
...

Akan tetapi agama Islam sangat menyangsikan keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan cara-cara semacam itu. Sebab dengan jalan ‘‘menyesuaikan’’ agama Islam dengan anggapan-anggapan yang lazim dan berlaku dalam dunia Barat yang umumnya bersifat prinsipil anti Islam, yaitu dunia Barat yang mendasarkan ‘‘keunggulannya’’ kepada hal-hal yang berbeda dengan Islam – antara lain perundang-undangan perkawinan berdasarkan monogami – maka hilanglah pula tujuan tertinggi agama Islam. Padahal, untuk inilah Nabi terakhir diutus oleh TUHAN, untuk membimbing umat manusia dari kegelapan ke arah cahaya pengetahuan dan kebenaran. Dengan demikian, bukanlah anggapan-anggapan yang ada yang diuji dan disesuaikan dengan Islam, akan tetapi sebaliknya : Anggapan-anggapan itulah yang dipandangnya benar dan agama Islam diperiksa dari sudut anggapan-anggapan itu.’’

Kata-kata Haji Agus Salim tersebut sangat mendasar untuk direnungkan. Apalagi, saat ini, begitu banyak kalangan yang berani menentang dan melecehkan Islam, juga dengan menggunakan ayat-ayat Al-Quran. Padahal, yang terpenting dalam memahami Al-Quran adalah soal ‘anggapan-anggapan’ atau cara pandang serta metodologi penafsiran yang digunakan. Jika Al-Quran dipahami dari perspektif Marxisme dan gender equality yang bersemangat ‘dendam’ terhadap laki-laki, maka yang muncul adalah pemikiran-pemikiran yang bersemangat pemberontakan terhadap laki-laki, dalam segala hal. Orang-orang seperti ini akan mencari-cari ayat dan menafsirkannya sesuai dengan ‘anggapan’ nya sendiri.

Seorang sarjana satu perguruan tinggi Islam di Jakarta menceritakan pengalaman menariknya dimaki-maki wanita teman kuliahnya, hanya karena ia mempersilakan si wanita menempati tempat duduknya dalam bus kota. Si wanita mengaku terhina karena dianggap sebagai makhluk yang lemah. Bagi seorang wanita yang menolak hak kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga, maka dia bisa menganggap tindakan menyuguhkan minuman bagi suaminya adalah satu bentuk pelecehan dan penghinaan.

Amina Wadud misalnya menganggap penempatan shaf wanita di belakang laki-laki saat shalat adalah satu bentuk pelecehan terhadap wanita. Tentu cara pandang ini sangat berbeda dengan Muslimah yang mengakui konsep pengabdian dan ketaatan kepada suami.

Dalam soal poligami sama saja. Seorang wanita Muslimah yang memahami posisinya dalam konsep Islam, akan melihat poligami dengan pandangan yang sangat berbeda dengan kaum feminis sekular. Sebagai wanita mandiri, si Muslimah akan melihat suaminya sebagai partner dalam menggapai ridho Allah; bukan sebagai milik pribadinya.

Dia secara pribadi bisa keberatan dengan poligami terhadap dirinya, tanpa menolak hukum poligami. Dia bisa mengingatkan suaminya, bahwa poligami memerlukan kemampuan dan tanggung jawab yang tidak ringan, dunia akhirat.

Sebaliknya, bagi laki-laki, poligami bukanlah hanya semata-mata hak, tetapi juga melekat tanggung jawab dunia dan akhirat. Selain dituntut kemampuan berlaku adil secara materi, juga dituntut kemampuan menjaga seluruh keluarganya dari api neraka. Tentu saja menjaga 4 istri lebih berat daripada menjaga 1 istri; menjaga 20 anak tentu lebih berat ketimbang 2 anak.

Karena itu, bagi seorang yang memiliki pandangan berdimensi akhirat, poligami adalah sesuatu yang berat, yang perlu berpikir serius sebelum mempraktikkannya. Islam mengizinkan dan mengatur soal poligami. Islam membuka jalan, dan tidak menutup jalan itu. Islam adalah agama wasathiyah, yang tidak bersifat ekstrim. Tidak melarang poligami sama sekali, dan tidak membebaskannya sama sekali.

Jika pintu poligami ditutup sama sekali, maka tidak sedikit wanita yang menjadi korban. Sepanjang zaman, banyak wanita yang ikhlas dan siap menjadi istri ke-2, ke-3 atau ke-4. Tidak percaya? Andaikan suatu ketika, pihak istana negara BBM mengumumkan, Sang Presiden yang gagah perkasa membuka lowongan bagi istri ke-2, ke-3, dan ke-4, bisa diduga, dalam beberapa jam saja, ribuan wanita dengan ikhlas akan antri mendaftar.

Maka, bagi seorang wanita Muslimah sejati, yang menyadari kemampuan suaminya untuk berpoligami, tentu tidak sulit mengizinkan suaminya menikah lagi. Yang banyak terjadi saat ini, ternyata banyak suami yang tidak berpoligami, karena takut terhadap istri. Wallahu a’lam. (Depok, 15 Desember 2006/www.hidayatullah.com).

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 24, 2009
114.58.219.207
Votes: +0
...

:: Sebuah Protes :
Kenapa Hanya Poligami Yang Diperbolehkan Bukan Poliandri? ::

Sebagian kaum memprotes, kenapa seorang pria diperbolehkan beristeri lebih dari satu (poligami) namun melarang wanita bersuami lebih dari satu (poliandri)?

Bahwa Islam itu adalah agama yang adil dan landasan bagi masyarakat Islam itu adalah keadilan dan kesetaraan. Alloh menciptakan pria dan wanita itu sama (equal) namun dengan beberapa perbedaan kemampuan dan perbedaan tanggung jawab. Pria dan wanita berbeda secara psikologi dan fisiologi, peran dan tanggung jawab mereka juga berbeda. Wanita dan pria di dalam Islam itu sama namun tidak identik. Insya Alloh penulis akan menurunkan tulisan khusus tentang hal ini.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam surat an-Nisaa’ ayat 24, yang artinya :

Dan (diharamkan bagi kamu mengawini) wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
”.
Ayat ini menunjukkan secara tegas larangan menikahi wanita yang telah bersuami. Maka, Alloh Subhanahu wa Ta’ala sendiri menegaskan akan larangan poliandri bagi wanita. Sebagaimana telah berlalu, bahwa apa yang Alloh syariatkan maka tentu itu adalah yang terbaik.

Apabila mereka menuntut alasan logis tentang hal ini, maka dengan logika dan akal sehat, secara fisiologi dan psikologi, wanita tidak dilegalkan melakukan poliandri. Berikut ini adalah sekelumit alasan tersebut :

Berdasarkan morfologi dan fisiologi, wanita secara alamiah adalah resipient (penerima) sedangkan pria adalah donor (pemberi). Resipient maksudnya adalah penerima sel spermatozoa sedangkan donor maksudnya pemberi sel spermatozoa. Secara logika sederhana, penerima itu lebih terbatas dan terspesifikasi daripada pendonor.

Wanita memiliki virginity (keperawanan) yang jelas berupa selaput pembuluh darah sedangkan pria tidak. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya kesenjangan pada pria yang menikahinya.

Dalam satu siklus, wanita hanya mampu mengeluarkan satu sel telur –atau beberapa sel telur- sedangkan pria mampu menghasilkan berjuta-juta sel spermatozoa dan dapat berlangsung secara berulang-ulang. Secara alamiah, ini menunjukkan bahwa pria lebih poligamis dibandingkan wanita.

Apabila terjadi fertilization (pembuahan) dan terbentuk foetice (fetus/janin) hingga akhirnya menjadi infant (bayi), identifikasi ayah kandung bagi bayi tersebut susah diketahui kecuali menggunakan tes DNA yang rumit, butuh waktu lama dan mengeluarkan banyak biaya. Sedangkan seorang lelaki yang berpoligami, apabila isteri-isterinya melahirkan maka dengan mudah dapat diketahui siapa ayah dari bayi-bayi tersebut.

Ahli psikologi menyatakan bahwa anak yang tidak mengetahui orang tuanya terutama ayahnya, cenderung mengalami gangguan mental (mental disturbance) dan trauma masa kecil (traumatic childhood). Islam juga sangat mementingkan nasab yang kembalinya kepada seorang ayah, apabila tidak diketahui ayahnya, maka penasabannya juga akan sulit, dan implikasinya kepada hukum waris dan semisalnya.

Wanita memiliki perubahan-perubahan fisiologi yang lebih drastis dibandingkan pria, terutama pada fase siklus mentsruasi, pregnancy (mengandung) dan nifas (mengeluarkan darah melahirkan) selama kurang lebih 40 hari. Selama fase ini, organ seksual wanita sangat rentan dan riskan, sedangkan pria tidak mengalami hal ini.

Perubahan psikologi wanita akibat siklus alamiahnya secara drastis. Ahli psikologi dan psikiatri melaporkan bahwa wanita lebih cenderung mengalami perubahan psikologi dan mengalami sindrom seperti pre mentsrual syndrome, pregnancy, pra & post natal depression. Semua gangguan ini menyebabkan kelabilan emosi, kerentanan penyakit dan gangguan mental. Hal-hal ini menyebabkan wanita kurang dapat memenuhi tugasnya sebagai isteri.

Wanita memiliki fase menopause sedangkan pria tidak.

Wanita yang memiliki beberapa orang suami dan melakukan hubungan seksual dengan semua suaminya pada hari yang sama memiliki kecenderungan penyakit seksual atau gangguan organ seksual daripada pria yang memiliki banyak isteri.

Dan masih ada lagi alasan-alasanya lainnya, dan alasan-alasan di atas adalah alasan ilmiah dan alamiah yang dapat diidentifikasi dengan mudah. Alhasil, secara fisiologis dan psikologis, pria secara alamiah lebih poligamis dibandingkan wanita.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 24, 2009
114.58.219.207
Votes: +0
...

:: Hukum Pernikahan & Poligami ::

Kaum kuffar dan orang Islam yang terpengaruh dengan pemahaman mereka, ketika membicarakan masalah poligami, mereka menganggap seakan-akan Islam mewajibkan bagi muslim pria untuk mempoligami wanita (baca : poligini), dan mereka menjadikan hal ini sebagai citra buruk bagi Islam. Padahal apabila mereka mau mengkaji dengan kaca mata obyektif dan mempergunakan akal sehatnya, niscaya mereka akan mendapatkan bahwa Islam adalah agama yang Rahmatan lil ’Alamien.

Menurut sebagian fuqoha’ (ahli fikih), Hukum poligami itu sama dengan hukum pernikahan, yang kembalinya kepada 5 kategori hukum :

Fardh/Wajib, apabila poligami tidak dilaksanakan, suami akan jatuh kepada keharaman, seperti perbuatan zina, selingkuh dan perbuatan asusila lainnya.

Mustahab/sunnah, apabila suami mampu dan memiliki harta yang cukup untuk melakukan poligami, dan dia melihat ada beberapa wanita muslimah (janda misalnya) yang sangat perlu dinikahi untuk diberikan pertolongan padanya.

Mubah/boleh, apabila suami berkeinginan untuk melakukan poligami dan ia cukup mampu untuk melakukannya.

Makruh, apabila suami berkeinginan untuk melakukan poligami sedangkan ia belum memiliki kemampuan yang cukup sehingga akan kesulitan di dalam berlaku adil.

Haram, apabila poligami dilakukan atas dasar niat yang buruk, seperti untuk menyakiti isteri pertama dan tidak menafkahinya, atau ingin mengambil harta wanita yang akan dipoligaminya, atau tujuan-tujuan buruk lainnya.

Dari 5 kategori ini, poligami dapat jatuh kepada 5 hal di atas. Ia dapat menjadi wajib, mustahab (dianjurkan), mubah (boleh-boleh saja), makruh ataupun haram.

Oleh karena itu, menggeneralisir bahwa poligami itu wajib adalah suatu pendapat yang tidak benar. Demikian pula dengan menuduh bahwa poligami selalu diawali dengan perselingkuhan adalah pendapat yang bodoh, yang berangkat dari ketidakfahaman akan syariat Islam yang mulia ini. Padahal, seringkali poligami itu menjadi solusi dan benteng dari terjadinya perzinaan, perselingkuhan ataupun keburukan lainnya; dan bisa jadi poligami itu menjadi penolong bagi para wanita dan janda-janda yang memerlukan pelindung atasnya dan anak-anaknya.

:: Poligami Itu Solusi Dan Benteng Keburukan ::

Islam adalah agama yang komperehensif yang memberikan segala solusi permasalahan hidup bagi manusia, yang mengatur kehidupan manusia di dunia dan mengarahkannya kepada kebaikan di akhirat. Islam menganjurkan ummatnya untuk menikah dan tidak hidup melajang sebagaimana bid’ah (innovation) yang dilakukan oleh para rahib-rahib dan pendeta katolik, yang mengharamkan atas mereka menikah. Padahal menikah dan membagi kasih sayang adalah fitrah dan tabiat dasar manusia, yang mana telah Alloh gariskan bagi makhluk-Nya.

Perzinaan (Adultery) adalah suatu keharaman, bukan hanya menurut Islam, namun juga menurut agama-agama lain dan akal budi yang sehat. Melajang tidak menikah, pun juga suatu hal yang haram, karena menyelisihi dan mengingkari fithrah serta tabiatnya sebagai manusia. Homoseksual baik itu gay (antar lelaki) atau lesbi (antar wanita) yang sekarang sedang diisukan oleh kaum liberalis humanis dengan atas nama HAM (Human Rights) adalah suatu perilaku yang jelas-jelas menyimpang, menjijikkan dan menafikan akal sehat.

Anehnya, kaum liberalis feminis, mereka membela kejahatan-kejahatan yang menjijikkan ini namun menolak syariat mulia poligami. Mereka mencerca bahwa poligami itu merendahkan wanita dan menjadikan wanita sebagai makhluk inferior, padahal mereka sendiri lebih merendahkan wanita, dengan mengajak kaum wanita untuk menafikan akal sehatnya, menolak fithrah dan tabiatnya, melepaskan keimanannya dan menarik mereka masuk ke dalam lubang kehinaan.

Mereka lebih senang mengeksploitasi kaum wanita sebagai perhiasan umum dan properti publik, yang dapat dikonsumsi bebas oleh massa. Lihatlah iklan-iklan di televisi, bagaimana wanita dieksploitasi besar-besaran hanya untuk menarik market dan meraih profit besar-besaran suatu produk, tampak wanita bagaikan barang dagangan. Ironinya, wanita-wanita itu tidak malu, mereka lebih senang menjadi properti umum daripada dipoligami oleh seorang pria.

Ada lagi yang senang menjadi wanita simpanan alias gundik atau mistress. Mereka tidak mau dinikahi sehingga mereka telah memangkas hak-hak mereka sebagai wanita dan isteri, sehingga ketika sang lelaki idaman meninggal, ia tidak akan mendapatkan hak warisan dan perlindungan secara legal dari pengadilan. Di lain pihak, ada sebagian isteri yang lebih tidak ridha memiliki suami yang berpoligami, namun menganggap bahwa selingkuh lebih baik daripada harus berpoligami. Mereka lebih senang apabila para suami itu jatuh kepada perzinaan, dosa dan keharaman daripada harus berbagi suami dengan wanita lain.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 24, 2009
114.58.219.207
Votes: +0
...

:: Selingkuh Itu Tidak Sama Dengan Poligami ::

Menyebut selingkuh itu sama dengan poligami, maka ini artinya sama dengan menyatakan bahwa Alloh sebagai pencipta alam semesta memperbolehkan perselingkuhan, karena Alloh memperbolehkan poligami. Jelas ini adalah suatu kebodohan kalau tidak mau dikatakan kedustaan terhadap Alloh Azza wa Jalla.

Di buku ”Poligami itu Selingkuh”, penulis buku ini yang sekaligus seorang psikolog menyatakan secara tegas bahwa ”poligami itu semuanya selingkuh, karena poligami tidak akan terwujud jika tidak diawali dengan perselingkuhan. Dengan demikian, poligami itu selingkuh”, begitu menurutnya. Ini jelas suatu konklusi prematur yang sangat tidak ilmiah dan tidak didukung oleh suatu research yang mendalam dan memadai, atau bisa dikatakan ini merupakan metode generalisir yang berangkat dari pendeknya pemahaman dan ’cetek’nya pengetahuan. Karena, tidak semua poligami itu berangkat dari yang namanya perselingkuhan.

Apabila penulis buku itu mendapatkan suatu fenomena atau meneliti sebagian fenomena yang terjadi pada suatu masyarakat tertentu yang melakukan poligami, lalu ia mendapatkan informasi bahwa poligami yang mereka lakukan adalah bermula dari perselingkuhan, maka ini bisa dipandang dari dua sisi :

Pertama, fenomena yang terjadi pada suatu masyarakat tertentu tidak bisa digeneralisir kepada masyarakat lainnya yang melakukan poligami. Karena seringkali, seorang suami didorong oleh isterinya untuk memperisteri wanita lain atau menikahi seorang janda yang memang sangat perlu untuk dibantu, bukan karena faktor kecantikan, harta atau sebagainya, dan fenomena ini adalah suatu yang eksis tidak boleh dinafikan, sehingga klaim penggeneralisiran yang dilakukan oleh penulis buku tersebut tidak tepat.

Kedua, fenomena poligami yang didapatkan oleh penulis buku tersebut, bukanlah suatu mutlak keburukan, bahkan bisa menjadi suatu kebaikan. Karena awal perselingkuhan yang terjadi dapat berakhir kepada suatu ’sarana’ yang halal dan tidak terus menerus di dalam penyelewengan, yaitu perselingkuhan. Selingkuh itu haram dan dosa namun poligami itu halal dan bisa jadi berpahala. Suatu yang diawali dengan keburukan, lalu beranjak meninggalkan keburukan itu bisa jadi menuju dan menjadi kebaikan, oleh karena itu tidak dapat dikatakan hal ini semuanya buruk, sehingga implikasinya turut menyatakan bahwa poligami itu buruk. Bahkan sebenarnya poligami itu merupakan salah satu way out dari perselingkuhan. Namun, perlu dicatat, hal ini tidak semuanya demikian dan tidak mutlak harus demikian.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 24, 2009
114.58.210.175
Votes: +0
...

Batas Maksimal Poligami

Tidak halal kawin lebih dari empat isteri. Allah SWT berfirman, ”Maka nikahilah perempuan yang kami cintai, dua atau tiga atau empat.” (An-Nisaa:3).

Dan sabda Nabi saw. kepada Ghailan bin Salamah pada waktu masuk Islam sementara isterinya berjumlah sepuluh, ”Pertahankanlah yang empat dan ceraikanlah yang lain.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:1589, Trimidzi II:295 no:1138, Ibnu Majah I:628 no:1953).

Dari Qais bin al-Harits r.a. bertutur, pada waktu saya masuk Islam saya mempunyai delapan isteri, lalu saya datang kepada Nabi saw., lalu saya sampaikan hal itu kepada beliau, maka beliau bersabda, “Pilihlah empat diantara mereka.” (Hasan Shahih: Shahih Ibnu Majah no:1588, Ibnu Majah I:628 no:1952, dan ‘Aunul Ma’bud VI:327 no:224).

"Ya tuhan kami anugerahkanlah kepada kami, ISTERI-ISTERI kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang - orang yang bertaqwa" (QS Al - Furqan : 74)

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 567.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 24, 2009
114.58.210.175
Votes: +0
...

Hak-Hak Suami yang Wajib Ditunaikan oleh Isteri

Sesungguhnya, hak-hak suami yang mesti dilaksanakan pihak isteri amatlah besar, sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Nabi saw. dengan sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Hakim dan lainnya. Dari Abu Sa’id r.a. (bahwa Rasulullah saw. bersabda), ”Hak suami yang wajib dilaksanakan isterinya yaitu seandainya suami luka bernanah, lalu dijilat oleh isterinya, niscaya ia belum (dikatakan) telah melaksanakan sepenuhnya akan hak suaminya.” (Shahi: Shahihul Jami’us Shaghir no:3148 dan al-fathur Rabbani XVI:227 no:247).

1. Isteri yang bijak lagi cerdik adalah isteri yang serius mengagungkan (menghoramti) sesuatu yang dihormati Allah dan Rasul-Nya. Dan sang isteri itulah yang mampu memuiliakan suaminya dengan pemuliaan yang semestinya. Oleh sebab itu, hendaklah isteri bersungguh-sungguh mematuhi suaminya karena patuh masuk surga.

Nabi saw. bersabda, ”Apabila, seorang isteri shalat lima waktu (dengan tekun), berpuasa (Ramadhan) sebulan penuh (terkecuali pada masa haidhnya atau ketika sakit, maka wajib baginya untuk mengqadha dihari-hari yang lain) menjaga kehormatannya dan ta’at kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (Shahih: Shahihul Jami’ no:660 dan al-Fathur Rabbani XVI:228 no:250).

Wahai Muslimah yang tulus, perhatikan bagaimana Nabi saw. menjadikan sikap ta’at kepada suami sebagai dari bagian amal perbuatan yang dapat mewajibkan masuk surga, seperti shalat, puasa; karena itu bersungguh-sungguhlah dalam mematuhinya dan jauhilah sikap durhaka kepada, karena di dalam kedurhakan kepada suami terdapat murka Allah SWT.

Nabi saw. bersabda, “Demi dzat yang diriku berada dalam genggaman-Nya, tidaklah seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidurnya, lalu sang isteri menolak ajakan suaminya melainkan (Dia Allah) yang berada dia atas terus menerus murka kepadanya hingga suaminya ridha kepadanya.” (Shahih: Shahihul Jamil no:7080 dan Muslim II:1060 no:121 dan 1436).

Maka merupakan kewajiban wahai wanita muslimah untuk tunduk patuh kepada suami dengan setia dalam segala hal yang diperintahkan kepadamu selama tidak menyalahi syari’at, namun hendaklah kamu hati-hati betul, jangan sampai berlebih-lebihan dalam mematuhi suamimu hingga engkau berbuat demikian, berarti kamu telah berdosa.

Sebagai missal, engkau patuh kepada suamimu agar engkau mencabut bulu alismu supaya kamu lebih cantik lagi menurut dia padahal perbuatan ini benar-benar telah dila’nat oleh Nabi saw..

“Nabi saw telah melaknat perempuan yang mencabut bulu alis dan wanita yang dicabutkan bulu alisnya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari VIII:630 no:4886, Muslim III:1678 no:2125, ‘Aunul Ma’bud XI:225 no:4151, Nasa’I VIII:146 dan Tirmidzi IV:193 no:2932 serta Ibnu Majah I:640 no:1989).

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 24, 2009
114.58.210.175
Votes: +0
...

Contoh lain, engkau ta’at kepada suamimu yang menyuruhmu menaggalkan jilbab di waktu kamu pergi keluar rumah, karena dia ingin membanggakan kecantikannya di hadapan orang lain, karena Nabi saw. telah bersabda, “Ada dua golongan dari kalangan umatku yang terkategori sebagai ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya(sebelumnya). (Satu diantara mereka) ialah suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul orang lain dan (satu golongan lagi) adalah golongan perempuan yang mengenakan pakaian transparan yang berlenggak-lenggok dan bergoyang-pinggul, kepada mereka laksanan punuk-punuk onta yang (asyik) bergoyang, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan (pula) mencium semerbak baunya padahal semerbak baunya tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:3799, Mukhtashar Muslim no:1388 dan Muslim III:1680 no:212smilies/cool.gif.

Misalnya lagi, engkau ta’at kepada suami pada waktu diajak melakukan hubungan intim oleh suamimu sedangkan dalam keadaan haidh, atau mengerjakannya bukan pada tempat yang dihalalkan oleh Allah. Padahal Rasulullah saw bersabda :

“Barangsiapa yang melakukan hubungan intim dengan isteri yang sedang haidh atau melalui duburnya, atau datang kepada tukang tenung lalu membenarkan apa yang dikatakannya, maka dia benar-benar telah kafir kepada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad.” (Shahih: Adabuz Zifaf hal.31, Ibnu Majah I:209 no639, Tirmidzi I:90 no:135 namun dalam Sunan Tirmidzi ini tidak terdapat kalimat FASHADDAQA-HUBIMAA YAQUULU (lalu membenarkan apa yang diutarakannya).

Contoh lain, engkau patuh kepada suamimu yang menyuruhmu tampil di tengah-tengah kaum laki-laki berbaur dengan mereka dan berjabat tangan dengan mereka. Padahal Allah SWT sudah menegaskan, ”Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (Al-Ahzab :53).

Nabi saw. bersabda, ”Janganlah sekali-kali kalian masuk ke dalam (ruangan) kaum wanita,” Lalu ada seorang sabahat bertanya, ”Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai kerabat dekat suami?” Maka sabda Beliau ”Dia dapat menyebabkan kehancuran.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX:330 no:5232, Muslim IV:1711 no:2172 dan Tirmidzi II:318 no:11smilies/cool.gif.

Maka hendaklah engkau analogikan dengan beberapa contoh di atas segala tuntutan suamimu yang melenceng dari rel agama Rabbi. Oleh karena itu janganlah engkau terbujuk oleh keharusan engkau untuk patuh kepada suamimu hingga kamu ta’at kepadanya meskipun dalam kemaksiatan. Karena sesungguhnya keta’atan hanyalah dalam hal yang ma’ruf; sama sekali tiada keta’atan kepada makhluk dalam rangka maksiat kepada al-Khaliq, Dzat Yang Maha Pencipta.

2. Diantara hak suami yang harus dilaksanakan isterinya ialah hendaklah dia memelihara harga diri suaminya, menjaga kehoramtan dirinya (sebagai istei) dan bertanggung jawab terhadap hartanya, putera-puterinya, dan seluruh urusan rumah tangganya, Allah SWT berfirman, ”Sebab itu maka wanita yang shalih yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada (di rumah), oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (An-Nisaa’:34).

Dan Nabi saw. bersabda, ”Dan isteri adalah sebagai pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari II:380 no:893, Muslim III:1459 no:1829).

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 24, 2009
114.58.210.175
Votes: +0
...

3. Di antara hak suami yang mesti dilaksanakan isterinya ialah ia harus berhias dan bersolek agar tampak lebih cantik lagi untuk suaminya, dan selalu senyum di hadapannya dan tidak boleh bermuka masam serta tidak boleh menampakkan wajahnya dalam bentuk yang mengecewakan suaminya. Imam ’Thabrani meriwayatkan sebagai berikut.

Dari hadits Abdullah bin Salam r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda ”Sebaik-baik isteri ialah isteri yang menyenangkan kamu bila engkau memandang (nya), dan ta’at kepadamu bila engkau menyuruh (nya), serta menjaga dirinya dan harta bendamu di waktu engkau tidak berada bersamanya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:3299).

Aneh sungguh aneh seorang isteri yang tidak memperhatikan dan tidak pula, merawat kecantikannya di dalam rumahnya ketika suaminya tidak pergi namun justeru berlebih-lebihan dalam berhias dan bersolek pada waktu hendak keluar dari rumahnya, hingga tepatlah penilaian mengenai wanita model ini yang disampaikan oleh orang yang mengatakan, ”Itu adalah kera di dalam rumah dan kijang di jalan raya.” Karena itu, wahai hamba Allah bertakwalah kepada Allah dalam menjaga dirimu sendiri dan suamimu, karena dia orang yang paling berhak menikmati perhiasan dan kecantikan wajahmu. Sebaliknya janganlah sekali-kali engkau bersolek menunjukkan keindahan untuk laki-laki yang tidak berhak melihat keindahan itu; karena sesungguhnya sikap ini termasuk sikap keterbukaan yang diharamkan.

4. Di antara hak suami yang wajib ditunaikan oleh isteri ialah hendak di tetap tinggal di rumah suaminya, dia tidak boleh keluar darinya walaupun sekedar hendak pergi shalat ke masjid, kecuali mendapat izin dari suaminya. Allah Ta’ala menegaskan, ”Dan hendaklah kamu tetap di rumah.” (Al-Ahzaab:33).

5. Di antara sekian banyak hak suami yang wajib dilaksanakan isteri adalah dia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke dalam rumah suaminya kecuali setelah mendapat izin darinya. Nabi saw bersabda, ”Hak kalian yang harus dilaksanakan oleh isteri kalian adalah mereka tidak boleh mempersilahkan laki-laki yang kalian tidak sukai menginjak tempat tidur kalian dan tidak (pula) mengizinkan masuk ke rumah kalian, orang yang tidak kalian sukai.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no:1501, Timirdzi II : 305, dan Ibnu Majah I:594 no:1851).

6. Termasuk hak suami yang mesti ditunaikan oleh isteri adalah dia harus menjaga harta suaminya, dia tidak boleh menginfakkan sebagiannya kecuali mendapat izin darinya Nabi saw. bersabda, ”Janganlah seorang isteri menginfakkan sesuatupun dari rumah suaminya, kecuali atas izin suaminya.” Ada yang bertanya, ”Dan tidak (pula) makanan?” Jawab beliau, ”itu adalah harta benda kita yang paling utama.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no:1859, Tirmidzi III:293 no:2203, ’Aunul Ma’bud IX:487 no:3548, dan Ibnu Majah II: 770 no:2295).

Bahkan termasuk juga hak suami yang wajib dilaksanakan pihak isteri adalah tidak dibenarkan menginfakkan harta miliknya sendiri bila dia mempunyai, kecuali mendapat restu suaminya. Nabi saw bersabda, “Tidak berwenang seorang isteri memanfaatkan barang sedikitpun dari harta bendanya, kecuali mendapat izin dari suaminya.” (Diriwayatkan oleh Syaikh al-Albani dalam Ash-Shahihah no:775 dan beliau berkata, direkam dalam al-Fawa-id oleh Tammam II:182 no:10 dari jalur ’Anbasah bin Sa’id dari Hammad mantan budak Bani Umayyah dari Junah bekas budak al-Walid dari Watsilah ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, Kemudian Tammam menyebutkan hadits itu.” al-Albani berkata lagi, ”Sanad ini dhaif, namun ia memiliki banyak syahid (penguat), yang menunjukkan bahwa hadits ini adalah tsabit (Shahih dari Rasulullah saw). Selesai.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 24, 2009
114.58.210.175
Votes: +0
...

7. Termasuk hak suami yang harus dilaksanakan oleh isteri ialah dia tidak boleh melaksanakan shaum tathawwu’ (puasa sunnah) di kala suaminya di rumah, kecuali mendapat restu dari suaminya. Nabi saw. bersabda, ”Tidak halal bagi seorang isteri berpuasa, (sunnah) pada waktu suaminya ada di rumah, kecuali atas seizinnya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:7647 dan Fathul Bari IX:295 no:5195).

8. Di antara hak suami yang mesti ditunaikan isteri ialah dia tidak boleh mengungkit-ungkit di depan suaminya nafkah yang telah dia belanjakan di rumah untuk keluarganya yang berasal dari harta pribadinya bukan dari suaminya, karena sesungguhnya sikap mengungkit-ungkit membatalkan pahala dan ganjaran. Allah Ta’ala sudah menegaskan, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala shadaqah dengan mengungkit-ungkit dan menyakiti (perasaan si penerima).” (Al-Baqarah:264).

9. Termasuk hak suami yang wajib ditunaikan isterinya adalah dia merasa ridha kepada kesederhanaan dan puas terhadap keadaan yang ada, dia tidak boleh memaksa suaminya mengeluarkan uang belanja di luar batas kemampuannya. Allah SWT bersabda, ”Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya, hendaklah memberi nafkah dan harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya Allah lalu akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (Ath-Thalaaq:7).

10. Di antara sekian banyak hak suami yang harus ditunaikan isteri adalah dia wajib mentarbiyah puteri-puteri suaminya dengan sabar. Dan tidak layak marah kepada mereka di hadapan suaminya. Dia tidak boleh mendo’akan kejelekan buat mereka, dan dia tidak boleh juga memaki mereka karena sikap yang demikian itu acapkali menyakiti sang suami.

Rasulullah saw. bersabda, ”Tidaklah seorang isteri menyakiti suaminya di dunia melainkan pasti pasangannya dari bangsa bidadari (surga) yang bermata jelita berkata: janganlah menyakiti dia, (Jika kamu menyakiti dia), niscaya Allah akan memusuhimu, karena sesungguhnya dia adalah seorang tamu yang singgah di sisimu, yang sebentar lagi dia akan segera meninggalkanmu (kembali) kepada kami.” (Tirmidzi II:320 no:1184).

11. Termasuk hak suami yang harus dilaksanakan isteri ialah bermu’amalah dengan mertua dan kerabat dekat suaminya dengan baik dan tulus. Seorang isteri dianggap tidak berbuat baik kepada suaminya manakala dia bersikap buruk kepada mertua dan kerabat dekat suaminya. (Kisah ini tidak menunjukkan, bahwa majlis Rasulullah saw bercampur antara laki dan perempuan).

12. Di antara hak suami wajib ditunaikan isteri ialah dia tidak boleh menolak ajakan suaminya bila dia mengajaknya. Rasulullah saw bersabda, ”Apabila seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidurnya, dan isteri tidak memenuhinya, lantas suaminya bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat terus melaknatnya hingga pagi hari.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IXI:294 no:5194, Muslim II:1060 no:4436, ’Aunul Ma’bud VI: 179 no:2127).

Rasulullah saw bersabda, “Apabila seorang suami mengajak isterinya untuk memenuhi kebutuhanya, maka penuhilah segera meskipun ia sedang berada didalam dapur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shagir no:534 dan Tirmidzi II no: 1170).

13. Diantara hak suami yang mesti ditunaikan istri adalah hendaklah dia menyembunyikan rahasia suaminya dan rahasia rumah tangganya. Dia tidak boleh menceritakanya kepada orang lain walapun sedikit. Termasuk rahasia yang amat sangat pribadi yang kadang-kadang diremehkan kaum wanita ialah membeberkan rahasia yang terjadi di tempat tidur dan yang diantara suami istri di dalam kamar tidur. Padahal Nabi saw mengecam keras pemberitaan ini:

Dari Asma’binti Yazid radhiyallahu’anha bahwa ia pernah di sisi Nabi saw. sementara para sahabat laki-laki dan perempuan pada duduk (di sekeliling beliau). Kemudian Beliau bersabda, “Barang kali ada seorang suami (diantara kalian) yang menginformasikan (kepada orang lain) apa yang pernah dilakukannya dengan isterinya dan barang kali ada (juga) seorang isteri (di antara kalian) yang menceritakan apa yang dilakukanya dengan suaminya?” Maka para sahabat laki-laki dan perempaun itu diam seribu kata. Kemudian saya (Asma’) menjawab ”Ya Rasulullah, demi Allah itu betul terjadi. Sesungguhnya banyak orang wanita benar-benar telah melakukanya dan sesungguhnya banyak orang laki-laki yang benar-benar telah mempraktikanya.” Kemudian Beliau bersabda (lagi), ”Kalau begitu, janganlah kamu ulangi (lagi) karena sesungguhnya perumpamaan itu seperti syaitan jantan bertemu dengan syaitan betina di tengah jalan, lalu keduanya bersetubuh sedangkan orang-orang asyik menyaksikanya.” (Shahih:Adabur Zam hal.72 dan al-fathur Rabbani XVI: 223 no: 237).

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 24, 2009
114.58.210.175
Votes: +0
...

14. Termasuk hak suami yang harus di laksanakan istri ialah dia wajib menaruh perhatian kepada suaminya, dan berusaha keras untuk hidup selalu bersamanya. Haramn bagi dia minta di talak tanpa sebab yang di benarkan syar’i.

Dari Tsauban r.a., Rasulullah saw. bersabda, ”Setiap wanita yang meminta agar dicerai oleh suaminya tanpa alasan yang tepat, maka harum semerbaknya surga haram baginya.” (Sahahih: Irwa-ul Ghali no: 2035, Tirmidzi II: 329 no: 1199, ’Aunul Ma’bud VI: 308 no: 2209, dan Ibnu Majah I: 662 No: 2055).

Rasulullah saw. bersabda, ”Wanita-wanita yang menuntut cerai (kepada suaminya) dengan mengembalikan mahar kepadanya adalah wanita-wanita munafik.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6681. ash-Shahihul no: 632 dan Tirmidzi II: 329 no: 119smilies/cool.gif.

Wahai para isteri Muslimah, inilah hak-hak suamimu yang harus kamu tunaikan dengan baik. Kamu harus berjuang dengan gigih untuk melaksanakanya, dan kamu harus menutup mata terhadap kelemahan suamimu dalam melaksanakan hak-hakmu yang menjadi kewajiban mereka; karena sika yang demikian itu diharapkan mampu mengembangsuburkan sikap mawaddah dan rahmah, memberbaiki kondisi rumah tangga, dan masyarakat diharapkan menjadi baik karena pengaruh baiknya hubugan rumah tanggamu

Hendaklah pula para ibu mengetahui, bahwa di antara sekian banyak kewajiban yang harus mereka laksanakan ialan memberitahukan kepada puteri-puterinya perihal hak-hak suami mereka dan hendaklah setiap ibu mengeingatkan mereka sebelum memasuki pintu pernihakan. Hal seperti ini biasa dipraktekkan oleh para isteri generasi salaf r.a. sebagai misal Raja Kendah Amr bin Hajar yang pernah melamar Ummu Iyas binti Aufasy-Syaibani. Tatkala waktu pernikahannya tiba, maka ibunya yang bernama Ummu binti al-Harits menyendiri bersama puterinya lalu berwasiat kepadanya sebagai bekal untuk membangun kehidupan rumah tangga yang babahgia lagi harmonis dan apa sajak kewajibannya yang harus ditunaikan untuk suaminya. Yaitu dia berkata, ”Wahai Nanda kalau saja nasihat itu (harus) diabaikan karena keutamaan adab yang telah dimiliki, tentu aku tidak akan menyampaikannya kepadamu, namun aku tahu bahwa nasihat itu adalah sebuah peringatan bagi yang lalai dan pertolongan bagi orang yang berakal. Nanda, kalau saja ada seseorang perempuan yang merasa tidak butuh suami lantaran kekayaan kedua orang tuanya dan karena sangat dibutuhkan oleh keduanya maka engkaulah yang paling tidak butuh seorang suami. Akan tetapi sadarilah nanda, bahwa Allah Ta’ala mencitpakan kaum perempuan untuk kaum laki-laki dan kaum laki-laki untuk kaum perempuan.”

”Nanda sesungguhnya engkau akan meninggalkan suasana yang selama ini telah engkau alami dan tempat tinggal yang selama ini engkau tempati menuju sarang yang belum pernah engkau kenal dan teman hidup yang belum kau jalin ikatan sebelumnya. Kini ia dengan kekuasaannya telah menjadi raja dan penguasa bagimu. Maka jadilah engkau budaknya. Niscaya dia akan menjadi budak untukmu. Milikilah sepuluh sifat untuknya, niscaya ia menjadi dasar berpijak dan simpanan yang aman berharga bagimu.:

pertama dan kedua: dampingilah suamimu dengan penuh kerelaan dan kepuasan serta senantiasa mendengar dan mematuhinya.

Ketiga dan keempat: jagalah penciuman dan penglihatan suamimu jangan sampai sekali-kali matanya jatuh pada pandangan yang jelek dari bagian tubuhmu dan jangan sampai dia mencium baumu kecuali aroma wewangian.

Kelima dan keenam: periksa dan telitihlah waktu makan dan tidurnya karena sesungguhnya, dan rasa lapar begitu membakar dan kurangnya waktu tidur memicu kemarahan.

Ketujuh dan kedelapan: jagalah baik-baik harta benda suamimu, kehormatannya, dan kebutuhan hidupnya. Adapun landasan menjaga harta bendanya ialah kecermatan membuat perhitungan. Dan landasan menjaga kehormatan dan kebutuhan hidup adalah kepiawaian mengelola urusan.”

Kesembilan dan kesepuluh: janganlah membantah suamimu dan jangan pula membeberkan rahasianya kepada siapa saja karena sesungguhnya jika engkau membantah perintahnya, berarti engkau telah melukai hatinya, dan jika engkau membeberkan rahasinya niscaya engkau tak akan merasa aman dari perceraian/pengkhianatan. Kemudian janganlah sekali-kali engkau bersuka cita tatkala dia bersedih dan berduka cita tatkala dia bahagia.” (Lihat Fiqhus Sunnah II:200).

Wahai Rabb kami, berilah kami melalui isteri dan keturunan kami generasi yang menyejukkan mata dan jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 594 -- 607.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 23, 2009
114.58.210.175
Votes: +0
...

Hak-Hak Isteri Yang Harus Ditunaikan Suami

Allah SWT berfirman, ”Dan diantara, tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa-rasa kasih dan sayang.” (Ar-Ruum :21). Kasih sayang yang terdapat diantara pasangan suami-isteri hampir tidak didapati di antara dua orang yang bersahabat. Allah SWT menyukai pasangan suami-isteri dengan rasa cinta dan kasih sayang yang berkesinambungan, karena itu Dia telah mensyari’atkan kepada mereka sejumlah hak dan kewajiban yang kalau dilaksanakan dengan baik akan mampu memelihara sikap mawaddah dari kepunahan dan penelantaran. Allah SWT berfirman, ”Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah : 22smilies/cool.gif.

Penggalan ayat diatas walaupun singkat tetapi mengandung ma’na yang tidak mungkin dijabarkan secara terperinci dengan tuntas melainkan memerlukan halaman yang amat tebal. Ia menjadi kaidah kuliyah (kaidah yang bersifat umum), yang menyatakan, bahwa kaum wanita sama dengan kaum laki-laki dalam segala hak, kecuali satu yang ditegaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya, ”Akan tetapi para suami, mempunyai tingkatan satu kelebihan daripada isterinya.” (Al-Baqarah :22smilies/cool.gif.

Kita harus berusaha mengerti dengan baik hak-hak para isteri dan kewajiban-kewajiban mereka yang tinggal di tengah-tengah masyarakat, wajib memahami cara mereka bergaul dan berinteraksi dengan para suaminya di tengah-tengah keluarga suaminya dan harus juga mengetahui kebiasaan masyarakat, yaitu bahwa mereka lambat laun akan mengikuti agama, aqidah, sopan santun dan tradisi suaminya. Jadi, ini semuanya sebagai mizan (neraca) bagi seorang suami yang dengannya ia bisa mengukur sajauh mana ketulusan muamalah dirinya kepada isterinya dalam segala aspek kehidupan dan berbagai macam keadaan. Oleh sebab itu maka apabila ia bersikukuh menuntut isterinya agar melaksanakan tugas-tugas keseharian, maka hendaklah ia memikul kewajiban yang sama yang harus ditunaikan untuk isterinya dengan sempurna. Oleh sebab itu Ibnu Abbas r.a. pernah menyatakan, ”Sesungguhnya aku benar-benar akan berhias untuk isteriku sebagaimana berdandan untukku.” (Tafsir Ibnu Jarir II:453).

Jadi seorang Muslim yang haq sejati patut memahami dengan benar hak-hak isterinya yang menjadi tanggung jawab dirinya sebagaimana yang Allah SWT tegaskan, ”Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang denga kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah : 22smilies/cool.gif.

Dan sebagaimana yang disabdakan Nabi saw., ”Ketahuilah sesungguhnya kalian mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh isteri kalian, dan isteri kalian pun memiliki hak yang wajib kalian tunaikan.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no:1501, Tirmidzi II:315 no:1173, dan Ibnu Majah I:594 no:1851).

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 23, 2009
114.58.210.175
Votes: +0
...

Seorang Muslim wa’i (yang sadar) senantiasa berusaha keras menunaikan hak-hak isterinya tanpa memperhatikan apakah hak dirinya yang harus ditunaikan oleh isterinya sudah terpenuhi secara sempurna atau belum, karena ia sangat menginginkan untuk mengembangsuburkan mawaddah warahmah antara mereka berdua, dia juga berusaha dengan gigih menutup peluang bagi syaitan yang selalu hendak menyuruh perselisihan antara mereka berdua.

Dan (karena) termasuk nasihat dalam agama, di sini penulis akan mengemukakan hak-hak isteri yang harus ditunaikan oleh suami kemudian hak-hak suami yang wajib dilaksanakan oleh isteri agar para suami dapat mengambil pelajaran sehingga mereka saling menasihati dalam hak dan saling berwasiat dalam/dengan kesabaran.

(Rasulullah saw. bersabda), “Sesungguhnya para isteri kalian mempunyai hak yang wajib kalian tunaikan.”

a. Hendaknya suami bergaul dengan isteri dengan cara yang ma’ruf.
Allah SWT berfirman, ”Dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf.” (An-Nisaa’:19)

Yaitu dengan memberi makan kepada isterinya bila ia makan, memberi pakaian kepada isterinya bila ia mengenakan pakaian dan mendidiknya dengan apa-apa yang Allah perintahkan untuk mendidiknya bila ia harus khawatir isterinya melenceng dari tuntunan dan bimbingan Allah Ta’ala, dengan cara menasihatinya dengan mau’izah hasanah (peringatan yang baik), tanpa mencela, mencaci dan menjelekkannya. Bila dia bisa ta’at kembali (maka cukuplah) dan jika tidak maka pisah ranjanglah, mudah-mudahan dia ta’at kembali. Jika tidak, maka pukullah selain wajahnya dengan pukulan yang tidak membahayakan. Berdasarkan firman Allah SWT, ”Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya. Maka, nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka, Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (An-Nisaa’).

Dan, sabda Nabi saw ketika beliau ditanya, ”Apa hak seorang isteri yang harus ditunaikan oleh suaminya?” Maka jawab Beliau, ”Engkau memberi dia makan bila engkau makan, engkau memberi dia pakaian bila engkau mengenakan pakaian, dan janganlah engkau memukul wajahnya, mencelanya dan jangan (pula) berpisah ranjang dengannya, kecuali masih di dalam rumah.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:1500, ’Aunul Ma’bud VI:180 no:2128 dan Ibnu Majah I:593 no:1890).

Salah satu indikator kesempurnaan akhlak dan berkembangnya iman adalah seorang amat sangat lembut, dan sayang; kepada keluarganya, sebagaimana yang disebutkan Nabi saw.

Nabi saw. bersabda, “Orang Mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang terbaik akhlaknya di antara mereka dan orang yang terbaik di antara kalian ialah yang terbaik kepada keluarganya.” (Hasan Shahih; Shahih Tirmidzi no:928 dan Tirmidzi II:315 no:1172).

Sikap memuliakan dan menghoramti isteri merupakan pertanda kepribadian yang sempurna, dan merendahkan isteri merupakan indikator pribadi yang hina, dan tercela. Di antara bentuk memuliakan isteri ialah bersikap lemah lembut dan bercanda dengannya demi meneladani Rasulullah saw.. Beliau bersikap lemah lembut kepada Aisyah ra dan berlomba dengannya sampai-sampai Aisyah mengatakan, ”Rasulullah saw mengajakku berlomba (lari), lalu saya mengalahkan beliau. Beberapa waktu kemudian ketika aku gemuk, lalu Beliau mengajakku (lagi) berlomba (lari), lalu Beliau mengalahkanku. Kemudian Beliau bersabda, ”(Kemenanganku) ini (kekalahanku) yang lalu,” (Shahih: Adabuz Zifas hal.200, dan ’Aunul Ma’bud VII:243 no:2561).

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 23, 2009
114.58.210.175
Votes: +0
...

Sungguh Nabi saw. menganggap hiburan sebagai sesuatu yang bathil kecuali hiburan dengan keluarga. Rasulullah saw. bersabda, ”Segala sesuatu yang dijadikan bahan hiburan oleh anak cucu Adam adalah bathil kecuali tiga hal: (pertama) melepaskan anak dengan keluarga, (kedua) melatih kudanya, dan (ketiga) bersenda gurau dengan keluarga; karena ketiga hal itu termasuk yang haq.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:4534, Nasa’i dalam asy-Syarah II: 74, ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir II: 89 no.1 dan Abu Naim dalam Ahadits Abil Qasim al-Asham XVIII:17).

b. Di antara hak yang harus ditunaikan oleh suami, ialah hendaknya ia sabar dan tabah dalam menyikapi perbuatan isterinya, yang tidak berkenan di hatinya dan hendaknya ia memaafkan kekeliruan-kekeliruannya. Nabi saw. bersabda, ”Seorang mungkin tidak boleh membenci isterinya jika ia membenci sebagian perilakunya, niscaya ia menyenangi sebagian yang lain.” (Shahih: Muslim II:1091 no:469 dan Adabuz Zifas hal.199).

Rasulullah saw. bersabda, ”Terimalah wasiatku yaitu agar berbuat baik kepada wanita karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Kalau engkau memaksa meluruskannya, berarti engkau mematahkannya, dan jika engkau biarkan maka ia akan tetap bengkok, karena itu berwasiatlah yang baik kepada kaum wanita.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX:253 no:5186 Muslim II:1091 no:060 dan 146smilies/cool.gif.

Sebagian ulama salaf berkata: “Ketahuilah bahwa tidak termasuk akhlak yang baik kepada isteri sekedar menghilangkan gangguan yang menimpa dia, bahkan juga harus siap menanggung hal-hal yang menyakitkan yang datang darinya serta wajib bersikap lemah lembut dan bijak terhadap sikap gegabah dan amarahnya demi mengikuti Rasulullah saw di mana para isteri beliau menyulut emosinya dan pernah pula seorang di antara mereka tidak menyapa beliau sehari semalam.” (Lihat Mukhtashar Minhajul Qashidin hal. 78-79).

c. Di antara hak isteri yang harus ditunaikan oleh suaminya ialah sang suami harus memeliharanya dan menjaganya dari segala sesuatu yang bisa mengkoyak-koyak kemuliaannya dan yang bisa mencemarkan harga dirinya serta yang dapat menghancurkan kehormatannya. Dia harus tegas melarang isterinya dari membuka wajah dan tabarruj (berdandan) untuk memperlihatkan kecantikannya (kepada yang lain) dan dia harus mencegah isterinya agar tidak sampai melakukan ikhtilath (berbaur) dengan selain mahramnya dari kalangan laki-laki. Sebagaimana dia juga harus melindunginya, dan memeliharanya secara total dan mengayominya secara sempurna. Dia tidak memberi peluang kepadanya untuk merusak perangai atau agamanya, dan tidak juga memberi kesempatan kepadanya untuk menyimpang dari tuntunan Allah dan Rasul-Nya untuk berbuat maksiat, karena dia selama pengayom dan yang berperan sebagai penanggung jawabnya dia memikul beban harus memelihara dan menjaganya. Allah SWT berfirman, ”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (An-Nisaa’:34).

Dan Nabi saw. Bersabda, ”Dan suami itu menjadi pemimpin di tengah keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban perihal mereka yang dipimpinnya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathur Bari II:380 no:893 dan Muslim III:1459 no:1829).

d. Diantara hak isteri yang harus dilaksanakan oleh suami ialah sang suami harus mengajarkan masalah-masalah agamanya yang amat mendasar dan sangat dibutuhkan atau dia mengizinkannya untuk hadir di majlis ilmu; karena ia selaku isteri amat butuh untuk meningkatkan kualitas pengalaman agamanya dan untuk membersihkan jiwanya yang tidak kalah pentingnya daripada kebutuhan akan sandang serta pangan dan papan yang harus dia sediakan untuk isterinya. Allah SWT berfirman, ”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (At-Tahrim:6).

Isteri adalah bagian dari keluarga, dan kiat menyelamatkannya dari jilatan api neraka hanyalah dengan iman yang tulus dan amal shalih. Amal shalih adalah amal yang dipotong oleh ilmu dan pengetahuan sehingga isteri mampu melaksanakan segala amal (dengan benar dan ikhlas) sesuai dengan tuntunan syar’i).

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 23, 2009
114.58.210.175
Votes: +0
...

e. Diantara hak isteri yang wajib dilaksanakan oleh suaminya ialah dia harus menyuruh sang isteri melaksanakan agama Allah dan memelihara shalat. Allah SWT berfirman, “Dan perintahkanlah kepada keluargamu menegakkan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (Thaha:132).

f. Diantara hak isteri yang harus ditunaikan oleh suami ialah dia harus mengizinkan isterinya yang hendak keluar dari rumah bila memang sangat diperlukan, misalnya ia hendak pergi menunaikan shalat jama’ah di masjid, atau hendak silaturrahmi ke rumah keluarga, kerabat, atau tetangga dekatnya dengan syarat ia tetap mengenakan jilbab, dan dia harus tegas mencegah isterinya dari tabarruj (berdandan menor) ketika keluar rumah dan dari menampakkan wajah atau bagian tubuhnya yang lain yang tidak boleh dilihat, sebagaimana dia harus tegas mencegahnya dari memakai wangi-wangian perfume dan semisalnya dan dia wajib memberi peringatan keras kepadanya supaya jangan sampai ia ikhtilath (berbaur) dengan laki-laki (yang bukan mahramnya) dan jabat tangan dengan mereka, sebagaimana dia harus memberi peringatan keras kepadanya agar tidak menonton TV dan supaya tidak mendengar lagu-lagu.

g. Diantara hak isteri yang mesti dilaksanakan suaminya adalah dia tidak boleh sekali-kali menyebarkan rahasianya dan tidak perlu menyampaikan aibnya kepada siapapun, karena suami adalah sebagai orang yang dipercayakan secara penuh terhadapnya dan dia dituntut supaya membimbing dan melindunginya. Di antara sekian banyak rahasia yang amat sangat bersifat pribadi ialah membuka, kartu mengenai ihwal hubungan di atas ranjang. Oleh sebab itu Nabi saw memberi peringatan keras agar kita tidak membeberkannya kepada orang siapapun:


Dari Asma’ binti Yazid ra bahwa ia pernah di sisi Rasulullah saw. sedangkan para sabahat laki-laki dan perempuan pada duduk-duduk, lalu beliau bersabda, ”Barangkali ada, seorang laki-laki (diantara kalian), yang menceritakan (kepada orang lain) apa yang dialaminya dengan isterinya, dan mungkin ada seorang wanita yang membeberkan (kepada orang lain) apa yang dialaminya dengan suaminya?” Maka para sabahat diam seribu kata. Kemudian saya (Asma’) menjawab, ”Betul, ya Rasulullah! Kaum wanita benar-benar telah melakukannya dan kaum laki-lakipun benar-benar telah melaksanakannya.” Maka sabda Beliau, ”Kalau begitu janganlah kamu sekalian melakukannya (lagi); karena sesungguhnya perbuatan itu hanyalah seperti syaitan laki-laki yang bertemu dengan syaitan perempuan di tengah jalan lalu bersetubuh, sementara orang-orang pada menyaksikannya.” (Shahih: Adabuz Zifaf hal.72).

h. Di antara sekian banyak hak isteri yang wajib ditunaikan oleh suaminya adalah dia harus bermusyawarah dengan isterinya dalam beberapa urusan terutama persoalan-persoalan yang secara khusus menyangkut mereka berdua dan anak-anaknya demi mengikuti (contoh) Rasulullah saw, di mana beliau biasa berembuk dengan segenap isterinya lalu melaksanakan saran dan masukan yang baik dari mereka sebagai misal pada waktu perang Hudaibiyah, setelah selesai menulis isi perjanjian, (terjadilah kisah sebagai berikut, pent.). Kemudian Rasulullah saw bersabda kepada para sahabatnya, ”Bangunlah lalu sembelihlah (binatang hadyu) kemudian cuku rambut kalian!” Sungguh tak seorangpun di antara mereka bangun hingga Beliau mengucapkan perintah tersebut tiga kali. Tatkala tak seorangpun di antara para sahabat yang beranjak dari tempat duduknya, maka Rasulullah saw. masuk menemui Ummu Salamah ra, kemudian Beliau menyampaikan sikap para sabahatnya itu kepada Ummu Salamah maka ia berkata, ”Ya Nabiyullah (wahai nabi Allah) apakah engkau menyukai sikap itu? Keluarlah namun janganlah engkau berbicara dengan seorangpun di antara mereka hingga engkau menyembelih binatang hadyu dan memanggil tukang cukurmu lalu mencukurmu dan menyembelih binatang hadyu.” Maka kemudian Rasulullah saw. keluar menemui para sahabat, dan tidak mengajak bicara dengan seorangpun di antara mereka sebelum Beliau melaksanakan saran itu. Kemudian tatkala para sabahat melihat beliau mencukur dan memotong hadyu, mereka pada bangun, lalu menyembelih binatang hadyu dan sebagian di antara mereka menggunting rambut sebagian yang lain hingga (seolah-olah) hampir saja sebagian di antara mereka membunuh sebagian yang lain karena: jengkel.” (Shahih: Fathul Bari V:239 no:2731 danm 2732).

Begitulah Allah SWT telah menjadikan kebaikan yang besar bagi Rasulullah saw. dalam melaksanakan saran dan masukan dari Ummu Salamah. Realita ini berbeda jauh dengan kebiasaan buruk yang terus terjadi yang mencegah kita dari mengajak kaum wanita musyawarah dan mewanti-wanti kita supaya berembuk dengan mereka. Sehingga terbentuk semacam ungkapan, ”Musyawarah dengan seorang wanita, bila ia memberi manfaat, akan mengakibatkan kehancuran selama setahun; dan bila tidak memberi manfaat maka menyebabkan kehancuran sepanjang umur.”

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 23, 2009
114.58.210.175
Votes: +0
...

i. Di antara isteri yang wajib dilaksanakan oleh suami ialah dia harus segera pulang boleh begadang isterinya seusai shalat isya’ di masjid. Dia tidak boleh begadang di luar rumah sampai akhir malam, sebab yang demikian ini dapat menyebabkan sang isteri tidak bisa tidur malam dan membuatnya gelisah. Bila tidak, hal itu akan menimbulkan rasa was-was dan bimbang apalagi jika sering begadang hingga larut malam di luar rumah. Bahkan termasuk juga hak isteri yang mesti dilaksanakan oleh suaminya yaitu dia tidak boleh begadang di waktu malam di dalam rumah, jauh dari isterinya walaupun dia mengerjakan shalat malam, hingga dia menunaikan hak isterinya. Oleh sebab itu, Nabi saw menegur Abdullah bin Amr yang begadang dan menjauhi isterinya dan bersabda kepada, ”Sesungguhnya isterimua mempunyai hak yang mesti kamu tunaikan!” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IV: 217-218 no:1875, Muslim II:813 no:182/1159 dan Nasa’i IV:211).

j. Di antara sekian banyak hak isteri yang harus dilaksanakan oleh sang suami adalah dia berbuat harus adil dan proporsional terhadap isteri pertama dan kedua, bila dia berpoligami. Dia harus bersikap adil dan proporsional kepada mereka berdua dalam pembagian makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan giliran. Tidak boleh dia bersikap pilih kasih, atau curang dan bertindak lalim dalam masalah-masalah ini, karena Allah swt telah mengharamkan tindakan sewenang-wenang ini.

Nabi saw bersabda, ”Barangsiapa memiliki dua isteri, lalu dia mengutamakan salah satu dari keduanya. Tanpa memperhatikan yang lain, niscaya dia akan datang pada hari kiamat (kelak) sedangkan separoh anggota tubuhnya miring.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:2017, Shahih Ibnu Majah no:1603, ”Aunul Ma’bud VI:171 no:2119, Tirmidzi II:304 no:1150, Nasa’i VII:63, dan Ibnu Majah I:633 no:1969, dengan redaksi yang mirip).

Saudara-saudara sesama Muslim, ini adalah hak-hak isteri kita yang harus anda tunaikan, maka anda wajib berusaha dengan sungguh-sungguh untuk merealisasikan hak-hak ini bagi mereka dan tidak boleh meremehkannya, karena kalau anda berhasil menunaikan hak-hak itu dengan serius maka hal itu termasuk faktor-faktor yang membuat kita merasa bahagia hidup di tengah-tengah rumah tangga, dan terkategori sebab yang menjadikan bahtera rumah tangga bergerak secara berkesinambungan, selamat dan terbebas dari aneka ragam problem yang membuat anda hidup gelisah, dan merasa hilang ketenangan kedamaian, mawaddah dan rahmah.

Dan penulis mengingatkan kepada para isteri akan pentingnya sikap menundukkan pandangan dari melihat (setiap) kekurangan para suami mereka (dalam menunaikan) hak-hak mereka, dan hendaknya mereka menghadapi setiap kekurangan para suami tersebut dengan tetap bersungguh-sungguh dalam berkhidmah (berbakti) kepada mereka sehingga dengan demikian diharapkan hanay zaujiyah (kehidupan rumah tangga) yang bahagia dan sejahtera akan terus berkesinambungan.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 581 -- 594.

abi Faqoya
abi Faqoya
May 23, 2009
114.123.177.93
Votes: +0
...

seorang istri pernah ditanya oleh tetangganya, apakah ibu rela cinta suami ibu terbagi dengan orang lain, dijawab olehnya saya lebih rela cinta suami saya terbagi dengan orang lain, dengan sepengetahuan saya, saya akan redha terhadap madu saya itu, dari pada didepan saya terlihat setia tetapi dibelakang saya cinta tercecer terbagi-bagi dengan wanita lain.

kemudian dibantah lagi dengan tetangga tadi, kalo saya tidak sudi dia membagi cinta dengan wanita lain didepan saya, kalu dibelakang masak bodoh dia mau selingkuh kek, jajan kek ,masak bodoh asalh jangan saya ketahui.

Astaghfirallahu, jawaban yang sangat tidak mendasar, mengapa seorang wanita lebih mengedepankan egonya dari pada kemaslahatan. pantas saja dalam jaman kini kita melihat banyak sekali perselingkuhan, praktik portitusi, serta bisnis esek-esek yang menjamur, belum lagi tindak kriminal pemerkosaan yang sering sekali kita dengar beritanya

jika kita telaah dengan pikiran jernih semua itu adalah berawal dari ketidak puasan di rumah. Allah SWT tahu persis keadaan manusia ini, maka diturunkannlah aturan yang sangat cocok dengan kondisi manusia. aturan poligami dalam islam adalah bagian dari solusi penyakit masyarakat, jika diterapkan maka menghasilkan kehidupan harmonis. penyakit masyarakatakan dapat diminimalkan, karena setiap keluarga akan merasa bahagia dalam satuan keluarga (walau istri lebih dari satu),

itu hanya satu sisi dari hikmah aturan Allah SWT yang maha agung, jika kita mau gali lagi akan dapat kita temuai hikmah, hikmah lain,dan sudah di tuliskan dalam artikel diatas.

maka tidak ada satu ayatpun dari Allah SWT yang tidak sesuai dengan kondisi manusia, dan dalam kondisi setiap jaman, sebab Dia maha mengetahui, jadi kita manusia sebagai hambanya sami'na watho'na,
terhadap semua ayat tanpa terkecuali, tak perduli apakah kita suka atau tidak suka, karena sesuatu yang kita tidak suka belum tentu buruk bagi kita, dan sesuatu yang kita suka belum tentu baik bagi kita

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 23, 2009
114.59.101.158
Votes: +0
...

Sedang berikhtiar bu Rita. Doakan ya. Insya Allah, Amin ya Robbal alamin.

salam- swalif rahman

Rita Henri
Rita Henri
May 23, 2009
118.137.70.160
Votes: +0

...

Wah... pak swalif ini sepertinya pendukung berat poligami ya...? Apa bapak beristri lebih dari satu ..? Ma'af jika saya bertanya seperti ini ...

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 23, 2009
114.58.50.207
Votes: +0
...

Gelanggang PAHALA & KEMULIAAN BERPOLIGAMI

Antara sifat lain yang dapat dibina melalui poligami ialah sabar. Poligami menjadi tempat latihan bersabar menghadapi bermacam-macam perilaku dan perasaan istri. Suami akan terlatih bagaimana hendak berpsikologi, berstrategi dan lain-lain. Ini merupakan pengalaman dan pendidikan yang dapat membantu kita menjadi mantap dari segi mental dan spiritual. Hati dan perasaan kita akan terproses sehingga benar-benar dapat membangunkan insaniah kita. Seolah-olah poligami ini adalah riadhah (latihan) hidup bagi akal, fizikal, hati dan nafsu kita.

Ujian kepimpinan, kesabaran, mujahadah, keadilan serta kejayaannya berteraskan kemantapan keyakinan, minda (buah piker), ibadah serta tujuan yang jelas dan tepat yang menjurus kepada mendapatkan ridho Allah. Oleh itu seseorang yang berjaya melalui ujian dan cabaran poligami, yang memang sangat sulit dan sukar, baik kepada istri maupun suami, maka untuk memiliki kekuatan yang lain akan jadi lebih mudah.

Ujian kepimpinan sebenarnya bermula di rumah. Seorang suami yang berjaya mendidik serta memimpin istri-istr idan anak-anaknya di rumah untuk dibawa menuju Allah, berarti dia telah berjaya menjadikan rumah tangga sebagai platform mengasah kepimpinan. Kekuatan paling menonjol dan terpenting dalam melaksanakan poligami ialah apabila seseorang itu mampu menyatukan empat orang wanita dan hidup dengan penuh aman damai,berkasih sayang bersatu padu serta bekerjasama dalam merebut cinta Tuha. Betapa indah dan bahagianya rumah tangga ini. Kekuatan inilah yang sudah tidak pada nama-nama masyarakat mahupun pemimpin di dunia hari ini. Malah untuk memimpin satu istri dan beberapa orang anak pun masih ramai yang gagal.

Oleh itu andainya terdapat seorang pemimpin yang terbukti berjaya dalam memimpin kaluarga berpoligami, malah menjadi model serta ikutan kepada pengikut-pengikutnya yang yang akhirnya tercetus satu masyarakat yang berjaya membuktikan keindahan syariat Tuhan dalam poligami, maka sudah tentulah "etnik" ini mempunyai satu kekuatan luar biasa. Jika ujian poligami yang besar itu pun mampu diatasi dangan jayanya, maka hal-hal lain akan menjadi mudah bagi mereka.

Bukan saja bagi suami bahkan istri juga dapat manfaat yang banyak dari poligami. Walaupun mereka terpaksa mengurut-urut dada, memujuk-mujuk hati, terpaksa berkorban perasaan, mereka juga akan mendapat berbagai kekuatan dalam menempuh ujian hidup berpoligami. Di waktu mereka tidak bersama suami, itulah kesempatan bagi mereka untuk lebih mandekatkan dari kepada Allah, sehingga para istri lebih terdidik untuk mencintai Allah lebih daripada mencintai suaminya sendiri. Bila kita mendapatkan cinta dan kasih sayang Allah, dapatkah cinta dan kasih sayang ini kita bandingkan dengan cinta dan kasih sayang suami yang sementara? Tentu saja tidak dapat.

"Ya tuhan kami anugerahkanlah kepada kami, ISTERI-ISTERI kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang - orang yang bertaqwa" (QS Al - Furqan : 74)

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 23, 2009
114.58.50.207
Votes: +0
...

Indahnya Kebersamaan BERPOLIGAMI

Poligami walaupun wujud dalam Islam tetapi ia merupakan satu perkara yang terasing dan terpinggir. Seolah-olah ia tidak wujud dalam islam. Siapa yang mengamalkannya dianggap satu kesalahan yang tidak boleh dimaafkan, dipandang serong dan simusuhi. Bahkan dianggap jahat daripada orang yang berbuat maksiat dengan wanita atau lelaki yang bukan suami atau istrinya. Akhirnya umat Islam menentang poligami, sama ada secara langsung ataupun tidak langsung. Bukan saja di kalangan wanita yang menentangnya bahkan sebagian ulama juga ikut dalam barisan penentang poligami. Ada juga ulama yang membolehkan poligami sebagai jalan keluar bagai seorang lelaki tetapi dengan syarat-syarat yang sangat berat, seolah-olah poligami diperuntukkan kepada Rasulullah SAW dan para sahabat saja.

Kalaulah poligami dalam Islam ini tidak dikaji betul-betul kebaikan dan hikmahnya, maka kebanyakan manusia terutama orientalis dan orang isalam yang tidak paham, akan menggagap bahawa poligami ini tidak lain tidak bukan, hanya satu cara bagi lelaki memuaskan nafsu terhadap kaum perempan. Maka timbullah berbagai fitnah terhadap orang yang berpoligami. Tambahan pula bagi orang-orang Islam yang poligami mereka tidak mengikut cara poligami yang sebetulnya yang Rasulullah SAW contohkan, maka timbullah masalah dalam poligami. Antaranya, ketidak adilan, tidak membela, tinggal istri lama dan lain-lain sehingga timbullah masalah masyarakat. Maka buruklah rupa poligami ini walaupun yang sebenarnya hikmahnya sangat besar.

Poligami jadi "buruk" karena orang yang mengamalkannya tidak mengikut cara yang sepatutnya. Hilanglah cantik dan indahnya amalan Islam ini. Lalu bagi yang tidak paham dan juga orientalis, inilah kesempatan bagi mereka untuk menekan, mencemooh dan menghinanya.

Di akhir zaman ini, dimana kita tidak berpeluang bertemu dengan Rasulullah dan tidak pernah hidup bersama Baginda, tetapi kita diberi peluang untuk menghidupkan sunah Rasulullah, termasuk diantaranya mengamalkan poligami. Bahkan ganjaran bagi menghidaupkan satu sunah yang sudah dilupakan orang ialah 1000 pahala mati syahid. Malah Rasulullah pernah menggambarkan, di kala kemerosotan iman berlaku di akhir zaman, wujud sekelaompok berwujud sekelompok manusia bergelar ikhwan. Mereka inilah kumpulan-kumpulan yang menghidupkan sunah-sunah Rasulullah walaupun mereka tidak pernah melihat Rasulullah SAW.

Islam tidak hanya memandang poligami hanya sekadar jalan keluar bagi seorang lelaki atau jalan menyelamatkan seorang wanita, tetapi ia adalah satu cara untuk mendidik para pejuang, para pemimpin, para wanita dalm perjalanannya menuju taqwa dan merupakan asas untuk membangun empayer Islam. Amalan poligami yang dirancang dalam jamaah Islam selain dapat mendidik manusia bajk lelaki maupun wanita, juga dapat menunjukan keindahan poligami, bila ia diamalkan mengikut contoh yang telah dibuat oleh Rasulullah SAW.

Poligami sebenarnya merupakan satu proses tarbiah dan didikan yang cukup hebat. Dari poligamilah timbul kekuatan-kekuatan lain. Melalui poligami, tumbuh sifat-sifat baru pada kita yang dapat menguatkan kita. Contohnya berani, yaitu berani berhadapan dengan istri bila hendak kawin lagi, berani berdepan dengan perilaku dan perasaan istri, berani berhadapan dengan keluarga dan masyarakat. Bahkan ampun maaf, ramai lelaki yang tidak sanggup berpoligami karena takut dengan istri dan keluarga.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 22, 2009
114.58.115.223
Votes: +0
...

Hikmah Diperbolehkannya Poligami

Sesungguhnya Islam adalah risalah terakhir yang datang dengan syari'at yang bersifat umum dan abadi. Yang berlaku sepanjang masa, untuk seluruh manusia.

Sesungguhnya Islam tidak membuat aturan untuk orang yang tinggal di kota sementara melupakan orang yang tinggal di desa, tidak pula untuk masyarakat yang tinggal di iklim yang dingin, sementara melupakan masyarakat yang tinggal di iklim yang panas. Islam tidak pula membuat aturan untuk masa tertentu, sementara mengabaikan masa-masa dan generasi yang lainnya. Sesungguhnya ia memperhatikan kepentingan individu dan masyarakat.

Ada manusia yang kuat keinginannya untuk mempunyai keturunan, akan tetapi ia dikaruniai rezki isteri yang tidak beranak (mandul) karena sakit atau sebab lainnya. Apakah tidak lebih mulia bagi seorang isteri dan lebih utama bagi suami untuk menikah lagi dengan orang yang disenangi untuk memperoleh keinginan tersebut dengan tetap memelihara isteri yang pertama dan memenuhi hak-haknya.

Ada juga di antara kaum lelaki yang kuat keinginannya dan kuat syahwatnya, akan tetapi ia dikaruniai isteri yang dingin keinginannya terhadap laki-laki karena sakit atau masa haidnya terlalu lama dan sebab-sebab lainnya. Sementara lelaki itu tidak tahan dalam waktu lama tanpa wanita. Apakah tidak sebaiknya diperbolehkan untuk menikah dengan wanita yang halal daripada harus berkencan dengan sahabatnya atau daripada harus mencerai yang pertama.

Selain itu jumlah wanita terbukti lebih banyak daripada jumlah pria, terutama setelah terjadi peperangan yang memakan banyak korban dari kaum laki-laki dan para pemuda. Maka di sinilah letak kemaslahatan sosial dan kemaslahatan bagi kaum wanita itu sendiri. Yaitu untuk menjadi bersaudara dalam naungan sebuah rumah tangga, daripada usianya habis tanpa merasakan hidup berumah tangga, merasakan ketentraman, cinta kasih dan pemeliharaan, serta nikmatnya menjadi seorang ibu. Karena panggilan fithrah di tengah-tengah kehidupan berumah tangga selalu mengajak ke arah itu.

Sesungguhnya ini adalah salah satu dari tiga pilihan yang terpampang di hadapan para wanita yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah kaum laki-laki, dulu, sekarang dan akan datang. Tiga pilihan itu adalah:

1. Menghabiskan usianya dalam kepahitan karena tidak pernah merasakan kehidupan berkeluarga dan menjadi ibu.

2. Menjadi bebas (melacur, untuk menjadi umpan dan permainan kaum laki-laki). Muncullah pergaulan bebas yang mengakibatkan banyaknya anak-anak haram, anak-anak temuan yang kehilangan hak-hak secara materi dan moral, sehingga menjadi beban sosial bagi masyarakat.

3. Dinikahi secara baik-baik oleh lelaki yang mampu untuk memberikan nafkah dan mampu memelihara dirinya, sebagai istri kedua, ketiga atau keempat.

Tidak diragukan bahwa cara yang ketiga inilah yang adil dan paling baik serta merupakan obat yang mujarab. Inilah hukum Islam. Allah berfirman:

"Dan hukum siapakah yang lehih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin." (Al Maidah: 5O)

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 22, 2009
114.58.115.223
Votes: +0
...

Poligami Orang-orang Barat Tidak Bermoral dan Tidak Manusiawi

Bagaimana dengan konsep poligami yang ada pada realitas kehidupan orang-orang Barat, yang ditentang oleh salah satu penulis dari kalangan mereka? Ada seseorang yang ketika berada di ambang kematian, dia mengungkapkan pengakuannya kepada dukun. Penulis itu menentang mereka jika ada salah satu di antara mereka yang tidak mau menyatakan pengakuannya bahwa ia pernah menjalin hubungan dengan seorang wanita walaupun hanya sekali dalam hidupnya.

Sesungguhnya poligami di kalangan orang-orang Barat seperti yang digambarkan di atas merupakan perilaku hidup yang tidak diatur oleh undang-undang. Mereka tidak menamakan wanita yang dikumpulinya sebagai isteri, tetapi mereka menamakannya sahabat atau pacar (teman kencan). Mereka tidak membatasi hanya empat orang, tetapi sampai batas yang tak terhitung. Mereka tidak berterus-terang kepada keluarganya, tetapi melakukan semuanya secara sembunyi-sembunyi. Mereka tidak mau bertanggung jawab atas biaya untuk para wanita yang pernah dijalininya, bahkan seringkali mengotori kehormatannya, kemudian ia tinggalkan dalam kehinaan dan memikul beban sakitnya mengandung dan melahirkan yang tidak halal.

Sesungguhnya mereka tidak mengharuskan pelaku poligami untuk mengakui anak yang diperoleh dari hubungannya dengan wanita, tetapi anak-anak itu dianggap anak haram yang menanggung sendiri kehinaan selama hidup.

lnilah praktek poligami yang mereka namakan sah secara hukum. Dan mereka tidak mau menamakan ini semua dengan istilah poligami. Praktek seperti ini jauh dari perilaku moral atau kesadaran hati atau perasaan manusiawi.

Sesungguhnya itu merupakan poligami yang memperturutkan syahwat dan egoisme dan membuat orang lari dari segala tanggung jawab. Maka dari dua sistem tersebut, sistem manakah yang paling bermoral, lebih bisa mengendalikan syahwat, lebih menghargai wanita dan yang lebih membuktikan kemajuan serta lebih baik untuk manusia?

Sesungguhnya sistem poligami yang diatur dalam Islam adalah sistem yang bermoral dan manusiawi. Manusiawi, karena Islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai di luar pernikahan. Dan sesungguhnya tidak boleh baginya untuk berhubungan dengan lebih dari tiga wanita selain isterinya. Tidak boleh baginya berhubungan dengan satu dari tiga tersebut secara rahasia, tetapi harus melalui aqad dan mengumumkannya, meskipun dalam jumlah yang terbatas. Bahkan harus diketahui juga oleh para wali perempuan tentang hubungan yang syar'i ini, dan mereka menyetujui atau mereka tidak menentangnya. Harus juga dicatat menurut catatan resmi di kantor yang tersedia untuk aqad nikah, kemudian disunnahkan mengadakan walimah bagi laki-laki dengan mengundang kawan-kawannya serta dibunyikan rebana atau musik sebagai ungkapan gembira.

Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena ia dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.

Selain itu poligami dapat menghasilkan mahar, perkakas rumah dan nafkah. Keberadaannya juga dapat memberi manfaat sosial yaitu terbinanya bidang kemasyarakatan yang memberi produktivitas bagi ummat keturunan yang bekerja.

Anak-anak yang dilahirkan dari hasil poligami yang kemudian hidup di masyarakat sebagai hasil jalinan cinta yang mulia sangat dibanggakan oleh seorang ayah. Demikian juga oleh ummatnya di masa yang akan datang.

Sesungguhnya sistem poligami sebagaimana yang dikatakan oleh Doktor Musthafa As-Siba'i -rahimahullah-- memberi kesempatan kepada manusia untuk menyalurkan syahwatnya dengan sah dalam batas tertentu, tetapi beban, kepayahan dan tanggung jawabnya tidak terbatas. Maka yang demikian itu, sekali lagi, merupakan sistem yang bermoral yang memelihara akhlaq, dan sistem yang manusiawi yang memuliakan manusia.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 22, 2009
114.58.115.223
Votes: +0
...

Hukum asal perkawinan adalah poligami

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum asal di dalam perkawinan itu poligami ataukah monogami ?

Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Dalil poligami itu adalah firman Allah.

“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengawini lebih dari satu istri, dan Allah Subhnahu wa Ta’ala telah berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu” [Al-Ahzab ; 21]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda setelah ada beberapa orang sahabat yang mengatakan : “Aku akan selalu shalat malam dan tidak akan tidur”. Yang satu lagi berkata : “Aku akan terus berpuasa dan tidak akan berbuka”. Yang satu lagi berkata : “Aku tidak akan mengawini wanita”.

Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau langsung berkhutbah di hadapan para sahabatnya, seraya memuji kepada Allah kemudian beliau bersabda :
“Artinya : Kaliankah tadi yang mengatakan “begini dan begitu ?!”. Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling bertaqwa kepadaNya. Sekalipun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku” [Riwayat Al-Bukhari]

Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup satu istri dan lebih. Wabillahittaufiq.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

[Majalah Al-Balagh, edisi 1015, tanggal 19 R.Awal 1410H, Fatwa Ibnu Baz]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 392-394 Darul Haq]

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 22, 2009
114.59.13.225
Votes: +0
...

POLIGAMI, GAYA HIDUP TERBAIK KAUM FEMINIS

Saya sering menyatakan seandainya poligami itu tidak ada, maka para wanita karir Amerika yang akan mengadakannya. Sebab, di luar pandangan buruk yang ada, poligami adalah sebuah pilihan gaya hidup yang menawarkan ruang kesempatan yang nyata bagi para wanita karir untuk “meraih semua impian”.

Salah seorang yang saya kagumi adalah Dr. Martha Hughes Cannon, beliau adalah seorang dokter yang juga berstatus sebagai istri kesekian di dalam keluarga poligami, yang pada tahun 1896 merupakan wanita pertama yang menjadi anggota dewan di parlemen Amerika Serikat saat itu. Suatu saat dia pernah mengatakan, “Anda menunjukkan pada saya seorang wanita (karir) yang hanya memikirkan hal-hal selain memasak, mencuci, dan merawat bayi, dan saya akan tunjukkan pada anda 9 dari 10 wanita yang sukses adalah ibu rumah tangga”. Tanpa mengurangi rasa hormat, Gloria Steinem (aktivis perempuan) tidak ada apa-apanya dibanding dengan Dr. Cannon.

Sebagai wartawati, saya dituntut untuk bekerja dengan banyak waktu yang tidak dapat ditentukan. Berita telah mengatur hidup saya. Dan adakah saya menghubungi rumah dan memohon suami untuk menjemput anak-anak dan memanaskan makanan buat mereka serta menyuruh mereka tidur jika saya harus pulang larut malam? Karena saya hidup dalam keluarga poligami, maka saya tidak perlu merasa khawatir. Saya tahu bahwa jika saya harus kerja lembur, maka putri saya akan berada di rumah dikelilingi orang-orang dewasa yang penuh kasih sayang di mana ia merasa nyaman dan mereka juga mengetahui jadwal putri saya tanpa harus saya jelaskan. Putri saya yang berusia 8 tahun itu tidak pernah melihat tempat penitipan anak dan suami saya tidak pernah menyantap makanan luaran.

Saya tahu bahwa saat pulang kerja, jika saya sangat lelah dan stress berat, saya dapat menenangkan diri dan terbebas dari rasa bersalah (tidak mengurus keluarga). Sangat jarang terjadi di mana 8 istri dari suami saya mengalami lelah dan stress pada waktu yang bersamaan.
Akan sangat membantu jika kita memandang poligami dalam pengertian “pendekatan pasar bebas” dalam perkawinan. Mengapa tidak boleh mengambil kesempatan untuk menikah dengan pria terbaik tanpa memandang status pernikahannya? Saya menikah dengan pria terbaik yang saya temui. Meskipun dia telah mempunyai 5 istri hal itu tidak mencegah saya untuk tidak menikahinya. Selama kurang lebih duapuluh tiga tahun lamanya saya mengamati bagaimana perkawinan Alex dengan Margareth, Bo, Joanna, Diana, Leslie, dan Delinda telah memberi nilai lebih pada pernikahan kami. Pria ini telah memiliki banyak sekali pengalaman dalam menangani masalah yang berhubungan dengan perkawinan, dan hasilnya, ia menjadi seorang suami yang sangat handal.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 22, 2009
114.59.13.225
Votes: +0
...


Bukan merupakan tanda tanya bagi saya mengapa Alex juga mencintai istri-istrinya yang lain. Saya justru khawatir kalau dia tidak demikian. Saya pernah merasa risau mengenai Delinda, saat itu ia adalah sekretaris saya ketika saya bekerja sebagai pengacara di Salt Lake City. Alex sering berkunjung ke kantor saya selama beberapa bulan, namun anehnya dia tidak pernah berkomentar apapun mengenai Delinda. Akhirnya ketika dalam perjalanan pulang kerja saya bertanya padanya, “Mengapa kamu tidak berkomentar apapun tentang Delinda?”. Dia menjawab, “Memangnya kenapa?”. Saya katakan, “Dia itu cerdas dan cantik. Ada apa, kamu sengaja bersikap bodoh di depanku?”. Akhirnya beberapa bulan kemudian mereka pun menikah.

Poligami merupakan gaya hidup yang memberdayakan potensi kaum wanita. Poligami menyediakan lingkungan dan kesempatan bagi saya untuk memaksimalkan potensi kewanitaan saya tanpa harus bertukar dan berkompromi seperti yang terjadi di dalam perkawinan monogami. Para istri dalam keluarga saya adalah para sahabat. Anda mustahil berbagi waktu dua dekade menjalani hidup, dan seorang suami, tanpa merasakan bahwa persahabatan yang ada sangatlah istimewa.

Saya membayangkan bahwa di luar Amerika ada sekumpulan wanita muda yang sedang bersiap meniti karir. Mereka duduk mengelilingi meja-meja berdiskusi tentang gaya hidup yang ideal bagi mereka yang sejalan dengan keinginan mereka berkenaan dengan pekerjaan, tangung jawab ibu rumah tangga, dan pemenuhan keinginan mereka secara individu. Mereka berkhayal, “Akankah saya mendapatkan pria yang baik?”. Atau “Bisakah saya mendapat suami seperti yang saya idamkan?”. Sesuatu yang tidak mereka sadari adalah bahwa telah ada sebuah alternatif yang dapat dengan sekaligus mewujudkan secara bersama-sama semua impian mereka. (Mereka dapat berbagi seorang laki-laki yang mereka pandang ideal untuk dijadikan suami bersama dan selanjutnya bekerja sama saling membantu untuk mencapai impian mereka masing-masing—red)
Alternatif tersebut adalah poligami, gaya hidup terbaik bagi kaum feminis.

Oleh: Elizabeth Joseph
Dari pidato yang disampaikan oleh Elizabeth Joseph pada acara “Menciptakan Dialog: Wanita Bicara pada Wanita”, sebuah kenferensi yang diadakan oleh NOWU. Elizabeth adalah seorang pengacara, wartawati, dan tinggal di Big Water, Utah. (Mei 1997).


swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 21, 2009
114.58.74.199
Votes: +0
...

Perlu Izin Istri Untuk Poligami ??

Izin istri adalah puncak permasalahan dalam poligami di tengah masyarakat. Padahal tidak perlu dan tidak ada istilah izin istri dalam poligami. Kalau pun ada izin, itu maknanya tidak lebih seperti pemberitahuan seorang anak dengan minta izin kepada orang tuanya bahwa dia mau ke sekolah. Artinya, orang tua pasti memberi restu anaknya ke sekolah. Kalau tidak diberi restu, orang tua seperti ini dapat dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak. Begitu juga dengan poligami. Bila tidak diizinkan dia telah mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagi suaminya. Dan istri seperti ini dapat dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Suami Ingin Poligami. Yang disingkat dengan Lemper Suip (Kalau ada).

Untuk lebih jelasnya dalam tulisan ini kita akan mencoba mengkaji prinsip makna izin, hubungan izin dengan suami istri, dan hukum izin istri dalam poligami.

Dalam Tafsir Sya'rawi yang diterjemahkan oleh penulis disebutkan bahwa izin, azan dan uzun/telinga saling terkait. Izin salat menurut Syekh Muhammad Mutawalli Syara'wi dilakukan apabila azan sudah didengar oleh uzun/telinga. Artinya, salat diizinkan bila sudah azan. Kalau belum azan sebagai gambaran belum masuk waktu salat, maka salat pada saat itu tidak sah. Walaupun pelaksanaan salat adalah wajib.

Begitu juga dengan perang yang diminta umat Islam akhirnya diizinkan melalui ayat uzina/diizinkan, seperti tertera dalam QS Al-Hajj (22) :39. Artinya sebelum ayat ini, perang adalah haram walaupun semangat berperang menggebu-gebu. Artinya, izin adalah pengesahan dari yang sebelumnya tidak sah, walaupun itu mulia (jihad di jalan Allah).

Dalam kehidupan berumat tangga izin hanya diminta istri kepada suami bukan sebaliknya. Suami berhak tidak memberi izin kepada istri yang ingin puasa dan salat malam yang sunat karena suami memerlukannya di malam atau di siang hari. Bila dilakukan maka istri mendapat laknat oleh malaikat, sebagaimana bunyi hadist.

Seorang istri juga tidak boleh keluar rumah kalau suami tidak mengizinkannya. Bahkan pernah dikisahkan seorang istri tidak mau keluar rumah karena suami tidak mengizinkannya, walaupun ada berita orang tuanya sakit. Walaupun kemudian orang tuanya meninggal dunia. Bahkan dikabarkan orang tuanya masuk surga karena kepatuhan anaknya kepada suami.

Tetapi bila hal itu diwajibkan Tuhan seperti salat, puasa wajib maka suami tidak boleh melarangnya, bila dilarang maka istri harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan ajakan suami. Karena tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Tuhan.

Sebaliknya, suami tidak boleh meminta izin kepada istri bila ingin berpoligami. Poligami adalah halal dan boleh, apa yang dibolehkan Tuhan tidak boleh dilarang. Nabi Muhammad sendiri pernah ditegur karena melarang apa yang dibolehkan Tuhan hanya karena ingin mencari kerelaan hati istrinya.
Wahai Nabi! Mengapa engkau haramkan apa yang dihalalkan Allah bagimu, (karena) engkau hendak mencari kerelaan istri-istrimu (QS. At-Tahrim (66) : 1)

Walaupun ayat ini memiliki sebab turun ayat, tapi hukum yang di dalamnya bersifat universal. Artinya, segala bentuk yang dihalalkan Allah tidak boleh dilarang hanya untuk mencari kerelaan hati istri.

Melalui ayat ini jelas, bahwa minta izin kepada istri dalam hal poligami suami adalah dilarang. Karena Pertama, itu berdampak pada tidak sahnya poligami suami. Padalah poligami itu sah dalam Islam. Kedua, Permasalahan izin istri erat kaitannya dengan penolakan atas poligami itu sendiri, dan ini dimurkai Allah berdasarkan firman-Nya yang universal.

Katakanlah (kepada kaum yang mengada-adakan sesuatu hukum) : Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?" (QS. Yunus (10) : 59)

Jadi, hanya disarankan bicarakanlah hakikat poligami kepada istri hingga dia paham bahwa Islam membolehkannya dan manfaatnya banyak. Jangan minta izin darinya karena Allah tidak mengizinkan istri mengharamkan poligami. Dan orang yang mewajibkan izin istri atas poligami suami berarti telah mengada-ngada secara dusta terhadap Allah. Nauzubillahi min zalik. Wallahu ‘alam bishawab.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 20, 2009
125.208.174.69
Votes: +0
...

DUNIA TAK HANYA MILIK BERDUA

Saat kita jatuh cinta
Berjuta rasa merajai hati
Apapun kan kita lakukan
Demi orang yang kita cintai
Rasanya tak ada yang lebih indah
Selain memiliki orang yang kita cinta
Sepenuhnya......
Hanya milik kita
Selamanya.....
Saat cinta itu terangkum
Dalam ikatan suci di hadapan-Nya
Dunia semakin indah rasanya
Berjanji saling mencinta
Berjanji tuk saling setia
Seakan dunia hanya milik berdua
Dan Saat cinta harus diuji
Saat cinta harus terbagi
Seakan sebuah tragedi yang sedang terjadi
Berharap ini hanya mimpi
Ya Robb.... Kuatkan aku...
Jadikan aku ikhlas
Saat kuharus membagi cinta suamiku
Kepada wanita lain
Ya Robb.... Aku sadar bahwa aku tak berhak
Memiliki suamiku sepenuhnya
Dan aku tersadar jua bahwa
Dunia tak hanya milik Berdua....
Ya Robb.... Aku tau....
Suamiku yang selama ini menjadi Imam di hidupku
Dan aku adalah ma'mumnya
Berhak memiliki ma'mum yang lain
Demi tugas cintanya kepada-Mu
Ya Robb....
Aku percaya Dunia kan jadi Luar Biasa indahnya
Dengan cinta yang terbagi
Melalui sebuah Poligami
Karna Dunia tak hanya milik berdua
Kini, Dunia milik bersama
Aku, Suamiku, dan istri-istri suamiku yang lain
Mencinta Bersama.....
Setia Besama......
Semoga Cinta lebih bermakna....
'Bicara Madu'
Saudariku....
Kehadiranku mungkin tak pernah kau duga
Sama halnya denganku kadang masih tak percaya
Tapi apa yang terjadi kini, nyata adanya
Bahwa kita mencintai pria yang sama
Saudariku....
Jangan Pernah benci suamimu
Jangan pula kau benci aku sebagai madu
Karena kehadiranku bukanlah untuk mengambilnya darimu
Hanya izinkan aku mencintainya sepertimu
Saudariku.......
Selayaknya kau bangga dengan suamimu yang mau berpoligami
Karena dia memiliki hati yang luas untuk mau berbagi
Ketika dia telah berhasil memimpinmu
Dia ingin wanita lain bisa merasakan
Kepemimpinannya sepertimu
Saudariku.....
Tak ada yang salah dengan poligami
Karena bagaimanapun poligami adalah sunnah yang tak bisa dipungkiri
Lihatlah poligami secara islami
InsyaAllah banyak cinta kan bersemi.....
Saudariku.....
selayaknya kubangga pula denganmu
Yang telah rela berbagi kepada madumu
Terimakasih kau izinkan aku memilikinya
Bersama kita menjaganya selamanya
Dalam suasana poligami yang diridhoi-Nya

Yeni
(Puisi ini mungkin agak berbeda dengan puisi yang penah ditulis wanita lain,karena memang aku belumlah menikah apalagi merasakan hidup berpoligami, aku hanya mencoba menvisualisasikannya, Semoga bermanfaat)

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 19, 2009
125.208.174.69
Votes: +0
...

Sama-sama terima kasih pula berkesempatan diskusi dalam dua pandangan perbeda, hingga akhirnya mengerucut kepada silahkan dipilih Poligami atau Monogami. Moga ini berguna bagi pandangan mata hati lebih luas dalam perkara poligami ini untuk umat.

Poligami tidak saja untuk suami tapi juga untuk isteri-isteri (kaum wanita). Poligami tidak saja fungsi satu keluarga, namun lebih luas dari itu, peran fungsi sosial umat. Oleh karena itu Poligami adalah Hak dan Kebutuhan Perempuan.

Selama ini masyarakat memiliki pandangan, kalau ada perempuan mau jadi istri kedua dikesankan dengan istilah ‘merebut suami orang’. Ada pula yang beranggapan dia sebagai ‘perempuan yang tak laku’. Yang lebih parah lagi, adanya aturan kalau seorang perempuan, terutama pegawai negeri sipil (PNS) mau jadi istri kedua, ketiga atau keempat harus mendapat ijin atasannya. Bahkan dalam PP 45/1990, ditetapkan wanita PNS tidak diperbolehkan sama sekali menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Kalau nekat berarti harus keluar atau dipecat, karena dianggap pelanggaran besar.

Al Quran secara tegas dan jelas membolehkan adanya poligami (An Nisa : 3). Kebolehan itu bisa disimpulkan bahwa perempuan lajang berhak untuk memilih suami atau pria yang sudah beristri. Hak perempuan ini sejalan dengan realitas sosial dan sunatullah, yang mana perempuan lebih banyak dari laki-laki. Dalam sebuah hadist disebutkan : Anas bin Malik berkata : Aku akan sampaikan hadist yang tidak disampaikan oleh siapapun setelahku bahwa aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Salah satu tanda terjadinya kiamat adalah sedikitnya ilmu, tersebarnya kebodohan dan perzinahan, banyaknya jumlah wanita dan sedikitnya laki-laki sehingga setiap 50 (limapuluh) wanita ditanggung oleh seorang laki-laki. (HR Bukhari).

Hak perempuan untuk memilih pria beristri menjadi suaminya yang diharapkan mampu memimpin hidup di jalan Allah perlu disosialisasikan dan dipahami oleh kaum perempuan, baik mereka yang sudah bersuami maupun yang sedang memilih atau mencari calon suami. Mungkin ada yang menilai, pandangan aneh begitu kok perlu disosialisasikan. Ya, memang benar hal-hal baru dan bisa jadi merupakan kebenaran, pada awalnya sering dianggap aneh. Padahal, dalam kehidupan di masyarakat kita sering menjumpai begitu banyak perempuan yang sampai usia menjelang senja masih belum mendapatkan suami. Di antara mereka termasuk perempuan terpelajar yang sukses meniti karir. Mereka butuh pria yang bisa menjadi suami, yang mampu memimpin hidupnya di jalan Allah. Itulah sebabnya, poligami merupakan hak dan kebutuhan perempuan ini perlu senantiasa di-pahamkan kepada banyak kalangan. Sehingga kelompok-kelompok pembela kaum perempuan seharusnya menghimbau kepada laki-laki yang mampu untuk mau berbagi dengan perempuan lain.

Bila kaum perempuan yang sudah bersuami memahami hal ini, dirinya tidak akan kecewa jika suatu waktu suaminya mendapat tugas baru untuk memimpin perempuan lain yang membutuhkan kepemimpinannya. Kaum wanita harus menyadari, itulah ladang beramal yang merupakan kebutuhan untuk berbagi, sebagai manifestasi atau wujud kesalehan sosialnya. Sebaliknya kaum perempuan yang belum bersuami dan yang membutuhkan kepemimpinan pria, jika kebetulan pilihannya jatuh pada pria yang sudah beristri, ia juga akan siap berbagi dan menghormati perempuan lain yang juga dalam pimpinan calon suaminya.

Pemahaman bahwa poligami merupakan hak dan kebutuhan perempuan akan menumbuhkan jiwa toleransi sesama perempuan, semangat untuk mau berbagi dan kebersamaan dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan di muka bumi. Pemahaman ini juga akan memberi motivasi kepada para laki-laki untuk lebih berprestasi, sebab dorongan untuk berbagi itu kelak justru akan muncul dari suara hati wanita.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

handimarta
handimarta
May 18, 2009
202.155.5.66
Votes: +0
...

SINGKATNYA JIKA KITA KEMBALIKAN KEPADA AL-QURAN (DENGAN TENTUNYA TIDAK MENGEYAMPINGKAN AYAT-AYAT ALLAH SWT) MAKA BAGI YANG MEMILIH MONOGAMI MAUPUN POLIGAMI ADALAH SBB:

"Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang",

"...Kemudian jika kamu TAKUT TIDAK AKAN DAPAT BERLAKU ADIL, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah LEBIH DEKAT kepada TIDAK BERBUAT ANIAYA" (QS.4;3)

MAKNANYA: Bagi yang memilih MONOGAMI sesuai kalimat terakhir pada ayat QS.4:3 diatas, JIKA dikarenakan alasan takut tidak akan dapat berlaku ADIL, maka Allah SWT membolehkan bermonogami selama niatnya untuk menghindari dirinya dari berbuat aniaya (berlaku tidak adil) kepada isteri-isteri yang lain.


"...Dan jika kamu mengadakan PERBAIKAN dan MEMELIHARA DIRI (dari kecurangan (berlaku tidak ADIL)), maka SESUNGGUHNYA ALLAH MAHA PENGAMPUN LAGI MAHA PENYAYANG".(QS.4;129)

MAKNANYA: Bagi yang memilih POLIGAMI, sesuai kalimat terakhir pada ayat QS.4:129 diatas, JIKA selama yang berpoligami selalu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan (berlaku tidak ADIL)terhadap para isteri-isterinya, maka sesungguhnya pada yang demikian itu Allah SWT akan SELALU mengampuni dan menyayanginya.

"Maha Benar Allah Dengan Segala Firman-Nya".

DEMIKIAN HIKMAH SINGKAT DARI PEMBAHASAN PANJANG KITA MENGENAI POLIGAMI VS MONOGAMI, INSYA ALLAH APAPUN PILIHAN DARI KEDUANYA AKAN DI RIDHOI ALLAH SWT, DAN KEBENARAN SEMATA HANYA MILIK ALLAH SWT. WALLAHU 'ALAM BISHAWAB.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 17, 2009
114.59.163.67
Votes: +0
...

Poligami atau monogami?
Silahkan pilih dan sesuaikan kesanggupan iman masing-masing.


Satu di antara tujuan Islam yang harus dipahami setiap muslim adalah, agama merupakan solusi bagi setiap problema kemanusiaan. Firman Allah :"...demikianlah kami jadikan Al-Qur'an merupakan solusi dan rahmat bagi seluruh alam." (QS Al-Isra: 18 ). Salah satu stereotype yang dijadikan wacana mendiskreditkan Islam, adalah isu gender. Dinyatakan bahwa Islam tidak adil kepada wanita. Disamping itu track record dalam masyarakat (muslim), dimana poligami dianggap identik dengan ketidakadilan dan kesewenangan pria terhadap wanita.

Mendudukkan masalah beristri lebih dari satu secara proposional merupakan upaya meluruskan pengertian dan kesalahpahaman terhadap Islam. Terutama mengenai ayat "... maka nikahilah (kawini-lah) wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat..." (QS An Nisa': 3) "... maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah atas fitrah Allah ..." (QS Al-Rum:30)

"Islam adalah agama fithrah. Maka fithrah manusia pasti akan sejalan dengan Islam, di antara fithrah penciptaan manusia (laki - laki) dijadikan indah dalam pandangan manusia kecintaan wanitanya ..." ( QS Al-Imran : 14).

Dalam sejarah manusia, hancur dan majunya suatu peradaban ditentukan oleh wanitanya, sebagaimana peringatan Nabi :"Hati-hatilah terhadap fitrah wanita, karena umat terdahulu hancur karena wanita". Artinya, ketika tak ada solusi yang adil mengenai permasalahan wanita, maka tunggulah kehancuran suatu bangsa/umat.

Maka dalam Islam, kedudukan wanita dan pria seperti sepasang sayap burung. Tidak bisa terbang jika hanya memiliki satu sayap. Peradaban juga tidak akan tinggi jika mengesampingkan peran wanita. Islam menempatkan wanita pada posisi terhormat. Bahkan Allah tidak membedakan amal seorang wanita dengan seorang pria :"...sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan ..." (QS Al- Imran : 195)

Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa pada umumnya fitrah (kecenderungan) laki-laki dalam memenuhi tuntutan biologisnya adalah memiliki lebih dari satu istri. Pada sisi lain, kecenderungan wanita dalam memenuhi tuntunan biologisnya, hanya kepada satu suami. Lalu bagaimana menggabungkan dua perbedaan yang diametral ini? Di sini Islam memberi solusinya.

Hal lain yang perlu dipahami, bahwa hampir semua ibadah dalam Islam memiliki implikasi langsung dengan sosial kemasyarakatan. Demikian juga pernikahan. Laki-laki dalam menjalankan tugas sosial kemasyarakatannya sangat tidak mungkin mau (bisa) apabila tidak mempunyai kecenderungan memiliki lebih dari satu istri (poligami). Pertanyaannya kenapa fitrah wanita itu cemburu dan menolak? Tetapi di sisi lain wanita juga bisa MENERIMA MADUnya. Ini juga bisa menjadi fitrah wanita. Beda dengan laki-laki yang sangat pencemburu yang tidak bisa sama sekali menerima madunya. Ini sejalan dengan ajaran Islam yang (mengharamkan) poliandri. Bisa disimpulkan azas pernikahan dalam Islam adalah POLIGAMI. Menurut pengalaman dan dugaan prasangka jujur saya, laki-laki beristri satu sulit merasakan kecenderungan dan ketentraman dalam kehidupan berumah tangga.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 17, 2009
114.59.163.67
Votes: +0
...

Ayat populer yang sering tercantum dalam undangan pernikahan sebagai inspirasi untuk mengingatkan dan jadi pedoman kedua mempelai dalam berumah tangga adalah dalam surat Ar-Rum 21 yang artinya: "Dan diantara tanda - tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu ISTRI - ISTRI dari jenismu sendiri, supaya kamu CENDERUNG dan MERASA TENTERAM kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar - benar terdapat tanda -tanda bagi orang - orang yang mengetahui".

Jika kita lihat sepanjang peradaban manusia, jumlah wanita selalu lebih banyak dari laki-laki. Ini adalah SUNNATULLAH. Artinya poligami itu menjadi HAK dan KEBUTUHAN kaum wanita itu sendiri. Laki-laki yang unggul dan berani menjadi pemimpin yang adil BERKEWAJIBAN untuk menjalankan tugas keshalehan sosial yang berat yaitu berbagi kepemimpinan (poligami).

Dalam sebuah hadits disebutkan, Anas bin Malik berkata : Aku akan sampaikan hadits yang tidak disampaikan oleh siapapun setelahku bahwa aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Salah satu tanda terjadinya kiamat adalah sedikitnya ilmu, tersebarnya kebodohan dan perzinahan, banyaknya jumlah wanita dan sedikitnya laki-laki sehingga 50 wanita ditanggung oleh seorang laki-laki " (HR. Bukhari).

Dalam hadits lain dari Abu Musa ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, " Akan datang kepada manusia suatu masa ketika seseorang berkeliling menawarkan sedekah dari emas, tapi dia tidak menemukan seorangpun yang mau menerimanya, dan ketika seorang laki-laki diikuti oleh 40 wanita yang meminta perlindungan karena sedikitnya laki-laki dan banyaknya wanita" (HR. Bukhari).

Maka beristri lebih dari satu tidak hanya merupakan solusi, jalan keluar, sunnah atau boleh tetapi lebih dari itu, merupakan KEWAJIBAN bagi laki-laki yang berprestasi (bibit unggul) untuk berbagi-bagi kepemimpinannya dan kemampuannya kepada perempuan-perempuan lain yang membutuhkan kepemimpinannya, supaya dia tidak termasuk orang yang ikut andil dalam membuat kerusakan sosial di muka bumi. Karena manusia yang baik adalah manusia yang berguna bagi orang banyak dan idealnya manusia menjadi khalifah di muka bumi (QS. Al - Baqarah :30). Dengan tugas dan tanggung jawab memakmurkan bumi (QS. Hud : 6) secara teologis bertanggung jawab menyelamatkan bumi dari kerusakan lingkungan baik lingkungan fisik alamiah maupun limgkungan sosial.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 17, 2009
114.59.163.67
Votes: +0
...


Rasulullah SAW telah menjelaskan keutamaan beristri lebih dari satu, sebagaimana diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dari Zaid bin Zubair. Beliau berkata "Apakah engkau telah kawin? Jawabku : "Belum". Lalu beliau berkata " Kawinlah karena sesungguhnya yang baik dari umatku adalah yang banyak kaum wanitanya'.(HR Bukhari). Ibnu Hajar mengatakan, makna hadits ini adalah, bahwa sebaik-baik umat Muhammad adalah orang yang banyak istrinya. Diriwayatkan dari Annas RA, bahwa ada sekelompok sahabat Nabi menanyakan kepada istri Nabi tentang amalan Nabi. Sebagian dari mereka berkata bahwa dirinya tidak akan makan daging, sebagian lagi tidak akan tidur dan sebahagian lagi menanyakan bahwa dirinya tidak akan menikah. Ketika Nabi SAW mengetahui hal itu, beliau bersabda; " Siapakah yang berkata begini begitu sedangkan aku ini adalah shalat dan tidur, berpuasa dan juga berbuka serta MENIKAHI WANITA, maka siapa yang tidak mengikuti sunnahku bukan golonganku". (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim).

Sunnah di sini pengertiannya, bila dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan bukan berarti "tidak apa-apa" tetapi MERUGI, karena bisa dikategorikan bukan termasuk golongan Rasullullah. MAKA Nabi sebagai uswatun hasanah seyogyanya diteladani secara total. "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu SURI TELADAN yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (QS Al-Ahzab: 21) "katakanlah : Jika kamu (benar -benar) mencintai Allah, IKUTILAH AKU, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu"Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Ali Imran: 31). "Sesungguhnya pada mereka itu (Ibrahim dan umatnya) adalah teladan yang baik bagimu yaitu sebagai orang yang mengharapkan pahala Allah (balas) dan (keselamatan) pada hari kemudian. Dan barang siapa yang berpaling maka sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Kaya lagi Terpuji. (QS Al Mumtahanah: 6).

Jika laki-laki ingin mengharap rahmat, pahala, keselamatan kedatangan hari akhir, kasih sayang dan diampuni dosa-dosanya tentu menurut pemahaman dan pengalaman saya seyogyanya rela melakukan, menjalankan, mengerjakan apa yang dilakukan Rasul salah satunya adalah menikah lebih dari satu (poligami).

Hadits lain menyebutkan, "Perkawinan adalah sunnahku. Barang siapa tidak mengerjakan sunnahku, maka bukanlah umatku, sesungguhnya aku akan berbangga akan jumlahmu yang banyak pada hari kiamat nanti". Hadits ini jelas menunjukkan kesempurnaan seorang pemimpin yang berprestasi (bibit ungul) yang menikahi dan memiliki lebih dari satu istri sehingga menghasilkan banyak anak. Maka anak yang lahir dari bibit-bibit unggul akan menjadi kebanggaan Allah.

Jadi, setiap laki-laki Muslim yang unggul sebaiknya menjadi RELAWAN, yaitu rela mau membagi kemampuan dan kepemimpinannya kepada perempuan lain yang mebutuhkan kepemimpinannya, sebab poligami yang dilakukan adalah wujud dari tanggung jawab sosial (keshalehan sosial).

Keunggulan laki-laki atas wanita bukan berarti Allah tidak adil terhadap wanita. Bahkan diriwayatkan sebab diturunkannya ayat : " ar-Rijalu qawwamuna ala nisa' ", bahwa ada seorang pria yang memukul isterinya dan isterinya memohon kepada Nabi saw. untuk menegakkan qisash atas suaminya, lalu Nabi menegakkan qisash pada keduanya, setelah kejadian itu turun ayat yang artinya : "dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca al-Qur'an sebelum disempurnakan pewahyuannya kepadamu (QS.Toha: 114 )", baru kemudian ayat ini: " ar-Rijalu qawwamuna alan nisa' ".

Menangkap kejadian ini, Ibnu Abbas dalam suatu riwayat, menceritakan bahwa runtutan ayat tentang keunggulan Al-qur'an lalu disusul ayat yang menyatakan keunggulan pria, merupakan suatu keistimewaan seorang pria dibanding wanita, seperti keunggulan dalam hal Ri'asah atau kepemimpinan.

Seorang (khalifah) pemimpin yang berprestasi atau bibit unggul adalah yang mampu memimpin dan membimbing beberapa istri dan anak yang bisa menyejukkan hati dan menjadi pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa, sehingga dapat membangun keluarga besar Muslim yang dibanggakan Allah.

Maka kita selalu berdoa, "Dan orang-orang yang berkata, Ya Tuhan kami anugerahkanlah kepada kami, ISTRI-ISTRI kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa." (QS Al Furqan : 74)

Perlu direnungkan dan dihayati ungkapan, harapan dan permintaan sejumlah wanita Jerman, pada suatu masa kepada pemerintahnya agar mewajibkan laki-laki untuk beristri lebih dari satu. Memang ketika itu adalah pasca Perang Dunia II, di mana banyak laki-laki yang terbunuh. Tetapi, apakah cetusan hati nurani yang paling dalam (fithrah) itu harus menunggu sampai kondisi darurat itu terjadi? Lalu, masihkah hanya untuk dan atas nama "keadilan" semu, lalu poligami tidak mungkin dapat dilakukan, kemudian kita kesampingkan ayat-ayat Allah SWT Wallahu ‘alam bishawab.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam


handimarta
handimarta
May 17, 2009
114.59.116.240
Votes: +0
...

KETETAPAN ALLAH SWT BAGI YANG BERPOLIGAMI MAUPUN MONOGAMI:

"Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang",

"...Kemudian jika kamu TAKUT TIDAK AKAN DAPAT BERLAKU ADIL, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah LEBIH DEKAT kepada TIDAK BERBUAT ANIAYA" (QS.4;3)

"...Dan jika kamu mengadakan PERBAIKAN dan MEMELIHARA DIRI (dari kecurangan (berlaku tidak ADIL)), maka SESUNGGUHNYA ALLAH MAHA PENGAMPUN LAGI MAHA PENYAYANG".(QS.4;129)

"Maha Benar Allah Dengan Segala Firman-Nya".

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 17, 2009
114.59.21.188
Votes: +0
...

Kasih dan Adil dalam Poligami

Keadilan dalam poligami hingga saat ini masih menjadi perdebatan yang menarik untuk dibicarakan. Meskipun, sebagian besar orang menganggap hal itu telah selesai dibicarakan dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Seolah sudah menjadi konsensus (ijma' umat), bahkan para ulama juga sepakat menjadikan keadilan sebagai syarat wajib dalam poligami. Itulah sebabnya, sejauh ini belum ada karya ulama baik klasik maupun modern yang membahas tentang keadilan dalam poligami secara independent dan spesifik, apalagi mempertanyakannya. Tidak hanya itu, beberapa literatur dan riwayat mengenai keadilan dalam poligami yang sudah terlanjur dijadikan "alat" legitimasi banyak di antaranya, tidak memiliki sumber yang akurat (dapat dipercaya).

Hal ini membuat permasalahan keadilan dalam poligami semakin mendapatkan signifikansi dan legitimasi pada masa-masa sekarang. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, mempertanyakan seputar syarat keadilan dalam poligami, sebagaimana yang telah diasumsikan selama ini, sepertinya tidak mudah, sebab akan dianggap telah meremehkan ajaran agama. Namun, secara keilmuan tidak ada salahnya jika seseorang menanyakan, benarkah Islam (al-Qur'an) mensyaratkan keadilan dalam poligami? Atau dalam pernyataan lain, benarkah keadilan adalah syarat mutlak dalam poligami?

Pengertian adil dalam budaya Indonesia, sebenarnya berasal dari kata Arab ‘adl. Dalam al-Qur'an pengertian adil paling tidak diwakili oleh dua kata, yaitu ‘adl dan qisth. Kata a-d-l disebut sebanyak 14 kali dalam al-Qur'an, sedangkan kata q-s-th diulang sebanyak 15 kali. Kedua istilah itu disebutkan secara bersamaan dalam surat an-Nisa' ayat 3. Dalam bahasa Arab kata ‘adl (adil) dan moderasi, kebersahajaan, keseimbangan dan keselarasan secara etimologis dan semantik bermakna sama. Lawan kata ‘adl adalah zulm (penyelewengan) atau perbuatan aniaya. Menurut M. Quraish Shihab, kata ‘adl dan qisth diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi adil. Namun, ada sebagian ulama yang membedakan kedua kata tersebut dengan mengatakan bahwa, kata ‘adl adalah berlaku baik terhadap orang lain maupun diri sendiri, tetapi keadilan itu bisa saja tidak menyenangkan salah satu pihak. Sedangkan kata qisth adalah berlaku adil di antara dua orang atau lebih, keadilan yang menjadikan keduanya senang.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 17, 2009
114.59.21.188
Votes: +0
...

Berkaitan dengan pengertian ‘adl dan qisth tersebut, hal yang paling mendasar dalam konteks poligami adalah upaya untuk memperoleh keseimbangan tata sosial-moral. Al-Qur'an melihat bahwa kenyataannya, poligami seringkali menjadikan suami cenderung berlaku tidak adil kepada para istri. Memang benar, perilaku poligami secara umum memiliki kecenderungan-kecenderungan kepada perbuatan aniaya. Hal ini tentu bertentangan dengan keseimbangan tata sosial-moral di atas. Akan tetapi, tidak benar jika hal itu berarti bahwa poligami syarat dengan keadilan. Sebab, berbuat adil adalah standar minimal bagi perilaku manusia, apakah dia sebagai saksi, penguasa, atau "orang biasa". Sebagaimana Allah menekankan hal yang sama kepada seorang penguasa atau hakim untuk berbuat adil kepada siapapun, di manapun dan kapanpun. Karenanya, seruan berlaku adil tidak hanya ditujukan kepada mereka yang berpoligami, akan tetapi juga kepada seluruh umat manusia.

Dalam konteks poligami, seruan itu dimaksudkan agar di dalam diri si suami senantiasa ada perjuangan (jihad) untuk berlaku adil kepada para istri, serta menjadikannya sebagai titik penekanan, tetapi bukan syarat. Artinya, meskipun keadilan dalam poligami sangat ditekankan oleh al-Qur'an dan sangat penting, namun praktiknya diserahkan kepada individu-individu dan kebaikan si suami. Sebab, keadilan dalam poligami sesungguhnya merupakan suatu anjuran dan saran yang perlu diperhatikan oleh siapapun yang ingin berpoligami bukan sebagai syarat mutlak atau bahkan ancaman. Apalagi jika dilihat dari sudut pandang normatif, keadilan terhadap para istri yang memiliki posisi lemah ini tergantung kepada kebaikan suami, walaupun pasti akan dilanggar, karena keadilan yang mutlak tidak dapat diwujudkan. Individu-individu (suami) itulah yang akan mempertanggung-jawabkan perbuatannya di hadapan Tuhan, bukan diatur di dalam undang-undang. Jika dianalogikan, keadilan dalam poligami seperti halnya ibadah puasa dan tayammum. Dialah yang paling mengetahui kondisi dirinya, apakah penyakitnya akan bertambah jika berpuasa atau menggunakan air. Meskipun demikian, sebagai kese-imbangannya, Islam memberikan hak kepada kaum perempuan (para istri) untuk meminta pertolongan dengan mengajukan perceraian, apabila terjadi penganiayaan atau kekejaman oleh suami terhadap mereka. Dan jika penganiayaan itu berlarut-larut serta tidak ada jalan lain lagi untuk mencegahnya, maka undang-undang boleh memutuskan tali pernikahan dengan perceraian.

Demikianlah, posisi keadilan dalam poligami yang tidak lebih dari sekedar anjuran dan saran yang ideal. Maka, layaknya sebuah anjuran dan saran, seseorang tidak perlu takut, justru dia harus berlomba memacu dirinya untuk menjadi yang lebih mendekati idealitas keadilan yang dikehendaki oleh Allah atau bahkan menjadi yang paling berprestasi di hadapan Allah dari pada yang lain. Tujuannya adalah agar tidak terjerumus kepada tindakan aniaya sebagaimana yang telah disarankan di dalam Al-Qur'an.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

handimarta
handimarta
May 17, 2009
114.58.161.175
Votes: +0
...

Assalamua'laikum Wr.Wb.

Terima kasih Pak atas penjelasannya, maaf saya ulangi lagi bahwa saya bukan tidak menyetujui / penentang poligami tetapi pencari kebenaran yang hakiki.

Saya cenderung suami yang lebih takut tidak akan dapat berbuat ADIL jika lebih dari 1 isteri, maka sesuai perintah Allah SWT cukuplah bagi saya menikahi 1 orang isteri dan sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui hamba-Nya yang tidak dapat berlaku ADIL. Yang terpenting adalah kita harus saling menghargai keyakinan masing-masing, Insya Allah apapun pilihannya poligami atau monogami semuanya harus sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan tergantung niat kita masing-masing, jika niat karena Allah SWT maka semua pilihan akan menjadi baik.

"Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang"

"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik" (QS.4:14)
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,..."(QS.4:129)
"...Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka (nikahilah) satu isteri." (QS.4:3)
"...Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu" (QS.57:20)
"Maha Benar Allah Dengan Segala Firman-Nya"

Wassalamua'laikum Wr.Wb.
Assalamua'laikum Wr.Wb.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 16, 2009
114.58.75.231
Votes: +0
...

Tentu jika kaum wanita turut menyaksikan website dg topik POLIGAMI ini akan tersenyum-senyum. Ya! Bagaimana tidak ? Dua pandangan bertolak belakang terjadi diantara 2 pria. Satu menyetujui praktek poligami, dan satu lagi tidak menyetujui praktek poligami. Yang terakhir ini menganut monogami saja. Padahal poligami dan monogami keduanya boleh. Silahkan pilih sesuaikan kesanggupan iman masing-masing.

Pada asalnya, syariat Islam mendorong hubungan di antara 2 orang atau di antara paling banyak 4 istri dengan seorang suami. Al Qur'an menetapkan "jika kamu tidak dapat berbuat adil hendaknya kamu mengambil satu orang saja". Hubungan poliginis, yang dibatasi pada 4 orang saja, merupakan jalan keluar baik bagi sekelompok orang yang mempunyai problem biologis maupun ekonomis. Poligini diantara seorang laki-laki dengan 2-4 orang istri yang sudah dikenal dengan baik, jelas hampir tidak menimbulkan resiko STD (Sexually transmitted diseases). Bila poligini dipersulit, sebagian dari laki-laki akan memuaskan kebutuhannya dengan prostitusi. Sementara kita semua tahu, bahwa Prostitusi adalah penyebab STD yang paling besar, karena prostitusi mengandung implikasi promiskuitas. Jika laki-laki dibatasi dengan 4 orang istri maka perempuan dibatasi dengan ‘iddah yang juga mencegah terjadinya promiskuitas. Menurut Survey, mengembangan AIDS & STD lebih banyak terjadi di negara-negara yang anti poligami.

Ayat Poligami sudah dimansukh oleh ayat Annisa 129. "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Adil disini bukan "JUST", tapi akal sehat karena kalau definisi adil = keadilan Tuhan, atau keadilan Nabi SAW. Maka tidak akan ada keadilan di dunia ini apalagi sudah dipastikan oleh al Qur'an diatas bahwa manusia tidak bisa pernah adil.

Lalu bagaimana dengan wajibnya 2 orang saksi adil untuk thalaq kalau tidak ada manusia yang mampu melakukannya? Kalau 1 orang saja, tidak bias lalu kenapa Allah SWT mewajibkan kita mencari 2 orang saksi adil? Mana mungkin ada 1 ayat yang bertentangan dengan yang lainnya? Islam sangat menganggap penting keberadaan saksi pada segala urusan yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak (hak orang lain), diantaranya masalah hutang piutang, cerai, zina dan lainnya. Sehingga, kalau memang manusia tidak bisa adil maka, harusnya tidak berlakulah seluruh ayat yang memakai ayat adil, padahal kita jelas-jelas memerlukan keadilan.

Definisi saksi adil dalam al Qur'an adalah berakal sehat, mampu mengambil keputusan sebagai manusia normal, dan menjalankan syariat sesuai dengan kemampuannya. Adil dengan syarat yang dipersulit bisa membuat kesaksian orang Islam semuanya gugur. Menurut Imam Ja'far ash Shodiq as, ayat "kamu tidak akan mampu berbuat adil walaupun kamu mau" berlaku dalam hal perasaan atau kecenderungan kasih sayang. Rasulullah saw misalnya jelas lebih menyayangi Khadijah daripada 'Aisyah hatta setelah Khadijah meninggal dunia. Rasulullah lebih mencintai 'Aisyah daripada yang lainnya (menurut hadis-hadis Sunni) dan lebih mencintai Ummu Salamah dan Zainab daripada Aisyah dan Hafshah (menurut Syiah).

Definisi saksi adil dalam al Qur'an adalah seperti dalam ayat ke delapan surat Al Maaidah : "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 16, 2009
114.58.75.231
Votes: +0
...

Al- Maidah 95, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan 2 orang yang adil diantara kamu hadiah yang dibawa sampai ke Ka'bah ..."

(Al-Maaidah : 106) Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa".

(At-Thalaq : 2) اApabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan 2 orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat. Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.

Menurut Ibn Katsir, Saksi adil dalam QS Al Maidah 95 & 106 adalah seluruh orang Islam dan dalam QS Ath Thalaq: 2, definisi saksi adil adalah orang yang percaya kepada Allah, hari akhir dan takut kepada siksa Allah. Maka adil disini jelas tidak sama dengan keadilan Tuhan atau keadilan Nabi. Apalagi Nabi SAW juga cukup lelah dgn beberapa istrinya yang berakhlaq buruk (ref: QS AT-Tahrim 2-3). Perlu diingat bahwa kejadian apa saja dalam keluarga Rosulullah saw adalah semua berisi message didikan untuk umatnya.

Kalau dilihat dari ayat QS Annisaa: 3, maka ayat Poligami adalah ayat yang jelas bolehnya Poligami secara MUTLAK. Kalimat itu selesai dengan sempurna dan berdiri sendiri. Selanjutnya dimulai dengan kalimat baru ( kalaam musta'niif) dengan makna baru yang bersyarat. Ibnu Abbas berpendapat bahwa ayat 4 Annisa ini berkenaan dengan hal cinta kasih sayang dan jima'. Sehingga Allah SWT telah mewanti-wanti kepada para suami bahwa mereka tidak akan dapat berlaku adil dalam masalah cinta kasih sayang dan jima'. Maka tidak ada kewajiban untuk berlaku adil karena manusia tidak sanggup berlaku adil dalam perkara ini.

Adapun perintah agar seorang suami berlaku adil kepada istrinya adalah perintah berlaku adil seperti dalam masalah fisik, nafkah, menggilir & menyantuni mereka, pakaian, tempat tinggal dll. Atau keadilan sebatas kemampuan dan potensi diri suami yang telah mengerahkan segala kemampuan dan potensi dirinya. Sedangkan larangan condong terlalu berlebihan bukan berarti condong kepada salah seorang istri. Tapi kecondongan berlebihan yang kepada salah seorang istri sehingga yang lain terkatung-katung dan terdzalimi. Oleh karena itu, pengertian QS an Nisaa' 3 tersebut adalah "jauhilan sikap condong yang berlebihan (atau kecondongan mutlak) kepada salah seorang istri kalian"

Allah telah berfirman dalam Al - Qur'an surat Ar-Rum 21 yang artinya:
" Dan diantara tanda - tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu ISTRI - ISTRI dari jenismu sendiri, supaya kamu CENDERUNG dan MERASA TENTERAM kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar - benar terdapat tanda -tanda bagi orang - orang yang mengetahui "

Rasulullah SAW telah menjelaskan keutamaan beristri lebih dari satu, sebagaimana diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari dari Zaid bin Zubair. Beliau berkata " Apakah engkau telah kawin ? Jawabku : " Belum". Lalu berkata beliau " Kawinlah karena sesungguhnya yang baik dari umatku adalah yang banyak kaum wanitanya " (HR Bukhari)

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam


handimarta
handimarta
May 16, 2009
124.81.198.139
Votes: +0
...

Assalamua'laikum Wr.Wb.

Pak mari kita lanjutkan diskusi kita karena sudah mengerucut dengan akar substansi masalah adanya perbedaan persepsi tentang poligami, saya rasa kita telah bersepakat untuk point 1 & 2:

1. Berpoligami hukumnya TIDAK WAJIB. Bukan berarti tidak boleh (setuju!)

2. Berlaku "ADIL" hukumnya WAJIB. Berlaku adil tidak hanya di poligami tapi juga di aspek kehidupan yang lain dalam rangka beribadah termasuk pada monogami (setuju!)

Untuk point 3, khususnya mengenai QS.4:129 seharusnyalah kita WAJIB mengutamakan dan menjujung tinggi peringatan Allah SWT tsb. diatas segala kepentingan kita sebagai manusia di dunia artinya syariat yang bersifat WAJIB haruslah diutamakan dari hal yang TIDAK WAJIB, Rasulullah SAW sendiri juga tunduk dengan peringatan tersebut dengan melakukan instropeksi terhadap dirinya dan tentunya bagi kita semua (bagi yang belum terlanjur berpoligami) sebagai umat Muhammad SAW WAJIB untuk mempertimbangkan masak-masak peringatan tsb. (baca: "bukan menentang poligami" sesuai kesepakatan point 1) karena sudah pasti Allah SWT akan meminta pertanggung jawabannya, siapakah yang berani sama Allah SWT apalagi sudah diperingatkan-Nya ????

Mengutip Hadits dari Bapak:

"Ahmad dan al-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kepada Ghailan bin Salamah yang memiliki 10 orang isteri untuk memilih 4 isteri di antara mereka dan menceraikan selebihnya ketika ia masuk Islam. Perintah yang sama juga ditujukan kepada Qais bin Tsabit yang beristeri 8 dan Naufal bin Mua'awiyyah yang beristeri 5. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw tidak melarang kepada mereka untuk beristeri lebih dari satu. Hanya saja, sebagaimana ditetapkan dalam surat Annisa ayat 3, tidak boleh melebih empat isteri."

Untuk Hadits yang telah disampaikan Bapak diatas, perlu saya jelaskan juga bahwa saat itu sesungguhnya Rasulullah SAW pastinya tidak perlu melarang lagi atau menyuruh untuk berpoligami karena pada zaman itu poligami memang sudah terjadi dan sudah marak-maraknya terjadi dimana-mana, maka berdasarkan perintah Allah SWT tsb. maka Rasulullah SAW diperintahkan untuk "mengurangi" (perlu di koreksi: bukan menyuruh berpoligami)umatnya yang berpoligami untuk dikurangi menjadi hanya 4 orang isteri saja maksimal agar tidak terjadi keresahan karena terlalu drastis perubahannya, itupun telah sesuai dengan kebijaksanaan atas perintah Allah SWT Yang Maha Bijaksana.

Pertanyaan saya adalah adakah Hadits Rasulullah SAW yang menyuruh umatnya berpoligami dari 1 orang isteri menjadi 4 orang isteri???

Hikmah dari ayat Allah SWT dengan menurunkan QS.4:3 pada zaman itu adalah program Allah SWT yang terbaik untuk mengatasi kezhaliman saat itu kepada Rasulullah SAW dengan maksud menjaga/melindungi hak asasi dan mengangkat harkat serta martabat kaum wanita yang dipoligami sangat banyak yang tertindas dan terzhalimi oleh kaum pria yang telah berpoligami beristeri lebih dari 4 orang, maka pesan inti dari wahyu tsb. adalah bagi pria yang sudah "TERLANJUR" berpoligami lebih dari 4 isteri, WAJIB dikurangi maksimal hanya 4 orang isteri saja dengan syarat WAJIB berlaku "ADIL" tetapi jika tidak bisa berlaku "ADIL" juga dengan 2 orang isteripun WAJIB dikurangi menjadi 1 orang isteri saja. Perlu kita ingat QS.4:3 adalah REKOMENDASI TERBAIK dari Allah SWT untuk umat-Nya khususnya bagi kaum perempuan (wanita) dan Islampun berjaya dan populer saat itu minimal dimata seluruh kaum wanita saat itu. Sedangkan untuk melindungi dan menjaga hak -hak anak yatim perempuan yang saat itu banyak terzhalimi maka Allah SWT menyuruh lebih baik untuk menikahi 2 s/d 4 orang isteri yang bukan anak yatim dari pada zhalim kepada 1 orang perempuan yatim. Ertinya nilai 1 orang perempuan anak yatim nilainya sama dengan 4 orang perempuan yang bukan yatim. itupun dengan syarat berlaku WAJIB ADIL baik LAHIR DAN BATHIN.

Bagi seluruh kaum wanita (perempuan)"SOLEHAH" yang belum diijinkan Allah SWT bersuami, saya mengajak untuk tetap bersabar dan istiqomah atas ujian Allah SWT tersebut, hidup di dunia hanyalah sebentar. Dan yakinlah Allah SWT akan memnggantikan dengan yang terbaik menjadi "bidadari-bidadari" di syurga-Nya yang abadi.(INGAT! 1 hari di sana = 50.000 tahun di dunia).
Yakinkah kalian dengan ketetapan dan janji Allah SWT ???

Demikian semoga penjelasan diatas tidak disalah artikan Bapak sebagai "PENENTANG POLIGAMI"

Wassalamua'laikum Wr.Wb.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 16, 2009
114.59.45.213
Votes: +0
...

Syariat poligami tidak saja untuk suami namun juga isteri-isteri. Disana ada didikan, ada mujahadah, ada keikhlasan, ada ujian, ada keutamaan untuk isteri-isteri sesuai dengan kedudukan dan fungsi masing-masing.

Ada segelintir orang yang memlintir suatu hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tentang kisah Ali bin Thallib yang pada saat itu telah menjadi menantu Rasulullah saw dan Rasulullah bersabda: "tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, kecuali Ali rela menceraikan putriku dan menikahi putrinya Abu Jahal. Sesungguhnya Fathimah adalah darah dagingku, menyenangkanku apa yang menyenangkannya, menyakitiku apa yang menyakitinya"

Abu Jahal, insya Allah hampir semua orang Islam tahu, dia adalah musuh besar Islam, musuh Rosulullah saw.

Kalau kita lihat sampai disini memang benar Rasulullah saw melarang poligami yang dilakukan oleh Imam Ali as. Sehingga hadist ini sering dijadikan hujjah oleh sekelompok orang-orang yang mengharamkan poligami.
Lihat kenapa Rasulullah melarang ?
Mana mungkin Rasulullah melanggar ayat Allah SWT ?
Lanjutan dari sabda Rasulullah saw adalah: "Sungguh aku tidaklah mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah SWT dalam suatu tempat selama-lamanya" Artinya Rasulullah SAW telah mengetahui bahwa poligami itu boleh tapi pelarangan Beliau kepada Ali as bukan perintah untuk pengharaman poligami melainkan untuk tidak mengumpulkan puti Rasulullah SAW dengan putri musuh Allah SWT dibawah lindungan Imam Ali rha.

Alasan kedua, yang tidak kalah penting adalah hadist ini TERBUKTI DHAIF karena tidak mungkinlah Imam Ali rha mau menikahi sembarang perempuan, apalagi dia anak Abu Jahal. Akhlaq Imam Ali yang mulia, pasti memilih perempuan untuk melanjutkan perjuangan da'wah Islamnya. Karena itu setelah Sayyidah Fathimah wafat, Imam Ali menikah lagi dengan mujahidah mulia, Ummu Banin, yang semua anak-anaknya syahid menjadi pembela Imam Hussain rha di KARBALA.

Telah kusampaikan kepada keluargaku bahwa nikah siri adalah syah, poligami adalah syariat. Kepada isteriku telah kusampaikan, mamah buktikanlah kalau syurga berada dibawah telapak kaki ibu. Buatlah diri mamah bukan bagian dari wanita yang paling banyak menghuni neraka. Sebagai orang tua, manakala anak-anaknya akan menjalankan syariat, tak ada alasan untuk tidak menyetujuinya.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

Rita Henri
Rita Henri
May 16, 2009
118.137.70.160
Votes: +0
...

Seperti yg bpk rahman sampaikan bila poligami mendidik istri untuk ikhlas, mujahadah, dan ujian.... lha kalo untuk para suami mendidik apa? hanya mendidik adil..? he..he...he... Ma'af ya pak saya kurang sependapat mengenai hal ini.... Kenapa sewaktu Ali as mau menikah lagi tidak diperkenankan oleh Rasul? Apa karena Fatimah itu putri Rasul, sehingga nanti akan menyakiti hati putrinya ?

Apa bpk mempunyai anak putri...? Ma'af pak, seandainya mantu bapak nanti akan menikah lagi atau anak bapak di madu...apakah diizinkan oleh bapak ...?

Semoga Allah memberikan rahmah kepada kita semua.... wass

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 16, 2009
114.59.11.240
Votes: +0
...

"Adil" telah terbahas pada ulasan sebelumnya. Silahkan baca terlebih dulu dengan seksama bagi yg baru gabung.

Kalau Nabi SAW tidak menikah ketika bersama Khadijah as, itu karena Khadijah memiliki semua kemulyaan wanita pada zaman itu. Khadijahlah yang menghabiskan harta, waktu, tenaga dan pikirannya untuk dakwah Rasulullah. Beliau adalah symbol kesempurnaan perempuan. Dalam sejarahpun Sydh. Khadijah tercatat sebagai salah satu wanita suci. Lagi pula, kita harus mengikuti sunnah, bukan semata-mata hadist. Rasulullah menikahi Khadijah dan tidak menikahi wanita lain pada waktu Khadijah hidup, adalah hadist. Bukan sunnah. Kalau itu dijadikan sunnah, maka semua bujangan harus mulai nikah dengan janda dulu, sampai janda itu meninggal dunia. Yang disebut sunnah adalah definisi hadist plus "alladzi yashluhu an yakuuna daliilan syar'iyyan" (yang tepat digunakan sebagai dalil syarak). Nabi diriwayatkan lahir di Mekkah pada tahun Gajah. Itu hadist. Kalau ini Sunnah maka semua perempuan muslimah yang hamil harus pergi ke Mekah dan melahirkan anaknya di sana dan harus hamil pada tahun Gajah. Sekarang yang sering kita dengar ada tahun monyet, ular, babi, dsb. Bagaimana?

Pandanglah poligami dengan mata hati lebih luas, disana ada didikan, ada mujahadah, ada keikhlasan, ada ujian, ada keutamaan untuk isteri-isteri.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

Rita Henri
Rita Henri
May 16, 2009
118.137.70.160
Votes: +0
...

Untuk konteks adil.... mungkin bisa dikaitkan dengan materi (lahiriah).... tapi bagaimana dengan adil hati (bathiniah)? apakah bisa adil juga.. jujur aja bapak2... ? Rasul ber monogami sampai istri pertamanya Siti Chodidjah wafat. Boleh juga sih.. kalo mau ber poligami.. tunggu istri pertama wafat dulu.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 16, 2009
125.208.174.69
Votes: +0
...

Ada nich suara dari kaum hawa, seorang wanita yang mukminah. Silahkan disimak ya....


ISTRI SOLEHAH TAK BENCI POLIGAMI

Oleh: USTADZAH KHADIZAH AAM

Apakah yang sangat dibenci oleh para istri kepada poligami? Hal ini perlu dijawab supaya kita dapat menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan poligami dengan izin Allah. Bagi istri yang menunggu kedatangan madu, apa yang sangat ditakuti adalah:

1. Kasih sayang suami dengan keinginan suami akan tertumpu hanya pada istri baru atau istri yang mendatang (istri kedua, ketiga atau keempat) sehingga ia akan terbiar dan tidak dipedulikan.

2. Madunya lebih dari dirinya dan akan menjadi saingannya dalam semua hal, terutama dalam hal berebut kasih sayang suami.

3. Bila tiba giliran madunya dia akan diganggu oleh bayangan-bayangan asmara yang dilakukan oleh suaminya dengan madunya itu. Hal itulah yang sangat dicemburui dan dicurigai oleh para istri yang menjadi sebab utama mereka takut pada poligami. Mereka dapat hilang bahagia karena ini.

4. Jiwa menderita karena selalu diganggu oleh sangkaan-sangkaan buruk pada madu juga pada suami. Disangkanya suaminya lebihkan madunya, suaminya tidak sayang kepadanya. Disangkanya madunya mau berlomba-lomba dengannya. Madunya tidak berimbang rasa padanya. Tidak menjaga hatinya. Akibatnya timbullah rasa marah pada suami, dengki pada madu malah buruk sangka dan benci padanya. Maka antara dia dan madu tidak bisa berjumpa, bertegur sapa apalagi bermesra. Padahal mereka sebenarnya adalah satu keluarga.

5. Bimbang dan cemburu bila memikirkan madunya akan mendapat anak hasil perkawinan dengan suaminya.

6. Takut kalau-kalau suaminya lebihkan harta benda, uang, rumah, pakaian, perabot dan lain-lain pada madunya.

7. Takut kalau-kalau suaminya akan membawa madunya berjalan-jalan dan meninggalkannya.

Itulah perkara-perkara yang sangat ditakuti oleh para istri. Perasaan mereka tersiksa karena hal-hal itu. Dan itulah juga yang mereka perebutkan.


Jawaban dari Ketakutan itu :

1. Jangan tanya kasih sayang suami pada kita, tapi tanyalah diri, sudahkah kita memberikan kasih sayang yang sebaik-baiknya kepada suami. Sebab jika seorang istri sudah melayani suami sebaik-baiknya, tidak ada alasan bagi suami untuk mengabaikannya. Tapi seandainya pengabaian itu terjadi juga, itu adalah ujian dari Allah. Atas ujian itu seorang mukminah akan tetap bersabar dan bertawakal kepada Tuhannya. Apabila seorang laki-laki, memutuskan untuk menikah lagi, bukan berarti kasih sayangnya pada istrinya sudah tidak ada sama sekali. Sebab untuk menyayangi seseorang, kita tidak harus memutuskan kasih sayang yang sudah kita beri pada seseorang yang lain. Kalau begitulah halnya, tentu kita tidak dapat menyayangi lebih dari seseorang dalam dunia ini. Tapi dalam kenyataannya, kita kini sedang menyayangi banyak orang, artinya manusia itu mampu untuk memberi kasih sayang pada beberapa banyak orang. Ini juga bermakna, suami masih dapat sayang pada istrinya walaupun dia akan menikah lagi. Oleh karena itu tidak timbul persoalan, kasih sayangnya akan rusak karena poligami. Tapi kalau hal itu terjadi, ini bukan salah poligami tetapi salah si istri itu karena ulah dan tindakannya yang buruk membuat suami hilang sayang padanya. Oleh karena itu janganlah bertanya mengenai kasih suami kepada kita, tapi tanyalah pada diri, sudahkan kita berkelakuan baik sehingga dapat membuat suami kasih pada kita.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 15, 2009
125.208.174.69
Votes: +0
...

2. Seandainya datang madu yang lebih hebat dari kita, mengertilah bahwa itu peluang untuk melatih sifat tawadhu. Kesombongan kita selama ini terkikis dengan sendirinya. Tapi ketahuilah bahwa tidak ada seorangpun yang sempurna. Ada keistimewaan dan ada pula kekurangan. Lihatlah keistimewaan yang Allah karuniakan kepada kita, karena di situlah letaknya pintu syukur yang masih terbuka bagi kita. Istimewanya istri tua ialah ia sudah lama mengecap nikmat bersama suami. Sudah punya anak-anak penghibur hati. Sudah cukup bermesra dan berpengalaman dengan suami dan keluarga suami, sudah berjasa kepada suami, dan sudah banyak mendapat pemberian dari suami. Itulah yang harus disyukurkan kepada Allah. Jangan kufur nikmat, jangan tamak, dan jangan pikir dunia saja, akhirat lebih utama dan lebih dahsyat. Istri muda pula bertaraf adik. Adik, walau bagaimana istimewa sekalipun, wajib memuliakan kakaknya. Adiknya yang gagal menghibur kakaknya, akan dipandang rendah dan jahat oleh masyarakat. Atas segala ketentuan Allah, sholatnya tidak diterima oleh Allah. Dia terhina dunia akhirat.

3. Pada waktu suami memadu cinta dengan istrinya yang lain, kesempatan itu sangat baik untuk kita "memadu" cinta dengan Allah SWT. Mengapa terlalu mencemaskan suami? Padahal cinta Allah lebih penting, sedangkan kita belum memperolehnya. Kenikmatan mencintai Allah jauh lebih hebat daripada nikmat mencintai suami. Wanita itu mukminah melihat suami sebagai pemberian atau hadiah dari Allah untuknya. Maka dia mau menjadikan pernikahannya untuk dan karena Allah. Untuk mendapatkan derajat istri sholehah. Untuk mendapatkan pahala keredhoan suami kepadanya, dan seterusnya untuk mendapatkan keredhoan Allah.

Juga berharap untuk mendapatkan anak-anak sholeh dan sholehah, yang menghiburnya di dunia, dibarzah dan diakhirat, Insya Allah. Dengan tujuan pernikahan yang begitu, seorang mukminah tidak berpikir untuk control suami, apalagi untuk menyusahkan suami atau berperang dengan suami. Sebab istri solehah senantiasa meng-utamakan kehendak suami daripada kehendak sendiri. Seandainya suami mau menikah lagi sifatnnya ialah sam'an wa ta'atan (dengar dan patuh). Yang penting baginya adalah keredhoan suami dan keredhoan Allah SWT.

salam sahabat, swalif rahman nurzam

handimarta
handimarta
May 15, 2009
202.155.5.66
Votes: +0
...

he..he..he.., maaf Bu Rita, bukan soal menentang atau mendukung poligaminya tetapi mengkaji dan memahami kebenaran hakiki yang Allah SWT ingin sampaikan kepada umat-Nya melalui Al Quran dan Hadits adalah wajib untuk didalami secara ilmiah yang dapat diterima dengan akal dan hati.

Saya pastinya tidak akan berani mengajak, menyuruh, mendukung atau menentang hanya berdasarkan dari konteksnya (lahiriahnya)saja, perlu diteliti kembali pesan dari content secara substansial "spiritual" yang terjadi saat itu wajib dikaitkan dengan turunnya QS.4:3, QS.4:129 dan beberapa Hadits Rasulullah SAW yang terkait dengan kondisi saat itu sehingga akan menjadikan fakta yang saling menguatkan (terkesan tidak bertentangan satu sama lain) dan konsisten sehingga tidak akan membingungkan umat.

Harapannya dengan kita dapat memahami situasi saat itu Insya Allah kita akan dapat memahami kebenaran ayat-ayat Allah SWT, saat akan mengamalkan dan menyampaikan kebenaran2-Nya kepada umat manusia semata hanya dalam rangka mencintai dan mengabdi semata kepada Allah SWT dan Muhammad Rasulullah SAW.

Wassalamua'laikum Wr.Wb.

Rita Henri
Rita Henri
May 15, 2009
118.137.70.160
Votes: +0
...

Wah...wah...wah.... rasa2nya ga ada habisnya berbicara poligami.... koq yg semangat bapak2nya ya.... ? ada apa ini...?


handimarta
handimarta
May 15, 2009
202.155.5.66
Votes: +0
...

Assalamua'laikum Wr.Wb.

Saya rasa kita telah bersepakat untuk point 1 & 2:

1. Berpoligami hukumnya TIDAK WAJIB. Bukan berarti tidak boleh (setuju!)

2. Berlaku "ADIL" hukumnya WAJIB. Berlaku adil tidak hanya di poligami tapi juga di aspek kehidupan yang lain dalam rangka beribadah termasuk pada monogami (setuju!)

Untuk point 3, khusunya mengenai QS.4:129 seharusnyalah kita WAJIB mengutamakan dan menjujung tinggi peringatan Allah SWT tsb. diatas segala kepentingan kita sebagai manusia di dunia, Rasulullah SAW juga tunduk dengan peringatan tersebut untuk melakukan instropeksi terhadap dirinya dan tentunya kita (bagi yang belum terlanjur berpoligami) sebagai umat Muhammad SAW wajib untuk mempertimbangkan masak-masak peringatan tsb. (baca: "bukan menentang poligami" sesuai kesepakatan point 1) karena sudah pasti Allah SWT akan meminta pertanggung jawabannya, siapa yang berani sama Allah SWT apalagi sudah diperingatkan-Nya ????

Mengutip Hadits dari Bapak:

"Ahmad dan al-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kepada Ghailan bin Salamah yang memiliki 10 orang isteri untuk memilih 4 isteri di antara mereka dan menceraikan selebihnya ketika ia masuk Islam. Perintah yang sama juga ditujukan kepada Qais bin Tsabit yang beristeri 8 dan Naufal bin Mua'awiyyah yang beristeri 5. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw tidak melarang kepada mereka untuk beristeri lebih dari satu. Hanya saja, sebagaimana ditetapkan dalam surat Annisa ayat 3, tidak boleh melebih empat isteri."

Untuk Hadits yang telah disampaikan Bapak diatas, perlu dijelaskan juga bahwa saat itu sesungguhnya Rasulullah SAW tidak perlu melarang atau menyuruh lagi berpoligami karena pada zaman itu poligami memang sudah marak-maraknya terjadi dimana-mana, maka berdasarkan perintah Allah SWT tsb. maka Rasulullah SAW diperintahkan untuk "mengurangi" (perlu di koreksi: bukan menyuruh berpoligami)umatnya yang berpoligami untuk dikurangi menjadi hanya 4 orang isteri saja maksimal agar tidak terlalu drastis perubahannya, itupun telah sesuai dengan perintah Allah SWT Yang Maha Bijaksana.

Pertanyaan saya adalah adakah Hadits Rasulullah SAW yang menyuruh umatnya berpoligami dari 1 orang isteri menjadi 4 orang isteri???

Hikmah dari ayat Allah SWT dengan menurunkan QS.4:3 pada zaman itu adalah program Allah SWT kepada Rasulullah SAW untuk menjaga/melindungi hak asasi dan mengangkat harkat serta martabat kaum wanita yang dipoligami saat itu banyak yang tertindas dan terzhalimi oleh kaum pria yang telah berpoligami beristeri lebih dari 4 orang, maka pesan inti dari wahyu tsb. adalah bagi pria yang sudah "TERLANJUR" berpoligami "SAAT ITU" lebih dari 4 isteri, WAJIB dikurangi maksimal hanya 4 orang isteri saja dengan syarat WAJIB berlaku "ADIL" tetapi jika tidak bisa berlaku "ADIL" juga dengan 2 orang isteripun WAJIB dikurangi menjadi 1 orang isteri saja. Perlu kita ingat QS.4:3 adalah REKOMENDASI TERBAIK dari Allah SWT untuk umat-Nya khususnya bagi kaum perempuan (wanita) dan Islampun berjaya dan populer saat itu minimal dimata seluruh kaum wanita saat itu.

Bagi seluruh kaum wanita (perempuan)"SOLEHAH" yang belum diijinkan Allah SWT bersuami, saya mengajak untuk tetap bersabar dan istiqomah atas ujian Allah SWT tersebut, hidup di dunia hanyalah sebentar. Dan yakinlah Allah SWT akan memnggantikan dengan yang terbaik menjadi "bidadari-bidadari" di syurga-Nya yang abadi.(INGAT! 1 hari di sana = 50.000 tahun di dunia).
Yakinkah kalian dengan ketetapan dan janji Allah SWT ???

Demikian semoga penjelasan diatas tidak disalah artikan Bapak sebagai "PENENTANG POLIGAMI"

Wassalamua'laikum Wr.Wb.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 15, 2009
114.58.233.176
Votes: +0
...

Bismillahirrohmannirrohim.

Untuk yang berkeinginan ngotot monogami (satu isteri saja) silahkan, hanya untuk dirinya saja. Namun pada saat hanya ingin satu tapi berdalih ini itu terhadap para pelaksana poligami, sebaiknya baca terus ulasan-ulasan di POLIGAMI.

Mengulas pendapat saudara kita :
1. Berpoligami hukumnya TIDAK WAJIB.
Bukan berarti tidak boleh

2. Berlaku "ADIL" hukumnya WAJIB.
Berlaku adil tidak hanya di poligami tapi juga di aspek
kehidupan yang lain dalam rangka beribadah termasuk pada
monogami


3. Saat berpoligami Allah SWT telah memperingatkan kepada Rasululah SAW dan tentunya kepada seluruh umatnya (karena Al-Quran menjadi pedoman hidup sepanjang masa bagi seluruh umat manusia) bahwa bagi yang berpoligami tidak akan dapat berlaku "ADIL" kepada para isterinya biarpun ingin berlaku "ADIL".
Nah untuk yang ini agak panjang penjabarannya :

Menurut kalangan antipoligami, Islam sesungguhnya melarang poligami. Alasannya, di dalam surat al-Nisa' ayat 3 poligami memang diperbolehkan. Akan tetapi itu bisa dilakukan apabila suami memenuhi syaratnya, yaitu harus adil. Sedangkan di dalam surat al-Nisa' ayat 129 disebutkan: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Jika kedua ayat tersebut dipadukan, maka kesimpulan yang didapat adalah larangan poligami. Sebab, pada ayat pertama berisi kebolehan dengan syarat adil, sementara ayat lainnya memberitahukan bahwa manusia tidak akan berbuat adil, yang berarti manusia tidak akan dapat memenuhi syarat tersebut. Sebuah kesimpulan yang tampak logis. Namun, benarkah demikian ?

Apabila kesimpulan itu benar, tentulah Rasulullah saw akan melarang sama sekali praktik poligami. Sebab apa pun alasannya, poligami hanya akan mengantarkan kepada laki-laki terjatuh kepada dosa lantaran tidak bisa berbuat adil. Pada hal kenyataannya tidak demikian. Riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi saw justru membolehkan praktik poligami.

Ahmad dan al-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kepada Ghailan bin Salamah yang memiliki 10 orang isteri untuk memilih 4 isteri di antara mereka dan menceraikan selebihnya ketika ia masuk Islam. Perintah yang sama juga ditujukan kepada Qais bin Tsabit yang beristeri 8 dan Naufal bin Mua'awiyyah yang beristeri 5. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw tidak melarang kepada mereka untuk beristeri lebih dari satu. Hanya saja, sebagaimana ditetapkan dalam surat Annisa ayat 3, tidak boleh melebih empat isteri.
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
[265]. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266]. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

Di samping itu, Rasulullah saw juga melarang seorang isteri yang menyuruh suaminya menceraikan madunya. Beliau saw bersabda: Seorang isteri tidak boleh meminta (suami) menceraikan saudaranya (madunya) agar ia dapat menguasai piringnya, tetapi hendaklah ia membiarkan tetap dalam pernikahannya karena sesungguhnya bagi dirinya bagian yang telah ditetapkan (HR Ibn Hibban dari Abu Hurairah ra).

Sikap Rasulullah saw itu jelas menunjukkan kebolehan poligami, sekaligus kesalahan kesimpulan kalangan antipoligami. Sebab, orang paling otoritatif dan dijamin tidak salah dalam menjelaskan makna al-Quran adalah Rasulullah saw.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 15, 2009
114.58.233.176
Votes: +0
...


Praktik Keliru Poligami Bukan Alasan melarang poligami

Sementara berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi akibat praktik poligami sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai alasan. Sebab, realitas itu terjadi karena praktik poligami tidak dijalankan sesuai dengan tuntunan Islam. Solusinya, tentu bukan melarang poligami, namun meluruskan praktik yang salah itu. Pula, kekerasan bukan monopoli keluarga poligami. Dalam keluarga monogami pun banyak ditemukan kekerasan. Apakah lantaran itu monogami juga harus dilarang ?

Alasan bahwa wanita menjadi sakit hati dan tertekan karena suaminya menikah lagi juga tidak tepat. Perasaan tersebut hanya akan muncul akibat anggapan bahwa poligami sebagai sesuatu yang buruk. Dan itu terjadi karena kampanye masif yang dilancarkan kalangan antipoligami. Sebaliknya isteri menganggap poligami sebagai sesuatu yang baik, perasaan sakit hati dan tertekan akibat suaminya berpoligami tidak terjadi. Bahkan jika ia memahami poligami sebagai tindakan mulia, dengan sukarela dia mencari isteri bagi suaminya sebagaimana yang terjadi pada kalangan aktivis Islam.

Penggunaan alasan HAM untuk melarang poligami juga tampak aneh. Hak siapakah yang dilanggar ketika seorang suami memutuskan untuk poligami apalagi jika isteri pertamanya juga meridhai? Mengapa alasan serupa tidak digunakan untuk melarang praktik perzinaan dan perselingkuhan, malah dilokalisasi dan dilegalisasi? Padahal, perzinaan merupakan perilaku amoral yang menghancurkan masyarakat dan kehidupan. Walhasil, tidak ada alasan yang dapat diterima atas penolakan poligami. Kita patut pun bertanya, ada apa poligami dilarang ?

Wabilhidayah wattaufik
swalif rahman nurzam

handimarta
handimarta
May 14, 2009
202.155.5.66
Votes: +0
...

Assalamualaikum Wr.Wb.

”AKU BERLINDUNG KEPADA ALLAH DARIPADA GODAAN SYAITAN YANG TERKUTUK”
”DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH DAN MAHA PENYAYANG”

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu BERLAINAN PENDAPAT TENTANG SESUATU, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".( An Nisaa': 59)

Berdasarkan referensi dari AL QURAN dan HADITS RASULULLAH SAW yang telah disampaikan, dapat disimpulkan sbb:

1. Berpoligami hukumnya TIDAK WAJIB.
2. Berlaku "ADIL" hukumnya WAJIB.
3. Saat berpoligami Allah SWT telah memperingatkan kepada Rasullah SAW dan tentunya kepada seluruh umatnya (karena Al-Quran menjadi pedoman hidup sepanjang masa bagi seluruh umat manusia) bahwa bagi yang berpoligami tidak akan dapat berlaku "ADIL" kepada para isterinya biarpun ingin berlaku "ADIL".

Berdasarkan hal diatas maka berpoligami lebih aman (tidak beresiko) karena telah diperingatkan Allah SWT jika dilakukan (Insya Allah) di dalam syurga seperti yang telah Allah SWT janjikan dalam Al-Quran, dan para isterinya adalah wanita-wanita shalehah (bidadari-bidadari) yang telah dengan sabar dan istiqomah menerima ujian karena tidak diijinkan Allah SWT memiliki suami pada saat hidupnya di dunia. Wallahu ‘alam bishawab.

Wassalamua'laikum Wr.Wb.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 12, 2009
125.208.174.69
Votes: +0
...

Seseorang yang ingin mengharap rahmat, kedatangan hari akhir, mendapat kasih sayang dan diampuni dosa - dosanya tentu harus melakukan, menjalankan, mengerjakan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW salah satunya adalah menikah lebih dari satu (poligami). Satu di antara tujuan Islam yang harus dipahami setiap muslim adalah, bahwa agama merupakan solusi bagi setiap problema kemanusiaan. Sebagaimana firman Allah SWT :
" ... demikianlah kami jadikan Al-Qur'an merupakan solusi dan rahmat bagi seluruh alam " ( QS Al-Isra / 17:1smilies/cool.gif

Adalah satu stereotype yang dijadikan wacana dalam mendiskreditkan Islam, adalah isu gender. Dinyatakan bahwa Islam tidak adil terhadap wanita, disamping track record dalam masyarakat (muslim) , dimana beristri lebih satu identik dengan ketidakadilan, dan kesewenangan - wenangan pihak pria terhadap wanita.

Mendudukan masalah beristri lebih dari satu secara pro-posional merupakan upaya meluruskan pengertian dan salah faham terhadap Islam selama ini. Terutama mengenai ayat :
"... maka nikahilah (kawini-lah) wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat..." (QS AN - Nisa' / 4 : 3) "... maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah atas fitrah Allah ..." (QS Al-Rum / 30:30)
"Islam adalah agama fithrah. Maka fithrah manusia pasti akan sejalan dengan Islam, di antara fithrah penciptaan manusia (laki - laki) dijadikan indah dalam pandangan manusia kecintaan wanitanya ..." (QS Al-Imran : 14)


Dalam sejarah peradaban manusia, hancur dan majunya suatu peradaban ditentukan oleh wanitanya, sebagiamna peringatan yang disampaikan oleh Rasullulloh SAW :
"Hati-hatilah terhadap fitrah wanita, karena umat terdahulu hancur karena wanita"

Artinya, ketika tidak ada solusi yang adil mengenai permasalahan wanita, maka tunggulah kehancuran suatu bangsa / umat.


Maka dalam Islam, kedudukan wanita dan pria seperti sepasang sayap bagi seekor burung. Burung tidak akan mampu terbang tinggi jika hanya memiliki satu sayap. Maka peradaban juga tidak akan tinggi jika mengenyampingkan peran wanita. Islam menempatkan wanita pada posisi terhormat. Bahkan Allah tidak membedakan amal seorang wanita dengan seorang pria :

"... sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki maupun perempuan ..." (QS Al- Imran / 3 : 195)

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 12, 2009
125.208.174.69
Votes: +0
...

Tetapi tidak dipungkiri bahwa memang pada umumnya, fitrah (kecenderungan) laki -laki dalam memenuhi tuntunan biologisnya adalah memiliki lebih dari satu istri. Pada sisi lain, kecenderungan wanita dalam memenuhi tuntunan biologisnya, hanya kepada satu suami. Lalu bagaimana menggabungkan dua perbedaan yang sangat diametral ini ? Disini Islam memberi solusinya.


Hal lain yng perlu di fahami, bahwa hampir semua ibadah dalam Islam memiliki implikasi langsung dengan sosial kemasyarakatan. Demikian juga pernikahan. Kaum laki - laki dalam menjalankan tugas sosial kemasyarakatan sangat tidak mungkin mau (bisa) apabila tidak mempunyai kecenderungan memiliki lebih dari satu istri (fitrah laki - laki itu sebagai motifasi untuk supaya mau menjalankan tugas). Pertanyaannya kenapa fitrah wanita itu cemburu dan menolak ? tapi MENERIMA juga fitrah wanita, beda dengan laki - laki cemburu tetapi tetap tidak menerima, maka tidak ada ajaran poliandri dalam Islam. Jadi keiklasan wanita itu berawal dari keterpaksaan. Maka laki -laki apabila beristri satu sulit untuk merasakan ketentraman dalam berumah tangga.
Allah telah berfirman dalam Al - Qur'an surat Ar-Rum 21 yang artinya:
" Dan diantara tanda - tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu ISTRI - ISTRI dari jenismu sendiri, supaya kamu CENDERUNG dan MERASA TENTERAM kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar - benar terdapat tanda -tanda bagi orang - orang yang mengetahui " (QS Ar- Rum :30 / 21)

Jika kita lihat sepanjang peradaban manusia, jumlah wanita selalu lebih banyak dari laki-laki. Ini adalah sunatullah. Artinya poligami itu HAK dan KEBUTUHAN kaum wanita itu sendiri. Laki-laki yang mampu dan berani jadi pemimpin yang adil berkewajiban untuk menjalankan tugas keshalehan sosial yang berat yaitu berbagi kepemimpinan.

Dalam sebuah hadist disebutkan, Anas bin malik berkata : Aku akan sampaikan hadist yang tidak disampaikan oleh siapapun setelahku bahwa aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: " salah satu tanda terjadinya kiamat adalah sedikitnya ilmu , tersebarnya kebodohan dan perzinahan, banyaknya jumlah wanita dan sedikitnya laki-laki sehingga 50 wanita ditanggung oleh seorang laki -laki " (HR. Bukhari)

Dalam hadist lain dari Abu Musa ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, " Akan datang kepada manusia suatu masa ketika seseorang berkeliling menawarkan sedekah dari emas, tapi dia tidak menemukan seorangpun yang mau menerimanya , dan ketika seorang laki-laki diikuti oleh 40 wanita yang meminta perlindungan karena sedikitnya laki-laki dan banyaknya wanita" ( HR. Bukhari)

Maka beristri lebih dari satu tidak hanya merupakan solusi, jalan keluar,atau boleh tetapi lebih dari itu, merupakan kewajiban bagi laki - laki yang mampu secara materi, spritual, layak kawin dan berani berlaku adil untuk berbagi - bagi kepemimpinan dan kemampuannya kepada perempuan - perempuan lain yang membutuhkan kepemimpinannya, supaya menjadi khalifah di muka bumi dan memakmurkan bumi (tidak membuat kerusakan bumi).

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 12, 2009
125.208.174.69
Votes: +0
...

Rasulullah SAW telah menjelaskan keutamaan beristri lebih dari satu, sebagaimana diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari dari Zaid bin Zubair. Beliau berkata " Apakah engkau telah kawin ? Jawabku : " Belum". Lalu berkata beliau " Kawinlah karena sesungguhnya yang baik dari umatku adalah yang banyak kaum wanitanya " (HR Bukhari)

Ibnu Hajar mengatakan bahwa makna hadist di atas adalah , bahwa sebaik -baiknya umat Muhammad adalah orang yang banyak istri. Diriwayatkan dari Annas RA, bahwa ada sekelompok sahabat Nabi menanyakan kepada istri Nabi tentang amalan Nabi. Sebagian dari mereka berkata bahwa dirinya tidak akan makan daging, sebagian lagi tidak akan tidur dan sebahagian lagi menanyakan bahwa dirinya tidak akan menikahi wanita.

Ketika Nabi SAW mengetahui hal itu, beliau bersabda; " Siapakah yang berkata begini begitu sedangkan aku ini adalah shalat dan tidur, berpuasa dan juga berbuka serta MENIKAHI WANITA, maka siapa yang tidak mengikuti sunnahku bukan golonganku (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim)

Sunnah di sini pengertiannya, bila dikerjkan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan bukan berarti " tidak apa - apa " tetapi MERUGI, bisa dikategorikan bukan golongan Rasullullah. Karena Rasulullah sebagai uswatun hasanah

" Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu SURI TELADAN yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah (Al- Ahzab / 33 : 21) "

katakanlah : " Jika kamu (benar - benar ) mencintai Allah,IKUTILAH AKU, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu"Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ( Ali- Imran / 3 : 31)"

Jadi seseorang yang ingin mengharap rahmat, kedatangan hari akhir, mendapat kasih sayang dan diampuni dosa - dosanya tentu harus melakukan, menjalankan, mengerjakan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW salah satunya adalah menikah lebih dari satu (poligami).

Hadist lain menyebutkan , bahwa Rasulullah SAW, bersabda :
" Perkawinan adalah sunnahku. Barang siapa tidak mengerjakan sunnahku, maka bukanlah umatku, sesungguhnya aku akan berbangga akan jumlahmu yang banyak pada hari kiamat nanti"
Hadist tersebut di atas, jelas menunjukkan kesempurnaan orang yang menikahi dan memiliki lebih dari satu istri.

Jadi setiap laki-laki muslim yang mampu secara material, spritual, layak kawin dan berani berlaku adil sebaiknya mau membagi kemampuan dan kepemimpinannya kepada perempuan - perempuan lain yang mebutuhkan kepemimpinannya, sebab poligami yang dilakukan adalah wujud dari tanggung jawab sosial (keshalehan sosial).


Keunggulan laki laki atas wanita bukan berarti Allah tidak adil terhadap wanita. Bahkan diriwayatkan sebelum diturunkannya ayat : " ar-rijalu qawwamuna ala an-nisa' " (QS.An -Nisa :33), bahwa ada seorang pria yang mencaci maki isterinya, lalu wanita itu mendatangi Nabi SAW. dan menceritakan masalahnya dan suaminya, tapi yang turun QS.Toha: 114 yang artinya : " dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al Qur'an sebelum disempurnakan pewahyuannya kepadamu", dan setelah itu baru turun : " ar-Rijalu qawwamuna ala nisa' ". Menangkap kejadian ini, Ibnu Abbas dalam suatu riwayat, menceritakan bahwa runtutan ayat tentang keunggulan al-qur'an lalu disusul ayat yang menyatakan keunggulan pria, kemungkinan adanya suatu keistimewaan seorang pria dibanding wanita, seperti keunggulan dalam hal ri'asah atau kepemimpinan.

Sehingga orang yang mampu memenejemeni istri lebih dari satu, berarti keadaannya lebih baik daripada muslim yang memiliki istri satu, dan lebih dari itu yang dapat memenejemeni perasaan istri - istrinya. Jadi seorang muslim yang baik adalah yang mampu memimpin dan membimbing beberapa istri, sehingga dapat membangun keluarga besar muslim yang dibanggakan Allah, karena manusia yang baik adalah yang berguna bagi orang banyak.

Jadi orang - orang yang berbahagia dunia akhirat adalah orang - orang yang mempunyai banyak istri dan anak yang bisa menyejukkan hati, dan menjadi pemimpin bagi orang yang bertaqwa (amin)
"Dan orang - orang yang berkata, Ya tuhan kami anugerahkanlah kepada kami, istri - istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang - orang yang bertaqwa" (QS Al - Furqan : 25/74)

Perlu kita renungkan dan hayati ungkapan, harapan dan permintaan sejumlah wanita Jerman, pada suatu masa tertentu kepada pemerintahnya supaya mewajibkan bagi laki-laki untuk beristri lebih dari satu. Memang keadaan ketika itu adalah pasca Perang Dunia II, di mana akibat peperangan banyak laki-laki yang terbunuh. Tetapi pertanyaannya, apakah cetusan hati nurani yang paling dalam (fithrah) itu harus menunggu sampai kondisi darurat itu terjadi ? Lalu, masihkah hanya untuk dan atas nama " keadilan" semu, yang lalu dikemukakan tidak mungkin dapat dilakukan dalam pelaksanaan poligami ? Kemudian kita kesampingkan ayat-ayat Allah SWT. Wallahu ‘alam bishawab.

Wabilhidayah wattaufiq
swalif rahman nurzam


handimarta
handimarta
May 12, 2009
202.155.5.66
Votes: +0
...

Assalamua'laikum wr.Wb.

Mohon maaf, perlu saya ulangi lagi bahwa saya tidak mau beropini dan berspekulasi untuk melakukan intepretasi dengan menetapkan status hukumnya berpoligami apakah WAJIB, SUNNAH, HARAM, MAKRUH atau MUBAH suka-suka menurut pendapat sendiri karena akan berakibat subyektif dan tentunya akan menyesatkan orang lain.

Saya hanya ingin mengingatkan pesan/hikmah dari ayat-ayat Allah SWT yang telah saya sampaikan tsb. khususnya untuk diri saya sendiri dan orang lain umumnya bahwa kita harus selalu mengingatkan akan peringatan2 Allah SWT adalah lebih utama dari urusan boleh atau tidak bolehnya berpoligami.

“Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.“(Al Hasyr:19)

“Katakanlah: "jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik”.

(At Taubah:24).

"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik" (QS.4:14)

"...Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu" (QS.57:20)

Pesan utama (substansi) dari pembahasan kita melalui "konteks poligami" adalah berlaku "ADIL", hukumnya wajib diamalkan oleh manusia disemua aspek kehidupan.

”Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (Ar Ruum: 30).
...

handimarta
handimarta
May 12, 2009
202.155.5.66
Votes: +0
...

...
Sifat "ADIL" adalah salah satu fitrah yang diberikan Allah SWT kepada manusia untuk berfungsi menjadi khalifah-Nya di bumi.

Berlaku "ADIL" merupakan salah satu amalan(implementasi) zikir, tasbih dan amal soleh kita dalam menjalankan fungsi sebagai khalifah-Nya di bumi serta bentuk nyata komitmen TAUHID/AQIDAH kita dalam rangka pengabdian kita hanya kepada Allah Al'Adl (Allah SWT Yang Maha Adil).

Sebagai khalifah-Nya kita telah diamanatkan Allah SWT untuk selalu mengingat-Nya serta mengamalkan (men"zakat"kan)fitrah-Nya untuk selalu berlaku kasih sayang kepada sesama manusia semata dalam rangka mengabdi (bertasbih/zikirrullah) kepada Allah Ar Rahman Ar Rahim, bersikap jujur mengabdi kepada Allah Al Mu’min, bertanggung jawab mengabdi kepada Allah Al Wakiil,selalu bersyukur mengabdi kepada Allah As Syakuur, membuat kedamaian mengabdi kepada Allah As Salam, berbagi/mencari rezeki mengabdi kepada Allah Ar Razzaq, rendah hati mengabdi kepada Allah Al Khoofid, berilmu mengabdi kepada Allah Al ’Aliim, cerdas mengabdi kepada Allah Ar Rasyiid, memperhatikan sesama mengabdi kepada Allah Al Bashir, pemaaf mengabdi kepada Allah Al ’Afuww, bersabar mengabdi kepada Allah Ash Shobuur, serta pengabdian fitrah kita lainnya yang ditujukan semata dalam rangka tasbih dan zikir kita kepada Allah SWT yang memiliki Al Asmaa’ul Husna.

” Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Asmaaul Husna. Bertasbih kepadaNya apa yang di langit dan bumi. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(Al Hasyr: 24)

” Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun. ” (Al Israa’: 110)

HR Ibnu Umar, Rasulullah bersabda;

”Allah akan mensucikan seorang dari umatku pada semua makhluk di hari kiamat. Ia akan menyebarkan 99 rekaman catatan amal, seperti panjangnya penglihatan, lalu Ia berkata, ”Apakah engkau mengingkari sesuatu ini? Apakah malaikat yang menjaga telah menzhalimimu dalam menulis.” Ia berkata, ”Tidak wahai Tuhan.” Allah kembali bertanya,”Apakah engkau punya alasan?” Ia berkata, ”Tidak, wahai Tuhan.” Allah berfirman, ”Ya, Kami memiliki kebaikan untukmu, dan tidak ada kezhaliman kepadamu pada hari ini, maka dikeluarkanlah kartu yang bertuliskan; Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.” Allah memerintah, ”Perlihatkanlah timbangan amalmu.” Ia berkata, ”Ya Allah, apa kaitan kartu ini dan catatan amalan?”
Allah Menjawab,”Engkau tidak terzhalimi, catatan diletakan di tempatnya, dan kartu di tempatnya, catatan catatan terhapus dan kartunya menjadi berat, maka tidak ada yang yang terasa berat sesuatu (amalan) yang disertai Asma Allah”

“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.”(Ar Ra’d:2smilies/cool.gif

Demikian hikmah serta maksud yang ingin saya sampaikan, sekedar menyampaikan dan mengingatkan ayat-ayat Allah SWT sehingga kita tidak terjebak atau tertipu dengan "konteks" kejadian di semua aspek kehidupan manusia di dunia yang fana.

Dengan segala kerendahan hati saya mohon maaf jika tidak berkenan karena saya adalah manusia biasa yang tidak memliki ilmu agama yang tinggi dan juga bukan jebolan pesantren seperti Bapak.

Wassalamua'laikum Wr.Wb.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 11, 2009
125.208.174.69
Votes: +0
...

Kemana ya arah tulisannya ?

Sesungguhnya saya tidak begitu berminat memperdebatkan boleh atau tidak berpoligami, karena sama dengan berdebat soal matahari yang terbit di timur dan terbenam di barat. Poligami bukan hal baru yang harus diperdebatkan boleh-tidaknya.
Saya lahir dari keluarga dan lingkungan yang tidak asing dengan poligami. Saya nyantri di Pesantren Al Munawir, Krapyak, Yogyakarta. Pendirinya, Kiyai Munawir Al Hafidz beristri empat. NU, organisasi tempat saya berkiprah, didirikan oleh tokoh-tokoh yang berpoligami, yakni Mbah Hasbullah Wahab dan Mbah Hasyim Asy'ari. Soekarno, proklamator negara ini adalah poligami tulen. Kemudian, Nabi Ibrahim sebagai Bapak Agama Tauhid dan Nabi Muhammad bersama sahabat-sahabatnya juga berpoligami. Jadi, kalau ada yang mengatakan poligami itu haram, apakah mungkin para nabi, para ulama dan tokoh-tokoh nasional kita melakukan hal yang haram?

Memperdebatkan poligami itu, secara sederhana seperti memperdebatkan sambel, boleh atau tidak memakannya. Tidak semua orang cocok makan sambel. Bagi yang cocok bisa menambah selera makan, sedangkan yang tidak cocok bisa mules. Lalu, karena mules, lantas sambel dikampanyekan sebagai barang haram/tidak boleh/njlimet ?

Bagi saya, orang yang mengharamkan poligami itu terlalu mengada-ada dengan mencari-cari alasan, termasuk memotong teks dari buku Mahmud Syaltut yang dilakukan oleh Musdah Mulia dalam bukunya Islam Menggugat Poligami. Sehingga yang tepat bukan buku berjudul "Islam MENGGUGAT Poligami", tapi "Musdah MENGGUGAT Poligami."

Selama ini, ada dua hal pokok yang dijadikan tolak ukur oleh penentang poligami sebagai dalil yang mengharamkan poligami, yakni kemustahilan berbuat adil (QS An-Nisa/3 : 129) dan penolakan Nabi atas rencana Sayyidina Ali memadu Fatimah.

Memang dalam surah An Nisa itu disebutkan bahwa kamu tidak bisa berbuat adil terhadap istri-istrimu walaupun kamu sudah berusaha. Tapi, itu tidak bisa disimpulkan hanya boleh menikahi seorang saja. Tidak bisa berbuat adil yang dimaksud ayat ini adalah terkait rasa cinta.

Asbabun nuzul ayat ini jelas sekali. Nabi, ketika itu merasa lebih mencintai Aisyah dibanding istri-istri lainnya. Nabi khawatir, mungkin disalahkan Allah karena perasaannya ini. Nabi akhirnya mengadu kepada Allah, "Inilah yang bisa ku lakukan terhadap istri-istriku. Saya telah memberikan semua hal (lahiriyah) yang sama, tapi dalam hati saya lebih condong kepada Aisyah. Karena itu, jangan Engkau salahkan aku karena hal yang tak bisa dikontrol (cinta) ini."

Karena tak bisa terbagi secara adil itu, maka rasa cinta tidak dijadikan sebagai syarat dalam poligami. Hanya saja, pada ayat selanjutnya disebutkan, bahwa (meski rasa cinta yang tak bisa terbagi secara adil itu) jangan kamu menelantarkan istri-istri yang lain.

Sedangkan hadits yang mengatakan penolakan Nabi atas rencana Ali memadu Fatimah juga dilihat secara parsial. Hadits itu sama sekali bukan berada dalam tema penolakan terhadap poligami, tapi berada dalam tema Fadhilatul Fatimah (Keutamaan Fatimah).

Disebutkan dalam lanjutan hadist itu, bahwa Ali berencana memadu Fatimah dengan putri Abu Jahal, pembesar Quraisy yang memusuhi Nabi. Terhadap rencana ini, Nabi berkata, Innii laa uhillu haraaman, wa laa uharrimu halaalan. Walakin wallahi wa laa tajtami'u bintu rasuulillaahi wa bintu ‘aduuwillaah makaanan waahidan ‘abadan.
Kata Nabi, aku bukannya menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Tapi demi Allah, aku tidak mentolerir putri Rasulullah dengan putri musuh Allah dalam satu tangan suami yang sama.

Jadi, di sini ada distorsi, ada penghilangan teks, ada ketidakjujuran dan ada klaim dari penantang poligami, yang sebenarnya lebih berdosa dari kezaliman dalam poligami itu sendiri.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

* Tulisan ini disajikan dari ceramah Masdar F Mashudi dalam seubuah acara bedah buku di UIN Jakarta, beberapa waktu lalu.

handimarta
handimarta
May 11, 2009
114.59.145.190
Votes: +0
...

"Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang"

"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga" (QS.4:14)

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,..."(QS.4:129)

"...Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka (nikahilah) satu isteri." (QS.4:3)

"...Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu" (QS.57:20)

"Maha Benar Allah Dengan Segala Firman-Nya"

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 10, 2009
114.58.75.171
Votes: +0
...

MANISNYA MADU

Ya, silahkan dipipilih-dipilih....
Syurga pilihanmu. Neraka juga pilihanmu. Silahkan dipilih-dipilih.....

Ketika tekhnologi dirgantara Indonesia masih bersinar terang di bawah institusi bernama IPTN, ada satu nama yang paling sering disebut dan dipuji B.J. Habibie, yakni Dr. Ing. Gina Puspita. Itu karena perempuan asal Bogor, Jawa Barat ini merupakan satu-satunya perempuan ahli struktur pesawat terbang yang dimiliki Indonesia kala itu.

Dr. Ing. Gina Puspita adalah salah satu muslimah lulusan terbaik dari Jerman. Citranya sebagai ahli struktur pesawat terbang makin berkilau tatkala ia menikah dengan Dr. Ing. Abdurrahman R. Effendi, juga ahli pesawat lulusan Jerman. Sebelumnya, Gina tercatat sebagai pelajar Indonesia pertama yang lulus dari universiti kejuruteraan pesawat terulung dunia, Ecole National Superieure de l'Aeronautique et de l'Espace (Ensae), di Toulouse, Perancis. Jauh sebelum ia dikenal sebagai ahli pesawat, ketika masih kuliah di ITB, Gina sudah dikenal sebagai aktifis dakwah kampus.

Sayang, politik di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini tidak mendukung perkembangan industri pesawat terbang nasional yang berada di Bandung itu. Akibatnya, ratusan ahli-ahli pesawat yang dimiliki negeri ini hengkang ke luar negeri. Mereka kini tersebar dan menjadi orang-orang penting di berbagai industri pesawat kelas dunia, seperti Boing, Fokker, Airbus dan lain-lain.

Tak terkecuali, Gina dan suaminya. Mereka kini lebih aktif di Malaysia. Di negeri jiran ini, seperti yang pernah diakuinya, Gina dan suami tetap rajin "kutak-katik" pesawat. "Tapi pesawat yang kami buat sangat besar dibandingkan pesawat di IPTN selama ini," tutur Gina, suatu saat.

Pesawat apa itu? "Kami bersama teman-teman di Rufaqa, berikhtiar membuat "pesawat terbang" yang penumpangnya umat manusia di dunia. Bersama pimpinan kami, Abuya Syeikh Imam Ashaari Muhammad At Tamimi, sejak 1997 digelar aktivitas perniagaan berdasarkan syariat Islam," ujar Gina seperti yang pernah ditulis berbagai media tahun lalu.

Kini, belum sampai 10 tahun, syarikat Rufaqa telah berkembang meliputi perniagaan, pendidikan, teknologi, penerbitan, media, percetakan, supermarket, dan sebagainya. Dewasa ini bisnis Rufaqa sudah beroperasi di lebih dari 20 negara, dinataranya di Perancis, Jepang, Arab Saudi, Uzbekistan dan banyak negara lagi.

Di Indonesia, Rufaqa merintis sebuah komunitas di kawasan Bukit Sentul sejak awal tahun 2004. Meski masih berjumlah puluhan rumah atau keluarga, namun di sini sebuah kekuatan ekonomi sosial sedang menggeliat. Contoh saja, di cluster Victoria, ada dua blok ruko yang mereka tempati. Di sini sedang beroperasi toko kelontong, rumah makan, penerbitan dan vidio. Sedangkan usaha-usaha lainnya masih dalam tahap memulai.

Dalam komunitas Rufaqa, semua berjalan wajar dan biasa-biasa saja. Mungkin hanya geliat ekonomi yang boleh dikatakan anomali bagi sebuah organisasi sosial Islam di Asia Tenggara. Yang unik, mungkin, hampir semua pemimpin dan jamaah Rufaqa mengamalkan poligami.

Poligami -seperti yang ditulis suami Gina, Dr. Ing. Abdurrahman R. Effendi- tak sekadar jalan keluar bagi laki-laki dan penyelamat wanita. Juga menjadi satu cara mendidik para pejuang, pemimpin, dan wanita menuju takwa. Poligami juga adalah salah satu cara membangun kebesaran Islam.

Dr. Ing. Gina Puspita sendiri hidup bersama tiga madunya, yakni; Basiroh, Salwa dan Fatimah. Lalu, bagaimana pandangan para Dr. Ing Gina soal poligami? Berikut rangkuman penuturannya.

Oleh karena tidak sanggup berpoligami, baik karena lemah iman (bagi wanita) atau takut istri, ada yang berani dan berusaha menghalang poligami. Berbagai macam hujah dan dalil diciptakan untuk memperkecilkan poligami.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 10, 2009
114.58.75.171
Votes: +0
...


Bencinya mereka pada poligami melebihi kebencian pada pelacuran dan perzinaan atau hidup kumpul kebo yang umum dalam masyarakat. Lalu, mereka berjuang menghalangi poligami tapi tidak berbuat demikian pada pelacuran dan perzinaan.

Tambah dahsyat halnya dengan perempuan yang tidak peduli dengan suami. Pagi-pagi sama-sama keluar bekerja, pulang sama-sama letih dan sama-sama berkelompok. Kelompok yang bercorak women's lib yang dasarnya perempuan diajak menjadi seperti laki-laki. Mereka sanggup mengabaikan suami. Siang ada rapat, malampun ada rapat. Ke sana ke mari tanpa ijin kepada suami.

Bila disebut poligami, golongan perempuan yang beginilah yang sangat menentangngnya, paling keras bahkan ke tahap mau membuat undang-undang untuk menghalangi poligami. Mereka selalu bersembunyi dibalik alasan-alasan seperti kasih sayang tercemar, kekerasan terhadap perempuan, anak-anak terlantar atau ketidakadilan dan sebagainya.

Mereka tidak berpikir kalau suami memerlukan layanannya. Sehingga suami merasa kekosongan dalam hidupnya. Kalau suami itu kepala kantor, perempuan di kantor lebih pandai mengambil hatinya daripada istri di rumah. Dalam keadaan itu bila suami minta menikah lagi dia tidak ijinkan. Dengan alasan dia tidak mau kasihnya terbagi. Padahal sudah lama kasih suaminya terbagi, akibat perbuatan dirinya.



Poligami Karena Allah

Seorang istri yang menghalangi suami menikah, padahal suaminya mampu, adalah istri egois, karena terlalu banyak melayani cinta nafsu. Sebab, bila suami sudah ada hati untuk menikah lagi, bermakna suaminya sudah ada keinginan pada perempuan lain selain dirinya. Seandainya keinginan itu tidak terpenuhi, dihalangi oleh istri, suami itu sudah mulai liar dan tawar hati dengan istrinya. Dirasanya istrinya tidak paham jiwanya, tidak membantu menyelesaikan masalahnya. Jika hal ini terjadi, hubungan suami istri mulai cacat sedikit demi sedikit.

Seandainya istri memahami, malah mendorong hasratnya, maka cintanya akan bertambah. Kepercayaan­-nya, kasih sayang dan rasa terhutang budi akan melimpah ruah pada istrinya. Dan sekurang-kurangnya dia berjanji pada dirinya, "Aku tidak akan sia-siakan pengorbanan istriku."

Apa yang dicemaskan? Kasih yang terbagi, dan malam yang terpaksa digilirkan? Tanpa poligami pun belum tentu suami kita mengasihi kita seratus persen. Dan tidak ada jaminan yang setiap malam adalah "malam pengantin" antara kita dengannya.

Takut kekurangan harta atau ekonomi rumah tangga berantakan? Atau cemas diri tidak dipedulikan? Apa jaminan bahwa tanpa poligami kita kaya, dan akan selalu dimanjakan? Berapa banyak orang yang tidak berpoligami pun kocar-kacir rumah tangganya, selalu berpisah, papa, dan terbiar. Malah orang yang berpoligami, hidup mereka kaya dan bahagia. Malah secara kasar, menurut laporan pengadilan agama, kebanyakan masalah cerai adalah diantara suami istri yang monogami.

Allah membenarkan poligami, dan suami kita suka sekali, tapi nafsu kita sangat membencinya. Artinya kita berada dalam satu medan perang yang sengit. Kita hendak menjinakkan nafsu kita agar menerima sesuatu yang dirasa sungguh pahit. Bagaimana?

Mula-mula kita pahamkan diri kita bahwa Allah tidak bermaksud menyiksa wanita dengan membenarkan poligami. Allah punya maksud baik dan penting untuk keselamatan hidup kita di dunia dan akhirat. Tapi ingat, kehendak Allah itu sangat bertentangan dengan kehendak nafsu kita.

Nafsu kita sangat cinta pada dunia, sedangkan Allah menyuruh kita cinta pada akhirat. Nafsu ingin agar suami itu milik kita seorang sedangkan Allah mau kita cinta kepada-Nya dan cukup dengan Dia saja. Sebab akhirat itu jauh lebih baik dan lebih indah daripada dunia, dan Allah itu jauh lebih hebat daripada suami kita.

Dunia yang kita buru bukan menunggu, tapi semakin lari dari kita. Suami yang kita cintai mau tambah lagi satu istri atau mungkin lebih. Rumah yang kita sayangi kian usang, tiba waktunya akan musnah. Pakaian yang kita sukai kian lusuh dan koyak. Anak-anak yang kita kasihi kian membesar dan kian jauh dari kita. Apa pun isi dunia yang kita rindui dan kita idam-idamkan semuanya akan tinggalkan atau ia akan meninggalkan kita. Semuanya kian rusak dan binasa.

Kita cinta dunia tapi dunia tidak cinta pada kita. Kita buru dunia tapi dunia tidak buru kita bahkan dunia tipu kita.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

handimarta
handimarta
May 10, 2009
114.58.197.59
Votes: +0
...

Assalamua'laikum Wr.Wb.

Berlaku "adil" hukumnya WAJIB pada diterapkan disetiap aspek dalam kehidupan manusia terutama bagi para pemimpin negara, pemimpin keluarga dan pemimpin bagi dirinya sendiri. Demikian pula dengan berlaku "kasih sayang", "jujur", "sabar", "peduli",
"berpengetahuan, "bijaksana" dsb. adalah WAJIB, karena sudah banyak pelajaran dan peringatan dari Allah SWT dlm Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah SAW.

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran" (An-Nahl: 90)

"Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)"(Asy-Syuura:30)

"Maka sesungguhnya telah Kami mudahkan Al Quran itu dengan bahasamu, agar kamu dapat memberi kabar gembira dengan Al Quran itu kepada orang-orang yang bertakwa, dan agar kamu memberi peringatan dengannya kepada kaum yang membangkang".(Maryam: 97)

“Allah menganugerahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah). “
(Al Baqarah: 269)

“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (Al‘Ashr: 1-3)

“Demi matahari dan cahayanya di pagi hari, dan bulan apabila mengiringinya, dan siang apabila menampakkannya, dan malam apabila menutupinya, dan langit serta pembinaannya, dan bumi serta penghamparannya, dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan (keburukan) dan ketakwaannya (kebaikan) . Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya”(Asy Syams:1-10)

Semua pilihan keputusan ada di tangan kita masing-masing, semoga kita memilih yang terbaik sesuai dengan keinginan Allah SWT dan Rasululah SAW, sehingga kita menjadi orang yang tidak merugi.

Wassalamua'laikum Wr. Wb.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 09, 2009
125.208.174.69
Votes: +0
...

Poligami adalah fakta sejarah yang tidak mungkin dipungkiri. Poligami merupakan sunnah (tradisi) bangsa Arab yang memiliki legitimasi dalam Islam. Hal itu dibuktikan dengan diturunkannya aturan tentang poligami di dalam al-Qur'an (baca surat an-Nisa' ayat 3. Meski sudah mendapatkan legitimasi dari al-Qur'an, justru banyak orang Islam yang menentang praktik poligami. Praktik poligami dianggap telah "merendahkan" derajat kaum Hawa. Lebih dari itu, poligami juga dianggap "penindasan" dan "kejahatan kemanusiaan", bagi kaum perempuan.

Poligami adalah ketentuan syari'at yang tidak perlu diragukan legitimasinya di dalam Islam. Mayoritas ulama yang memiliki otoritas di bidang studi Islam (fiqh dan tafsir al-Qur'an), tak satu pun ada yang mengharamkan poligami, kecuali kelompok minoritas yang tidak memiliki otoritas yang berusaha mengharamkan.

Cara pandang yang berbeda tentang ayat poligami, surat an-Nisa' ayat 3, dan ayat persyaratan poligami ayat 129, telah menimbulkan implikasi hukum yang variatif di kalangan kaum muslim. Surat an-Nisa' ayat 3, turun berkaitan dengan perlindungan al-Qur'an atas hak-hak anak yatim. Karena, pada waktu itu, anak-anak yatim yang berharta menjadi "barang buruan". Selain kaya, mereka juga tidak perlu repot-repot mengeluarkan mahar (mas kawin). Oleh sebab itu, Allah melarang sistem pernikahan yang seperti itu.

Sebagai imbalannya, Allah menawarkan solusi kepada kaum muslim untuk menikah lebih dari satu, selain anak-anak yatim. Solusi itu dipertegas dengan suatu perintah: "fankihu ma thaba lakum minannisa matsna wa tsulatsa wa ruba' " (Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat".

Menurut Fatih Al-Dariny, seorang dosen fiqh di Universitas Damaskus dan juga menurut mayoritas ahli hukum Islam (fiqh) dan juga ahli tafsir, kaidah umum "kata perintah" di dalam al-Qur'an, memiliki implikasi hukum wajib dan ilzam (keharusan), kecuali ada qara'in (argumentasi yang menyertai) yang mengharuskan kata perintah itu diartikan lain, selain wajib.

Dengan demikian, kata perintah di dalam al-Qur'an menunjuk kepada dua implikasi hukum. Pertama, kata perintah yang tidak disertai qara'in (argumen), yaqtadhi al-wujub (memiliki implikasi hukum: wajib). Kedua, kata perintah yang disertai dengan qara'in atau argumen, yaqtadhi an-nadb (memiliki implikasi hukum: sunnah atau boleh).

Hukum poligami dengan demikian, berputar pada dua level, yaitu antara wajib atau sunnah. Sebab hingga kini, tak ada kaidah fiqh, bahasa Arab maupun pendapat ulama yang menyatakan, ada "kata perintah" di dalam al-Qur'an yang memiliki implikasi hukum haram. Apalagi, poligami telah dipraktikkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya, tidak saja yang awam, tetapi juga para elit sahabat. Adakah orang lain yang lebih memahami al-Qur'an dari pada Rasulullah dan para sahabatnya? Bukankah hal ini menegaskan bahwa poligami di dalam Islam adalah sesuatu yang mutlak syar'i? Sebab itu, mengatakan poligami haram berarti, telah menuduh Rasulullah dan para sahabatnya adalah sekelompok orang-orang "pendosa". (na'udzubillah min dzalik).

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 09, 2009
125.208.174.69
Votes: +0
...


Selain itu, poligami selalu dikait-kaitkan dengan syarat keadilan (materi dan kasih sayang), sehingga poligami menjadi haram. Karena, syarat poligami adalah adil, sedangkan manusia tidak mungkin dapat berlaku adil. Menurut Sayid Muhammad al-Thanthawi (Syekh al-Azhar) dan juga konsenses umat (ijma' umat), ayat 129 menyatakan bahwa, manusia tidak akan mungkin pernah berlaku adil dalam urusan cinta dan kasih sayang memang benar. Namun, ini tidak berarti, poligami menjadi haram dengan itu. Sebab, tuntutan keadilan yang dimaksud pada kedua ayat tersebut, adalah keadilan secara materi. Maka, siapapun yang bersungguh-sungguh pasti mampu melampaui tantang keadilan yang dimaksud.

Mengharamkan poligami dengan dua ayat tersebut, sama saja dengan mempermainkan agama. Sebab itu berarti, mengambil kesimpulan tanpa mempertimbangkan metode ijtihad dan metode tafsir yang benar. Cara berpikir seperti itu tentu tidaklah logis. Apalagi jika dasar pengharamannya adalah praktik poligami yang tidak sukses. Manakah yang benar, hukum dan aturan poligami yang jelas halal di mata Allah yang dihapus? Ataukah para pelakunya yang harus diluruskan?

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

1. Sunnah pada dasarnya adalah merupakan perilaku indivdual atau kelompok yang sudah menjadi tradisi dan dogma, yang harus diikuti oleh generasi-generasi berikutnya. Jika tidak, maka generasi berikutnya itu akan terkena sanksi norma. Lebih jelas Lihat! Ahmad Hasan : Sebelum Pintu Ijtihad Tertutup,

2. Menurut Riffat Hasan dan Shahrur, dua pemikir Islam kontemporer, poligami diperbolehkan karena kondisi sulit yang dialami oleh bangsa Arab pada saat itu. Penyebabnya adalah perang dan ancaman kelaparan dan tak terawatnya anak-anak yatim. Lihat, Abdul Mustaqim dalam Jurnal PROFETIKA, Vol.3, No.1 Januari 2001.

3. Fatih al-Dariny, al-Manahij al-Ushuliyyah, Beirut al-Syirkah al-Muttahidah, 1985, h. 698-710

4. Syid Muhammad al-Thanthawy, Al-Fiqh al-Muyassar, Kairo, dar al-Sa'dah, 2001, h. 239 - 245.

handimarta
handimarta
May 08, 2009
202.155.5.66
Votes: +0
...

Assalamua'laikum Wr.Wb.
Tidak usah khawatir Bu, syarat suami berlaku "adil" dalam berpoligami adalah sesuatu yang WAJIB HUKUMNYA dan secara mutlak serta jelas telah ditetapkan dan diperingatkan oleh Allah SWT bahwa mereka "TIDAK AKAN DAPAT BERLAKU ADIL" terhadap para isteri (QS.4:129), jika para suami paham dan mengerti serta "CERDAS" pada ketetapan dan peringatan Allah SWT tsb. maka seharusnya tidak akan ada yang nekat berani untuk berpoligami, karena jelas-jelas akan melanggar ketetapan-Nya. Kecuali hanya orang-orang yang kurang "CERDAS" saja yang berani menentang apa yang sudah ditetapkan-Nya. Tugas kita adalah wajib untuk menyampaikan dan mengingatkan saja, selebihnya serahkan kepada Allah SWT.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Handimarta

astie
astie
May 08, 2009
118.97.51.135
Votes: +0
...

duh... tulisannya kecil2 dan banyak banget..
mpe perih bacanya...
tapi tetep aja g mau berbagi suami...

handimarta
handimarta
May 08, 2009
202.155.5.66
Votes: +0
...

Assalamua'laikum Wr.Wb.

Berlaku "ADIL" merupakan kewajiban suami terhadap para isteri, artinya hukumnya adalah WAJIB untuk berlaku adil.

Kemudian Allah SWT telah menetapkan bahwa para suami sesungguhnya TIDAK AKAN DAPAT berlaku adil terhadap para isterinya, "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,..." (an-Nisa':129)

Ditambah lagi peringatan jika sebagai pemimpin (dalam keluarga) tidak dapat berlaku adil maka sesuai Hadits Rasulullah SAW, "Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri kemudian tidak berlaku adil terhadap keduanya, maka akan datang pada Hari Kiamat dalam keadaan pincang atau lumpuh." Dan di dalam riwayat lain disebutkan, "Lalu ia condong (berat sebelah) terhadap salah satunya, maka akan datang di Hari Kiamat dalam keadaan pincang (badannya miring karena cacat)." (HR Abu Daud dan Ad-Darimi)

Jadi apa kesimpulannya.....? berlaku "adil" dalam berpoligami adalah sesuatu yang WAJIB hukumnya namun mutlak TIDAK AKAN DAPAT dilakukan oleh para suami terhadap para isteri (sesuai ketetapan Allah SWT).

Karena saya yakin 1000% akan ketetapan Allah SWT dan Hadits Rasulullah SAW, maka sudah dapat dipastikan 99,999999999999% para suami yang berpoligami akan mengalami lumpuh dan pincang, kecuali para suami yang berpoligami sebelum QS.4:129 dan Hadits Rasulullah SAW yang terkait dengan poligami diturunkan ke bumi, Insya Allah akan diampuni.

Jika kita sangat mencintai dan ingin bertemu Allah SWT dan Rasul-Nya Muhammad SAW dalam keadaan baik, tentunya para suami muslim yang "CERDAS" semaksimal mungkin tidak akan memilih jalan diluar yang sudah diperingatkan-Nya, sehingga menjadi orang yang beruntung di akhirat nantinya.

Terima kasih atas diskusinya yang baik ini, semoga Allah SWT memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada anda sekeluarga dan kita semua, Amin.

Wassalamua'laikum Wr.wb.
Handimarta






swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 08, 2009
125.208.174.69
Votes: +0
...

Adil Bukan Syarat Poligami

"... Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja ...," (QS an-Nisa' [4]: 3).

Jika kita melakukan penelahaan lebih jauh, sebenarnya ayat di atas bukan merupakan syarat berpoligami. Berlaku adil terhadap para isteri, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat di atas, merupakan kewajiban suami terhadap para isteri.

Dalam kajian fikih "lintas mazhab" tidak ditemukan syarat berlaku adil sebagai syarat nikah. Sebagaimana lazim diketahui, pernikahan dianggap sah jika telah memenuhi syarat dan rukunnya. Misalnya syarat nikah adalah adanya persetujuan kedua belah pihak, mahar (mas kawin), tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan, seperti tidak mempunyai hubungan darah, dipaksa, dan tidak dalam masa idah. Sedangkan rukun nikah ada lima, yaitu ada calon suami, calon isteri, wali, saksi dan ijab kabul. Jika semua syarat dan rukun nikah di atas terpenuhi, maka pernikahan tersebut sah.

Perintah berlaku adil kepada para isteri bisa dianalogikan dengan perintah khusu' dalam shalat. Alquran menyatakan shalat yang khusuk adalah salah satu syarat mendapatkan keberuntungan. (QS al-Mukminun [23]: 1-2). Muslim yang shalat, tapi ia tidak khusu', shalatnya tetap sah. Begitu juga dengan pelaku poligami, pernikahannya tetap sah meskipun dalam menjalani kehidupan poligaminya ia tidak bisa berlaku adil.

Di samping itu, ada masalah lain yang "ikut nimbrung" jika kita meyakini berlaku adil sebagai syarat berpoligami, yaitu pelaku poligami yang tidak bisa berlaku adil, hubungan badan dengan para isterinya (bersetubuh) dikategorikan sebagai perbuatan zina karena tidak memenuhi syarat sah "nikah poligami." Ini adalah konsekuensi logis jika kita meyakini berlaku adil sebagai syarat bagi orang yang "menambah isteri."

Meskipun berlaku adil kepada para isteri bukan syarat pernikahan poligami, tapi ia merupakan perintah Allah. Karena itu, berlaku adil adalah kewajiban seorang suami dan haram atasnya menzalimi salah seorang di antara mereka. Rasulullah Saw. bersabda, "Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri kemudian tidak berlaku adil terhadap keduanya, maka akan datang pada Hari Kiamat dalam keadaan pincang/lumpuh." Di dalam riwayat lain disebutkan, "Lalu ia condong (berat sebelah) terhadap salah satunya, maka akan datang di Hari Kiamat dalam keadaan pincang (badannya miring karena cacat)." (HR Abu Daud dan Ad-Darimi)

Perintah Berlaku Adil

Ada sebuah ayat yang dijadikan justifikasi bagi penolakan poligami, yaitu ayat 129 dari surat an-Nisa yang berbunyi, "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung," (QS an-Nisa' [4]: 129).

Menurut kalangan yang menolak poligami, Islam-berdasarkan ayat di atas-sebenarnya tidak membolehkan praktik poligami dengan alasan ketidakmampuan laki-laki untuk berbuat adil. Pemahaman ini jelas keliru, surat an-Nisa ayat 129 membicarakan ketidakmampuan suami berlaku adil dalam masalah perasaan (cinta) terhadap isteri dan hubungan badan. Kadar cinta suami terhadap para isterinya tentu saja berbeda-beda. Tapi hal ini merupakan hal yang lumrah dan tidak merupakan perbuatan dosa karena cinta berada di luar kendali sang suami. Kewajiban berbuat adil yang diperintahkan Alquran adalah kewajiban berlaku adil pada hal-hal yang menjadi kesanggupan suami, yaitu adil dalam bermalam, nafkah dan pergaulan.

Ummul mukminin Aisyah Ra. berkata, "Rasulullah Saw. tidak pernah melebihkan salah seorang di antara kami dalam pembagian dan waktu tinggalnya. Beliau senantiasa adil terhadap isteri-isterinya dalam segala hal dan di setiap waktu, ketika ada di rumah dan ketika safar, adil dalam nafkah dan mabit (bermalam), dalam pergaulan dan tempat tinggal, bahkan hingga waktu sakit menjelang wafatnya beliau dikelilingkan di antara para istrinya. Dan tatkala sakitnya sudah sangat parah, sementara itu para istri beliau mengetahui, bahwa beliau lebih suka berada di rumah Aisyah Ra., maka mereka mengizinkan untuk tinggal di sana selama masa sakitnya itu."

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 08, 2009
125.208.174.69
Votes: +0
...

Sambungan

Perkataan Ummul mukminin ini menandakan bahwa Rasulullah Saw. mampu berlaku adil dalam memberi nafkah, bermalam, dan pergaulan. Sedangkan menyangkut persaaaan, Rasulullah tidak bisa berlaku adil dalam cinta-beliau lebih senang di rumah Aisyah Ra-karena hal itu berada di luar kendalinya. Perasaan "egoisme cinta" wanita inilah yang selalu dikedepankan oleh orang-orang yang menolak poligami, bahwa laki-laki tidak akan pernah bisa berlaku adil dan karenanya poligami mereka tolak. Bahkan PRIA PRIA FEMINIM pun menggunakan ayat ini menolak poligami. Sama halnya, bisakah kita mengukur "keadilan cinta" seorang ayah terhadap anak-anaknya? Banyaknya anak tidak akan mengurangi cinta seorang ayah/seorang ibu terhadap anaknya. Bukan juga berarti, banyaknya anak akan membagi-bagi cinta dan kasih sayang. Orang tua yang baik tetap memberikan kasih sayang terhadap anak-anaknya seratus persen, bukan terbagi-bagi. Demikian pula dengan suami yang memiliki beberapa istri. Suami yang baik akan tetap adil dan memberikan kasih sayangnya "seratus persen" terhadap istri-istrinya.

Keadilan Bukan Persamaan

Terkadang orang salah memahami arti dari sebuah keadilan. Keadilan sering diidentikkan dengan persamaan, misalnya suami memberikan nafkah yang sama di antara para isteri. Padahal keadilan bukanlah memberikan sesuatu yang sama di antara dua individu berbeda, misalnya berbeda hak dan kewajiban. Memberikan sesuatu yang sama kepada dua individu yang berbeda adalah sebuah kezaliman.

Misalnya orang tua telah berlaku tidak adil dengan memberikan uang bulanan yang sama kepada seorang anak yang berusia 12 tahun dan anak yang berusia 20 tahun. Sekecil karena baru sekolah SMP tentu memiliki kebutuhan terbatas. Sementara, anak yang besar, karena sudah kuliah, mungkin di kota yang jauh, tentu memiliki kebutuhan yang lebih besar.

Maka keadilan orang tua bukan berarti memberikan misalnya uang yang sama besar. Akan tetapi, keadilan seorang Ayah akan memberikan uang sesuai dengan kebutuhan anak-anaknya, walaupun diantara anak-anaknya menerima uang yang beragam, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Dalam konteks ini, keadilan seorang ayah akan memberikan uang bulanan anak yang lebih tua lebih banyak dibandingkan dengan anak yang lebih muda karena mereka mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda, dan tentu saja kebutuhan anak yang lebih tua lebih banyak dibandingkan dengan anak yang lebih muda.

Begitu juga dalam pemberian nafkah. Perbedaan jumlah "uang nafkah" yang diberikan suami kepada isteri-isterinya tidak secara otomatis menjadikan suami sebagai orang zalim karena tidak "adil" dalam memberi nafkah. Nafkah yang diberikan suami kepada isteri-isterinya harus mempertimbangkan kondisi objektif mereka. Isteri yang mempunyai empat orang anak tentu harus mendapatkan nafkah yang lebih banyak dari isteri yang hanya mempunyai satu atau dua orang anak. Memberikan nafkah yang sama, sedangkan para isteri mempunyai jumlah anak yang berbeda, adalah perbuatan tidak adil.

Berbuat adil adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, karena itu keadilan tidak selalu diidentikkan dengan persamaan. Kadilan adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan hak, kewajiban, dan kebutuhannya.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

handimarta
handimarta
May 07, 2009
202.155.5.66
Votes: +0
...

Assalamua’laikum Wr.Wb.

Mohon maaf saya tidak mau beropini dan berspekulasi untuk melakukan intepretasi dengan menetapkan status hukumnya apakah WAJIB, SUNNAH, HARAM, MAKRUH atau MUBAH suka-suka menurut pendapat sendiri karena akan berakibat subyektif dan tentunya akan menyesatkan orang lain.

Saya hanya ingin menyampaikan kebenaran dan fakta-fakta dari ketetapan dan petujnjuk/peringatan dari hadits shahih Rasulullah SAW dan ayat-ayat Allah SWT yang bersifat "muhkamat" yaitu sudah jelas dan tidak perlu di intepretasikan dengan berbagai pemikiran manusia yang tentunya akan bersifat subyektif.

Adapun fakta hukum yang dijadikan referensi sbb:

1. Hadits Rasulullah menyuruh sahabatnya mengurangi isterinya dari 10 orang menjadi 4 orang. (mengurangi bukan menambah)

2. Firman Allah SWT An-Nisa' ayat 129 yang menetapkan bagi kaum yang berpoligami sbb: "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,..." (ketetapan-Nya yang sangat tegas bahwa kaum pria yang berpoligami mutlak tidak akan dapat memenuhi persyaratan "adil")

3. Firman Allah SWT An-Nisa' ayat 3 yang menetapkan sbb: "Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka (nikahilah) satu isteri." (Ketetapan-Nya yang sangat santun dan bijaksana kepada kaum pria untuk menikahi hanya 1 isteri saja)

4. Hadits Rasulullah SAW menyuruh menantunya untuk tidak berpoligami. (patut diikuti oleh para suami lainnya)

5. Tidak ada Hadits Rasulullah SAW menyuruh dari 1 orang isteri untuk ditambah menjadi 2, 3, dan 4 orang isteri.

6. Masalah JODOH, rizki, dan mati sudah ditetapkan secara mutlak sebagai hak preogratif dan urusan Allah SWT, kita semua harus mengimani karena Dialah Sang Maha Pengatur untuk seluruh urusan.

7. Yang perlu kita ingat agar tidak menjadi sombong dan sesat adalah bahwa sesungguhnya Kemuliaan Allah SWT tidak akan berkurang sedikitpun jika seluruh umat manusia di bumi tidak menjalankan ibadah atau perintah-Nya sesuai yang telah disampaikan kepada para Rasul-Nya. (kita sendiri yang akan merugi)

8. Seluruh ketetapan dan peringatan Allah SWT disampaikan melalui para Rasul-Nya semata karena sifat kasih sayang-Nya kepada kita semua, bahwa sesungguhnya Dialah Sang Maha Pengasih dan Maha Penyayang agar umat manusia tidak tertipu dengan kehidupan dunia yang bersifat hanya sementara (fana), "Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu" (QS.57:20) (kita harus selalu istiqomah dalam mengahadapi segala ujian kehidupan di dunia)

9. "Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)"(Asy-Syuura:30) “Dan sesungguhnya Kami telah mengulang-ulangi bagi manusia dalam Al Quran ini bermacam-macam perumpamaan. Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah.”(Al KahfI:54)

Demikian telah saya sampaikan fakta-fakta shahih yang ada semoga bermanfaat dan kita semua dapat mengambil hikmahnya, mohon maaf jika ada salah ucap/kata, dan kebenaran semata hanya milik Allah SWT.

Wassalamua'laikum Wr.Wb.
Handimarta


swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 07, 2009
114.58.41.219
Votes: +0
...

Saat manusia hanya sebagai makhluk individu maka suami hanya milik isteri dan isterinya hanya milik suami. One to One only. Padahal nyata suami hanya milik Allah dan isteri pun hanya milik Allah. Manusia tidak memiliki dan dimiliki. Kedua belah pihak harus paham. Isteri harus paham dan memperjuangkannya (bermujahadah), suami juga harus paham dan bermujahadah dalam kontribusi terhadap umat.

Selain hanya mikirin diri sendiri (suami/isteri), masing2 mereka juga punya kewajiban terhadap umat. Isteri juga harus mikirin para kaumnya. Jadi poligami tidak saja untuk pria yang bertanggungjawab di satu sisi, isteri pun punya tanggungjawab terhadap kaumnya yang belum berjodoh, yang berada di tempat lokalisasi, yang berada di internet dalam menjalankan bisnis esek2nya, yang berkeliaran di mal, yang banyak banget di panti-pijat, ladiest escort, call girl, penjualan wanita. Siapa yang harus mikirin mereka, silahkan jawab.

One to one justru sangat tidak adil jika wanita/pria tidak egois. Pernahkah kita nonton acara TV SUAMI-SUAMI TAKUT ISTERI ? Silahkan pelajari MESSAGENYA. Jika sering ikut ronda nah cobalah ngobrol dengan banyak orang kaum lelaki. Petik MESSAGENYA. Jika sebagai karyawan coba gaul dengan banyak lelaki dan petik MESSAGENYA.

Silahkan jawab, poligami itu WAJIB, SUNNAH, HARAM, MAKRUH atau MUBAH. Poligami melanggar syariat atau tidak. Nampaknya ini dulu yang harus diklarivikasi. Silakan...

wabilhidayah wattaufiq
swalif rahman nurzam

handimarta
handimarta
May 06, 2009
202.155.5.66
Votes: +0
...

Assalamua'laikum Wr.Wb.

Menyikapi perbedaan hal ini marilah kita semua harus menjaga dengan hati yang tenang/bersih tanpa banyak prasangka serta opini/spekulasi terhadap apa-apa yang telah ditetapkan Allah SWT dan Rasulullah SAW. Semuanya yang telah dibahas adalah sebuah kenyataan dan ketetapan dari Allah SWT untuk menguji umat manusia selama di dunia yang fana (sementara) untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang-Nya a/n; berzina, melacur, mencuri, korupsi, berbuat tidak adil jika sebagai pemimpin keluarga dsb.

"Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang",

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya" (QS.4:59)

“Sebenarnya, Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim” (Al'Ankabuut:49)

”Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”(Al A'raaf: 204)

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,..."(An-Nisa':129)

"...Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka (nikahilah) satu isteri." (An-Nisa':3)

"Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya”. (Asy Syams:9-10)

"Maha Benar Allah Dengan Segala Firman-Nya".

Sebatas itulah seharusnnya kepercayaan kita terhadap kebenaran dan kesempurnaan hukum Allah SWT Yang Maha Adil, Maha Lembut dan Maha Bijaksana, pilihan ada di ada di dalam hati kita masing-masing karena dengan berlaku "tidak adil" akan menimbulkan hasad dan dengki, akhirnya sesungguhnya kita telah memilih sebagai orang yang merugi karena telah mengotori hati kita dan orang lain.

Wassalamua'laikum Wr. Wb.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 06, 2009
114.59.214.34
Votes: +0
...

Bagian 2/2

Demikian pula wanita lain tak sepantasnya ragu untuk menerima pinangan seorang lelaki yang telah beristri jika terbukti lelaki tersebut memenuhi syarat keshalehan serta mendapat ijin istri. Lebih-lebih jika yang meminang adalah istri pertama dari si lelaki shaleh tadi. Tidak perlu ada anggapan merebut suami orang karena si suami memang bukan milik siapa-siapa selain milik Allah Yang telah mensyari’atkan poligami.

Jika masa sebelum Islam wanita dijadikan barang mainan dan pemuas nafsu semata. Maka kedatangan Islam mengangkat harkat wanita. Wanita diberikan kedudukan yang sah sebagai seorang istri yang diakui eksistensinya oleh syari'at, bukan lagi sebagai selir, gundik ataupun wanita simpanan. Kedudukan istri peertama, kedua, ketiga, atau keempat sejajar dalam
hak dan kewajiban.

Apalagi di jaman sekarang, saat perbandingan jumlah wanita dan laki-laki sudah semakin jauh, poligami adalah alternatif paling tepat untuk mengurangi tingkat hubungan seks di luar nikah. Menurut data BPS sebagaimana dikutip majalah 'Sabili', sekitar tahun 2000-an, di daerah perkotaan perempuan yang belum menikah pada rentang usia 20 hingga 44 tahun ada
sekitar 3.447.214 jiwa, sementara yang telah menikah
sekitar 10.462.025 orang.

Dari jumlah wanita yang belum menikah tersebut, jika dibandingkan dengan para lelaki yang belum menikah pada rentang usia yang sama (20-44) terdapat selisih sebanyak 1.517.810 jiwa. Hal ini mengakibatkan banyaknya wanita yang telah berusia cukup matang belum mendapat jodoh.

Nah, jika kesenjangan tersebut tidak segera diatasi dapat menimbulkan dampak sosial yang cukup serius. Karenanya tidak ada cara lain kecuali dengan poligami.

Syaikh Abu Bakar Al-Jazairy dalam sebuah dialog di Masjid Nabawi mengungkapkan bahwa ada 3 alternatif untuk mengatasi kesenjangan jumlah wanita dan pria.

Pertama, ujar beliau adalah dengan mengawini semua
wanita sesuai jumlah lelaki lalu membunuh sisanya.

Kedua, adalah dengan memasukkan sisa wanita yang tidak
menikah dalam lokalisasi dan menzinahinya.

Sedangkan alternatif ketiga adalah dengan melakukan poligami.

Dari ketiga alternatif tersebut jelas bahwa hanya poligami solusi yang terbaik karena sesuai syari’at Islam. Hal ini tentunya bukan memberi peluang kepada para suami untuk kawin seenaknya dengan wanita yang dia kehendaki tanpa memikirkan tanggung jawabnya. Dalam Islam disyaratkan adanya kesanggupan untuk berlaku adil. Yakni dapat menjalankan syari'at agama
berkenanan dengan tata aturan poligami itu.

Namun juga bukan berarti keadilan disini sebagai keadilan yang sempurna. Selaku manusia pasti kaum lelaki memiliki keterbatasan. Sebagaimana disebutkan tadi dalah keadilan melaksanakan syariat (dengan semaksimal mungkin).

Dari Abu Hurairah r.a. berkata Nabi saw bersabda,
"Barangsiapa memberi infaq kepada dua orang isteri di jalan Allah maka ia akan diseru di surga, 'Hai Abdullah, ini adalah suatu kebajikan.' Jika ia termasuk orang yang tekun shalat maka ia akan diseru dari Pintu Shalat. Apabila ia ahlul jihad maka akan diseru dari Pintu Jihad. Jika ia orang yang suka
bersedekah maka ia akan dipanggil dari Pintu Sedekah. Begitu pula jika ia tergolong orang yang rajin shaum maka akan diseru dari Pintu Rayyaan." Kemudian Abu Bakar r.a. berkata, "Wahai Rasulullah, tidaklah seseorang diseru dari pintu-pintu ini karena darurat. Adakah seseorang yang dipanggil dari seluruh pintu tersebut?" Rasulullah saw menjawab, "Ya dan aku
berharap engkau salah satunya." (HR.Muslim)

Jika Allah yang Maha adil, Maha Kuasa, serta Maha Pengasih dan Penyayang saja menghalalkan seorang lelaki untuk melakukan poligami, mengapa sebagian hambanya berani melarangnya? Sebatas manakah kepercayaan kita terhadap kebenaran dan kesempurnaan hukum Allah?

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 06, 2009
114.59.214.34
Votes: +0
...

Bagian 1/2

“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap –tiap Nabi itu
musuh, yaitu syaithan-syaithan (dari jenis manusia dan
(dari jenis) jin, sebagian mereka membisikkan sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Rabbmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggallah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (QS.Al-n’am 112)

“Dan nikahilah perempuan yang kamu sukai dua, tiga,
atau empat. Namun jika kamu takut tidak akan berbuat
adil maka satu saja“ (Annisa:4)

BUDAYA pergaulan bebas yang muncul dari dunia barat
sana sudah mulai merambah ke negara kita. Pelacuranpun
telah punya wadah 'legal' di komplek lokalisasi. Di Samarinda saja, sebutlah umpamanya wilayah kilo-10 Loa Janan, bandang raya Solong, bayur, dan lain sebagainya. Godaan untuk berbuat maksiat terlalu gencar menghantam kaum lelaki kita.

Celakanya banyak wanita (bahkan yang sudah berhijab sekalipun) masih belum menerima poligami sebagai satu-satunya solusi terbaik untuk mengatasi problem soaial ini. Bahkan ada sebagian wanita lain yang merelakan suaminya untuk 'jajan' di luar rumah asalkan sang suami itu tidak kawin lagi.

Sungguh memperihatinkan pemahaman agama kaum wanita/pria (karena ada juga pria yang cukup bersikap feminin)yang seperti ini. Hubungan seks dianggapnya sebagai barang yang dengan murahnya diperjual belikan. Apalagi jika si suami juga seorang yang bermental 'hidung belang' klop lah sudah, kompromi berbuat jahat berjalan mulus dengan sponsor utama Iblis laknatullah alaih.

Hingga kini tidak sedikit orang yang menganggap tabu bahkan alergi membicarakan masalah poligami. Bentuk rumah tangga yang dalam Islam dikenal dengan Istilah 'Ta'sddud Az-Zaujat' ini sesungguhnya adalah alternatif paling positif untuk mencegah perbuatan Zina disamping tujuannya yang mulia untuk menolong wanita shalehah yang tidak mampu serta memperbanyak
keturunan yang bermutu.

Bahkan kenyataannya, di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, poligami menjadi pekerjaan haram bagi pegawai negeri dengan dikeluarkannya PP 10 tahun 1993 oleh rezim Orde Baru.

Namun toh kenyataannya masih panyak PNS yang melakukan
perkawinan secara ilegal (menurut hukum negara) untuk
menghindari pemecatan. Akhirnya terbukti PP No. 10 tidak efektif mencegah terjadinya poligami. Bahkan membuka peluang lebar perbuatan merendahkan martabat wanita dengan tidak resminya hubungan nikah yang ada secara hukum formal.

Poligami yang dalam Islam merupakan salah satu bagian dari syari'at memang telah menjadi sesuatu yang dianggap buruk oleh musuh-musuh Islam. Ditimbulkanlah cerita-cerita dan ulasan-ulasan miring yang mendeskriditkan bentuk rumah tangga yang sesungguhnya dihalalkan dan dibolehkan oleh Allah dan dicontohkan oleh Rasulullah ini.

Tayangan-tayangan sinetronpun sebagaimana kita lihat sering menampilkan cerita percintaan yang hanya membawa missi pengkultusan cinta, hingga seorang wanita yang dimadu digambarkan sebagai wanita yang sangat sial dan menderita. Sebaliknya budaya selingkuh dipandang sebagai kewajaran yang sudah biasa di jaman moderen ini.

Bagi seorang wanita yang benar-benar shalihah semestinya tidak perlu merasa gelisah atau ragu untuk mengijinkan suaminya melakukan poligami, asalkan 'aturan main' yang dipakai benar-benar sesuai dengan syari'at Islam. Ia berkeyakinan bahwa Allah Maha Tahu, tentunya Dia tak akan membolehkan suatu perbuatan yang menyengsarakan hambanya. Bahkan syari'at Islam diturunkan oleh Allah melalui nabi Muhammad justeru untuk mengangkat harkat dan martabat wanita.

Bersambung

handimarta
handimarta
May 05, 2009
202.155.5.66
Votes: +0
...


Maaf perlu tambahan penjelasan,

Maksudnya "many to fourth (max.)" adalah karena kondisinya saat itu sudah banyak para sahabat terlanjur memiliki banyak isteri maka Hadits Rasulullah SAW tsb. menyuruh untuk mengurangi menjadi maksimal 4 isteri dengan maksud agar dapat menjadi "lebih" adil jika dibandingkan dengan memiliki 10 orang isteri dan jangan lupa ada ketetapan Allah SWT,

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,..."(An-Nisa':129)

"Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka (nikahilah) satu isteri." (An-Nisa':3)

Maka Hadits Rasulullah SAW yang dimaksud diatas secara matematis tidak bisa dijadikan dasar untuk kondisi sebaliknya "one to many (max. fourth)", karena berdasarkan ketetapan Allah SWT (An Nisa': 3 dan 129) diatas, maka Rasulullah SAW telah mencegah menantunya Ali bin Abi Thalib RA untuk tidak berpoligami (Hadits Rasulullah) maka hal ini tentunya wajib kita patuhi dengan ikhlas.

Semua ketetapan Hadits Rasulullah sudah jelas dan tidak ada pertentangan satu sama lainnya karena kondisi yang sangat berbeda,

"many to fourth" tidak sama dengan "one to many (fourth maximum)".

Semuanya sudah diarahkan dan ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW untuk menjadi "one to one".


Wassalamua'laikum Wr.Wb.
Handimarta

handimarta
handimarta
May 05, 2009
202.155.5.66
Votes: +0
...

That's right brother!
"Many to Fourth (maximum)" NOT "One to Many"

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 04, 2009
125.208.174.69
Votes: +0
...

Poligami atau dikenal dengan ta`addud zawaj pada dasarnya mubah atau boleh.

Poligami jauh sebelum Islam lahir di tahun 610 masehi, peradaban manusia di penjuru dunia sudah mengenal poligami.
Peradaban manusia sudah mengenal poligami dalam bentuk yang sangat mengerikan, karena seorang laki-laki bisa saja memiliki bukan hanya 4 istri, tapi lebih dari itu. Ada yang sampai 10 bahkan ratusan istri. Bahkan dalam kitab orang yahudi perjanjian lama, Daud disebutkan memiliki 300 orang istri, baik yang menjadi istri resminya maupun selirnya.

Poligami bila kita runut dalam sejarah sebenarnya merupakan gaya hidup yang diakui dan berjalan dengan lancar di pusat-pusat peradaban manusia. Bahkan bisa dikatakan bahwa hampir semua pusat peradaban manusia (terutama yang maju dan berusia panjang) mengenal poligami dan mengakuinya sebagai sesuatu yang normal dan formal. Para ahli sejarah mendapatkan bahwa hanya peradaban yang tidak terlalu maju saja dan tidak berusia panjang yang tidak mengenal poligami. Begitu juga dengan bangsa Arab sebelum Islam, mereka pun mengenal poligami. Dalam salah satu hadits disebutkan bahwa ada seorang masuk islam dan masih memiliki 10 orang istri. Lalu oleh Rasulullah SAW diminta untuk memilih empat saja dan selebihnya diceraikan. Beliau bersabda, "Pilihlah 4 orang dari mereka dan ceraikan sisanya". (Hadits itu adalah hadits Iibnu Umar yang diriwayatkan oleh At-tirmizy hadits no. 1128, oleh Ibnu Majah hadits no. 1953)

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

handimarta
handimarta
May 04, 2009
202.155.5.66
Votes: +0
...

"Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang",

"Maka sesungguhnya telah Kami mudahkan Al Quran itu dengan bahasamu, agar kamu dapat memberi kabar gembira dengan Al Quran itu kepada orang-orang yang bertakwa, dan agar kamu memberi peringatan dengannya kepada kaum yang membangkang". (Maryam: 97)

"Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?" (Al-Qamar: 17,22,32,40)

"Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka (nikahilah) satu isteri." (An-Nisa':3)

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,..."(An-Nisa':129)

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran" (An-Nahl: 90)

"Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)"(Asy-Syuura:30)

"Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati," (Al-Baqarah: 159)

"Maha Benar Allah Dengan Segala Firman-Nya".

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 04, 2009
114.59.202.170
Votes: +0
...

[Bagian 2/2]

Segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari'at Islam pasti bernilai manfaat yang murni dan segala sesuatu yang diharamkan oleh syari'at Islam pasti bernilai madharat murni atau yang lebih kuat, ini jelas sebagaimana disebutkan oleh Al Qur'an tentang khamr dan perjudian:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfantnya. . ." (Al Baqarah: 219)

Inilah yang dipelihara oleh syari'at dalam masalah poligami, sungguh Islam telah menimbang antara faktor kemaslahatan dan mufsadah, antara manfaat dan bahaya, sehingga akhirnya memperbolehkan untuk berpoligami bagi orang yang membutuhkan dan memberikan syarat kepadanya bahwa ia mampu untuk memelihara keadilan, dan takut untuk berbuat penyelewengan dan kecenderungan yang tidak sehat. Allah SWT berfirman,

"Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka (nikahilah) satu isteri." (An-Nisa': 3)

Apabila kemaslahatan isteri yang pertama itu tetap dalam kesendiriannya dalam mahligai rumah tangga, tanpa ada yang menyainginya, dan dia melihat akan mendatangkan malapetaka jika tidak ada isteri yang kedua, maka merupakan kemaslahatan bagi suami untuk menikah lagi yang dapat memelihara dirinya dari perbuatan haram atau akan melahirkan seorang anak yang diharapkan dan karena sebab yang lainnya. Termasuk juga kemaslaharan isteri kedua adalah bahwa ia mempunyai seorang suami di mana ia dapat hidup di bawah naungannya dan hidup dalam tanggungannya, daripada ia hidup menyendiri sebatang kara atau menjanda.

Juga merupakan kemaslahatan masyarakat jika masyarakat itu memelihara orang-orangnya, menutupi aurat anak-anak gadisnya, di antaranya dengan pernikahan halal di mana masing-masing lelaki dan wanita saling menanggung beban tanggungjawab terhadap dirinya, isterinya dan anak-anaknya. Daripada harus menganut free sex gaya Barat yang anti poligami model Islam, sementara mereka memperbolehkan banyak teman kencan yang merupakan poligami amoral dan tidak manusiawi karena masing-masing dari kedua belah pihak menikmati hubungan tanpa ada beban, dan seandainya hadir seorang anak dari hubungan kotor ini maka itu merupakan tumbuhan syetan, tanpa ada bapak yang merawatnya dan tanpa keluarga yang menyayanginya serta tanpa nasab yang ia banggakan. Maka manakah bahaya besar yang harus dijauhi?

Selain itu isteri pertama juga dilindungi hak-haknya oleh syari'at dalam masalah persamaan hak antara dia dengan isteri yang lainnya di dalam persoalan nafkah, tempat tinggal, pakaian dan menginap. Inilah keadilan yang disyaratkan di dalam poligami.

Benar bahwa sesungguhnya sebagian suami kurang memperhatikan masalah keadilan yang telah diwajibkan atas mereka, akan tetapi kesalahan orang perorang dalam pelaksanaan bukan berarti pembatalan prinsip (hukum) dasarnya. Karena jika prinsip ini tidak diterima karena hal tersebut, maka syari'at Islam akan terhapus secara keseluruhan. Untuk itu dibuatlah standardisasi yang harus dilakukan.

Juga sesungguhnya ini adalah salah satu dari tiga pilihan yang terpampang di hadapan para wanita yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah kaum laki-laki. Tiga pilihan itu adalah:

1. Menghabiskan usianya dalam kepahitan karena tidak pernah merasakan kehidupan berkeluarga dan menjadi ibu.

2. Menjadi bebas (melacur, untuk menjadi umpan dan permainan kaum laki-laki yang rusak. Muncullah pergaulan bebas yang mengakibatkan banyaknya anak-anak haram, anak-anak temuan yang kehilangan hak-hak secara materi dan moral, sehingga menjadi beban sosial bagi masyarakat.

3. Dinikahi secara baik-baik oleh lelaki yang mampu untuk memberikan nafkah dan mampu memelihara dirinya, sebagai istri kedua, ketiga atau keempat.

Tidak diragukan bahwa cara yang ketiga inilah yang adil dan paling baik serta merupakan obat yang mujarab. Inilah hukum Islam. Allah berfirman:

"Dan hukum siapakah yang lehih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin." (Al Maidah: 5O)

Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena ia dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 04, 2009
114.59.202.170
Votes: +0
...

[Bagian 1/2]

Ayat yang dijadikan sebagai dalil inilah yang akhirnya membantah mereka sendiri, kalau saja mereka mau merenungkan. Karena Allah SWT telah mengizinkan untuk berpoligami dengan syarat harus yakin dapat berbuat adil. Kemudian Allah menjelaskan keadilan yang dituntut dalam surat yang sama, sebagaimana firman-Nya:

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung ..." (An-Nisa': 129)

Ayat ini menjelaskan bahwa sesungguhnya adil yang mutlak dan sempurna terhadap para isteri itu tidak bisa dilakukan oleh manusia, sesuai dengan tabiat (watak) mereka. Karena adil yang sempurna itu menuntut sikap yang sama dalam segala sesuatu, sampai masalah kecenderungan hati dan keinginan seks. Ini sesuatu yang tidak mungkin ada pada manusia. Ia pasti mencintai salah satunya lebih dari yang lainnya dan cenderung kepada yang satu lebih dari yang lainnya. Karena hati itu berada dalam tangan Allah, dan Allah senantiasa merubah-rubah sesuai dengan kehendak-Nya.

Oleh karena itu Nabi SAW berdoa setelah menggilir isteri-isterinya dalam masalah urusan zhahir seperti nafkah, pakaian dan menginap (bermalam) dengan doa beliau, "Ya Allah inilah pembagianku sesuai dengan apa yang aku miliki, maka janganlah Engkau murka kepadaku terhadap apa yang Engkau miliki dan aku tidak memilikinya .. . (yaitu hati)."

Oleh karena itu Al Qur'an mengatakan setelah firman Allah tersebut ("Dan kamu sekali-kali tidak akan mampu untuk berbuat adil di antara isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian") dengan firman-Nya, ."..karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." Maksud dari ayat ini adalah bahwa sebagian kelebihan dalam masalah cinta itu dimaafkan, itulah kecenderungan perasaan.

Yang sangat diherankan adalah bahwa sebagian negara Arab Islam ikut mengharamkan poligami, sementara mereka pada saat yang sama tidak mengharamkan zina, padahal Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al Isra': 32)

Saya pernah membaca dari Syaikh Imam Abdul Halim Mahmud --rahimahullah--bahwa ada seorang Muslim di negara Arab Afrika yang menikah secara rahasia dengan wanita kedua setelah isterinya yang pertama, dan ia melaksanakan aqad secara syar'i yang memenuhi syarat. Akan tetapi ia tidak disahkan oleh hukum yang berlaku di negaranya, bahkan dianggap sebagai pelanggaran hukum, sehingga membuat ia kebingungan ke sana ke mari. Akhirnya diketahui oleh polisi intelijen bahwa wanita itu istrinya, dan ia dijera pasal karena dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.

Pada suatu malam ia ditangkap di rumah wanita itu dan dibawa ke pengadilan untuk diverbal karena dituduh menikah dengan isteri yang kedua.

Tetapi orang itu cerdik, maka ia katakan kepada para hakim, Siapa yang mengatakan kepadamu bahwa itu isteri saya? Sebenarnya ia bukan isteriku, akan tetapi pacarku yang aku jadikan kekasihku yang aku kunjungi sewaktu-waktu."

Di sinilah para hakim terkejut dan mengatakan dengan sopan, "Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya karena kesalahfahaman kami yang terjadi, kami mengira ia isterimu, dan kami tidak tahu kalau ia sebagai sahabat saja."

Akhirnya mereka melepaskan kembali orang itu, karena bersahabat dengan wanita dalam keharaman dan menjadikannya sebagai kekasih itu termasuk kebebasan pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.

Syari'at Tidak Membolehkan Apa Saja yang Mengandung Mafsadah Rajih (Keburukan yang Nyata). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa poligami itu menimbulkan kerusakan-kerusakan den bahaya-bahaya dalam rumah tangga dan masyarakat, ini merupakan suatu perkataan yang memuat kesalahan yang nyata.

Kita katakan kepada mereka bahwa syari'at Islam itu tidak mungkin menghalalkan atas manusia sesuatu yang membahayakan mereka, sebagaimana tidak mengharamkan kepada mereka sesuatu yang berguna bagi mereka Bahkan suatu ketetapan yang ada pada nash dan penelitian bahwa syari'at Islam itu tidak menghalalkan kecuali yang baik dan bermanfaat, dan tidak mengharamkan kecuali yang kotor dan berbahaya. Inilah yang digambarkan oleh Al Qur'an dengan kata-kata yang mantap dan singkat dalam menyebutkan sifat Rasulullah SAW Allah berfirman:

." . . Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi yang mereka segala yang baik dan menghararnkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka..." (Al A'raf:157)
(bersambung)

handimarta
handimarta
May 03, 2009
116.197.134.38
Votes: +0
...

Assalamua'laikum Wr.wb.

Sebagian kita boleh berkata ini “Tidak adil!”. Sebagian kita boleh teriak “Tidak setuju!” Tapi Firman Allah adalah hukum. Dan Ia lebih mengetahui hikmah dibalik hukum yang telah ditetapkan-Nya.

"Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang",

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".(QS.4;129)

"Maha Benar Allah Dengan Segala FirmanNya".

Itulah Firman Allah SWT yang harus dapat kita ambil hikmah dibalik hukumNya secara jelas bahwa kita tidak akan pernah dapat berlaku "adil" kepada isteri-isteri kita sekalipun kita ingin melakukannya. Pilihan ada ditangan kita, dan Allah SWT sudah memperingatkan untuk kita pertanggung jawabkan rasa "adil" kelak di akhirat.

Wassalamua'laikum Wr.Wb
Handimarta

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 01, 2009
125.208.174.69
Votes: +0
...

Kontroversi seputar masalah poligami tidak akan pernah ada habisnya. Apalagi musuh-musuh Islam dan penentang poligami telah berhasil menyebarkan berbagai statemen miring dan tuduhan negatif terhadap poligami. Sehingga terbentuk opini di masyarakat bahwa poligami adalah sebuah tindak kejahatan dan keburukan yang harus ditentang.

Maka dari itu, daripada kita memikirkan hal-hal yang kontroversial dan kontraproduktif. Sebaiknya terus saja berkarya dan berbuat yang terbaik untuk keluarga dan umat. Jangan biarkan poligami menghantui pikiran dan meracuni hati kita. Jangan pula energi dan pikiran terkuras dalam hal-hal yang sudah jelas hukum dan aturannya. Yang terpenting berserah diri pada Allah terhadap apa yang menimpa diri kita. Ingatlah, Allah SWT tidak akan menimpakan cobaan yang tidak sesuai dengan kemampuan kita, sesuai Firman-Nya :“Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah : 286)

Sebagian kita boleh berkata ini “Tidak adil!”. Sebagian kita boleh teriak “Tidak setuju!” Tapi Firman Allah adalah hukum. Dan Ia lebih mengetahui hikmah dibalik hukum yang telah ditetapkan-Nya.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

handimarta
handimarta
May 01, 2009
202.155.5.66
Votes: +0
...

Assalamua'laikum Wr.Wb.

"Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang",

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".(QS.4;3)

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".(QS.4;129)

"Maha Benar Allah Dengan Segala FirmanNya".

Allah SWT sudah memperingatkan dan menetapkan bahwa kaum pria tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterinya. Bersikap & berlaku adil adalah merupakan syarat (ujian) yang sangat berat dan merupakan salah satu amalan di dunia yang akan dimintakan pertanggung jawabannya di akhirat nanti.

Allah SWT sudah memperingatkan dan menetapkan hal ini kepada seluruh manusia khususnya kaum pria karena Dia Maha Mengetahui dan Maha Penyayang serta sesungguhnya tidak ingin mahluknya yang telah beriman masuk ke dalam neraka jahanam bagi yang tidak mematuhi ketetapannyaNya karena dampak dari tidak dapat berlaku adil akan banyak menyeret kaum perempuan (isteri-isterinya) kedalam api neraka karena ada hasad dan dengki setiap hari sesama para isteri.

Hadist : "Rosulullah saw melihat isi neraka pada saat isra' mi'raj bahwa penghuninya adalah kebanyakan wanita."

Oleh karena itulah Muhammad SAW melarang menantunya Ali bin Abi Thalib RA yang sangat dicintainya untuk tidak melakukan poligami serta melaksanakan ketetapan dan peringatan yang telah diwahyukan Allah SWT melalui Malaikat Jibril AS dan juga secara tidak langsung akan mencegah putri yang sangat dicintainya Fatimah RA dari ancaman api neraka karena terhindar dari potensi timbulnya sifat hasad dan dengki jika suaminya beristeri lebih dari satu.

Maka pada kesempatan ini saya mengajak kepada diri saya dan kita semua untuk menuju kepada kebaikan dengan cara mengikuti perintah Allah SWT dan RasulNya Muhammad SAW.

Wassalamua'laikum Wr.Wb.
Handimarta

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
May 01, 2009
114.59.6.43
Votes: +0
...

Dalam poligami disitu ada didikan, pembelajaran kehidupan nyata, ada kepemimpinan, pengorganisasian, juga ujian aqidah, syariat dan akhlak. Ini berlaku tidak saja pada suami tapi juga para isteri. Syurga di bawah telapak kaki ibu, Ini adalah tanggungjawab untuk isteri-isteri sholehah. Sedemikian besar Allah swt memberikan anugrah kepada isteri sholehah ini. Untuk mendapatkannya mereka pun para isteri tidak lepas dari ujian Allah swt apalagi untuk mencapai derajat hingga syurga pun berada di bawah telapak kakinya.

Selain ADIL bagi suami juga KEMAUAN isteri-isteri untuk berbagi dengan para madunya, Ini adalah message poligami. Satu akal sembilan nafsu itu adalah kodrat wanita, sementara sembilan akal satu nafsu itu adalah kodrat laki-laki.

Demikian bagusnya Allah swt mengatur manusia ciptaannya yang masing-masing mereka harus menyadari kewajibannya. Sehingga arah syariat poligami pun tidak hanya aturan bagi suami namun aturan juga bagi para isteri. Pembelajaran poligami bukan saja untuk para suami tapi juga para isteri.

Inilah uniknya akhir zaman, padahal syariat poligami itu masih di bawah pelaksanaan Rukun Iman dan Rukun Islam. Saat membincangkan sholat misalnya. Syarat syahnya sholat, yang membatalkan wudhu, rukun sholat, sholat khusu', saat topik sholat dibahas keadaan riuh rendahnya dari para manusia statusnya cuma paling SIAGA 3 mungkin juga samar-samar. Namun saat membincangkan poligami....ukh.....begitu riuh rendahnya hingga mencapai SIAGA 1, sampai-sampai pemerintah sekuler pun ikut campur dalam urusan syariat ini. Padahal poligami itu bukan tiangnya negara, yang menjadi tiang agama adalah sholat.

Muara poligami sebagai bagian dari syariat Islam tidak lepas dari Aqidah (keimanan), Fiqih (tatacara pelaksanaan Islam), Akhlak (tatacara penjagaan hati/qolbo) para pemeluknya. Hingga perhatian pengamalannya tidak saja untuk laki-laki tapi juga isteri-isteri. Isteri-isteri juga perlu berjuang terhadap poligami ini apalagi syariat ini telah sampai kepadanya. Percayalah, yang Allah swt firmankan dan juga yang oleh Rosulullah saw sabdakan, yang manakala akal kita masih berkutat bolakbalik mikir adalah satu senjata pamungkas sebagai hamba Allah swt, sami'na wa ata'na.

Barokallallahu Lii Walakum
swalif rahman nurzam

handimarta
handimarta
April 30, 2009
202.155.5.66
Votes: +0
...

Ass.Wr.Wb.
Allah SWT Maha Adil dan Maha Bijaksana, peringatan dan larangan kepada manusia khususnya kepada kaum pria dimaksudkan untuk menjaga hak para anak yatim secara umum, khususnya anak yatim perempuan, serta para kaum perempuan umumnya dengan maksud untuk menjaga haknya, dan meninggikan harkat serta martabat bagi kaum perempuan yang saat itu sangat terzhalimi oleh kaum pria karena banyak yang berpoligami lebih dari satu istri, belasan, puluhan dan bahkan ratusan istri. Maka diturunkanlah QS. An Nissa ayat 1-3 dan 129 yang secara sangat santun dan bijaksana (karena Allah SWT Maha Mengetahui dgn karakter mahluk pria yang telah diciptakannya) yaitu melarang kaum pria berpoligami dengan syarat harus "ADIL", oleh karena itulah maka Muhammad SAW melarang menantunya untuk melakukan poligami, karena manusia khususnya kaum pria tidak akan dapat berlaku "adil hati" dan ini menjadi ujian bagi kaum pria, hanya milik Allah SWT Sang Maha Adil. Mohon maaf, yang salah dari saya dan yang benar hanya milik Allah SWT.
Wass.wr.wb.
Handimarta

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
April 29, 2009
114.58.218.155
Votes: +0
...

"Wanita berasal dari tulang rusuk yang melengkung. Jika kita paksakan untuk meluruskannya maka ia akan patah dan jika kita berlunak selalu padanya ia akan tetap melengkung" Jawabannya ada pada wanitanya sendiri manakala ada syariat yg telah Allah swt tetapkan untuk sami'na wa ata'na. Termasuk poligami. Ini ujian keimanan wanita. Mau menerima apa adanya syariat ini atau mau adu otak dan panas hati menyulitkan pelaksanaannya dan apapun alasannya.

Kalau wanita sering bilang pria yg berpoligami lebih sering karena NAFSU, sadarkah kaum wanita dalam menyikapi poligami begitu lebih BERNAFSU ketimbang masalah auratnya misalnya. Padahal aurat bagi wanita lebih wajib dijaga oleh mereka sendiri. Al ahzaab 59 dan Annur 31 sudah amat jelas tentang syariat AURAT WANITA. Kenapa bangsa wanita tidak gigih membincangkan ini juga untuk dirinya, teman2nya, keluarganya dan orang lain.

Ibu Garliawati terus lanjutkan dakwah ibu. Pemikiran seperti ibu sangat diperlukan banyak wanita. Moga ibu dan keluarga selalu dilimpahkan rahmat dan kasih sayang Allah swt. Amin.

wabilhidayah wattaufiq
swalif rahman nurzam

achi
achi
April 28, 2009
202.70.61.12
Votes: +0
...

mbak,aku boleh minta artikelnya buat taro di note fb achi yah??!!

achi
achi
April 28, 2009
202.70.61.12
Votes: +0
...

bahasa yg manis dan tersistem mbak.. tapi,karena akal dan kadar intelektualitas kita terbatas, jadi untuk lebih aman mending kita imani saja apa yang allah tetapkan kepada kita, tentunya dengan belajar dan menkaji dengan orang2 yg kompeten dalam bidangnya. jadi, jng sampe deh..kita menzholimi ayat allah untuk mengukuhkan alasan kita padahal itu memiliki konteks yg berbeda.
tapi yah sunatullah klo banyak bgt perbedaan pendapat.
tapi jng sampe ukhuwah kita menjadi taruhannya.

swalif rahman nurzam
swalif rahman nurzam
April 28, 2009
125.208.174.69
Votes: +0
...

Subhanallah Ibu Garliawati telah menyampaikan tulisan ini dengan cukup bijak. Sangat jarang wanita Islam mau menempatkan poligami secara pemenuhan syariat. Lanjutkan dakwah Ibu, moga Ibu Garliawati & Suami serta semua keluarga dianugrahi kesehatan, panjang umur dan rezeki. Amin ya rabballalamin.

Saat kuliah beberapa tahun lalu di FTUI depok, beberapa kali saya bertemu dan berkenalan dengan wanita-wanita islam yang bermadu. Saya membayangkan, pastilah mereka adalah orang-orang yang bisa dicontoh oleh anak2nya. Luar biasa mereka hidup sakinah mawaddah & rahmah. Ungkapan kalimat2nya menggetarkan hati, lembut, keibuan dan tegas. Saya membayangkan wanita2 begini yang sangat diperlukan di akhir zaman ini.

Hadist : "Jika aku diperbolehkan oleh Allah swt, bahwa manusia bisa sujud pada manusia lain, maka akan aku perintahkan isteri sujud pada suaminya.
Jika seorang isteri membersihkan darah nanah penyakit suami dengan lidahnya, maka yang demikian itu belum dikatakan isteri berbakti pada suaminya."

Wahai wanita Islam, sudahkah Anda melakukan hal terbaik bagi suamimu ? Ridhonya Allah swt padamu ada pada ridho suamimu. Bahagiakanlah suamimu dengan segenap jiwaragamu jika kamu beriman.

Hadist : "Syurga dibawah telapak kaki ibu." Pastilah ini wanita yang luar biasa, beriman dan bertakwa tentunya. Sami'na wa ata'na, ini adalah salah satu [baru satu loch ya, karena masih banyak kewajiban/tanggungjawab wanita dalam hidup ini] tantangan kaum wanita terhadap syariat poligami.

Hadist : "Rosulullah saw melihat isi neraka saat isra' mi'raj bahwa penghuninya adalah kebanyakan wanita."
Wahai wanita, inilah PEKERJAAN RUMAHMU kenapa kaummu yang lebih banyak menghuni neraka. Pertanyaan anak-anak, mana lebih panas antara api neraka dengan panasnya hati saat suami berpoligami ? Kenapa berpanas hati padahal di syariat sudah ditetapkan ?

Moga bermanfaat dan ada hikmahnya. Semua yg benar adalah dari Allah swt jika ada yg salah adalah dari saya sendiri.
Wabilhidayah wattaufiq

Rita Henri
Rita Henri
March 06, 2009
118.137.70.160
Votes: +0
...

Menarik memang berbicara masalah poligami....
Nabi Muhammad saw adalah teladan bagi umatnya. mari kita lihat bagaimana pernikahan rasul....
Rasul pertama menikah dengan Siti Khadidjah, hingga istrinya wafat. Berarti rasul ber monogami, sedangkan pd zaman itu banyak laki2 yang beristrikan lebih dari saru, Namun rasul tidak melakukannya.

Setelah istrinya wafat, rasul mempunyai beberapa istri dimana sebagian adalah istri2 janda perang yang membela agama Allah.

BAgaimana laki2 yg berpoligami saat ini ? Jadi, koq kurang pas ya kalo berpoligami untuk alasan supaya tidak berzina atau karena jumlah wanita lebih banyak.... smilies/smiley.gif

Allah berfirman (QS 4:129) " Dan kamu sekali kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri2 mu , walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian....."

Bagaimana pula dengan firman Allah swt ini? Apakah anda sudah sanggup dengan adil hati ?

Dangau Aulia
Dangau Aulia
March 03, 2009
125.161.131.98
Votes: +0
...

INI baru artikel tentang poligami yang komprehensif.... fakta dan dalil yang kuat... tidak ada hawa nafsu didalamnya....

semoga allah memberikan hikmah kepada kita semua amin....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar